Dukung Penuh Pemerintah, Telkomsel Siap Perang Lawan Panggilan Spam

Telkomsel Siap Perang Lawan Panggilan Spam

Telkomsel mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penyalahgunaan layanan telekomunikasi, terutama panggilan dan SMS spam. Dengan aturan pembatasan kepemilikan kartu SIM per nomor induk kependudukan, serta pemutakhiran data pengguna, diharapkan praktik penyalahgunaan bisa ditekan demi kenyamanan pelanggan.

TechnonesiaID - Telkomsel menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk mengatasi penyalahgunaan layanan telekomunikasi, termasuk spam call dan spam SMS. Perusahaan berkomitmen mematuhi semua regulasi yang diberlakukan demi menciptakan ekosistem komunikasi yang sehat.

VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, menyampaikan bahwa Telkomsel selalu taat pada aturan pemerintah dalam memerangi gangguan telekomunikasi yang merugikan pengguna.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi panggilan spam adalah dengan membatasi penggunaan kartu SIM, yaitu maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan.

Pemerintah juga meminta operator seluler memperbarui data pengguna agar dapat memantau kepatuhan terhadap aturan tersebut, sekaligus mencegah penggunaan kartu SIM berlebihan dan tidak wajar.

Telkomsel telah menerapkan sistem yang mengatur pembatasan kepemilikan kartu SIM berdasarkan NIK. Jika seorang pengguna melebihi batas jumlah kartu, mereka harus menghapus salah satu sebelum dapat mendaftarkan kartu baru.

Advertisement

Selain itu, terkait pemutakhiran data, Telkomsel menjalankan proses sesuai kebijakan pemerintah. Kartu SIM yang sudah tidak aktif dan melewati batas waktu akan didaur ulang dan menjadi nomor baru yang dapat digunakan oleh pelanggan lain.

Dengan proses daur ulang ini, nomor lama yang sudah tidak aktif secara otomatis tidak lagi menjadi milik pemilik sebelumnya, sehingga membantu mengurangi jumlah kartu SIM yang beredar secara berlebihan.

Saat ini terdapat sekitar 315 juta kartu SIM di Indonesia, melebihi jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan. Pemerintah melalui pemutakhiran data terus mengevaluasi pelaksanaan pembatasan penggunaan kartu SIM agar aturan dapat efektif dijalankan.

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :