Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Harga RAM DDR5 Terbaru Mulai Turun, Krisis Belum Berakhir

2 April 2026 | 19:53

Huawei MatePad 12X 2026: Tablet Rasa Laptop Performa Dewa!

2 April 2026 | 19:22

Update Keamanan iOS 18 Dirilis Apple Guna Cegah DarkSword

2 April 2026 | 18:54
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Harga RAM DDR5 Terbaru Mulai Turun, Krisis Belum Berakhir
  • Huawei MatePad 12X 2026: Tablet Rasa Laptop Performa Dewa!
  • Update Keamanan iOS 18 Dirilis Apple Guna Cegah DarkSword
  • Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol: Cek Lokasi dan Jadwalnya
  • Cara Cari Arah Kiblat Online Akurat Tanpa Instal Aplikasi
  • Rice cooker mini hemat listrik: 5 Rekomendasi Terbaik Anak Kos
  • Mobil Listrik Baterai Sodium-Ion BAIC Isi Full Cuma 11 Menit
  • Program tukar tambah mobil listrik Vingroup resmi diperpanjang
Kamis, April 2
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol: Cek Lokasi dan Jadwalnya
Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol: Cek Lokasi dan Jadwalnya

Ana OctarinAna Octarin2 April 2026 | 18:22
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol
Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol resmi diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kian meningkat di titik-titik krusial Ibu Kota. Para pemilik kendaraan pribadi wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang berlaku guna menghindari sanksi administratif dari petugas di lapangan.

Kebijakan pembatasan kendaraan ini tidak hanya menyasar jalan-jalan protokol yang selama ini dikenal padat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memperluas cakupan pengawasan hingga ke akses masuk dan keluar jalan tol. Hal ini bertujuan agar penumpukan kendaraan di jalur off ramp atau simpang jalan yang menuju gerbang tol dapat diminimalisir secara signifikan, terutama pada jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.

Penerapan sistem ini mengikuti skema waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua kembali aktif pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas tanpa terkena aturan pembatasan.

Baca Juga

  • Program tukar tambah mobil listrik Vingroup resmi diperpanjang
  • Tips Perawatan Mobil Pasca Mudik: Pastikan Performa Tetap Prima

Advertisement

Lokasi Strategis Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol

Masyarakat perlu memahami bahwa titik Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol mencakup area yang sangat luas, mulai dari Jakarta Barat hingga Jakarta Timur. Penentuan lokasi ini didasarkan pada evaluasi titik kemacetan yang sering terjadi akibat volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Berikut adalah daftar lengkap 28 akses jalan dan gerbang tol yang terkena dampak aturan tersebut:

  • Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso.
  • Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
  • Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama.
  • Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1.
  • Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar.
  • Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda.
  • Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju simpang Kuningan.
  • Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju simpang Pancoran.
  • Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II.
  • Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika.
  • Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang.
  • Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  • Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
  • Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
  • Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat.
  • Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya.
  • Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan.
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas.
  • Off ramp Tol Cumpaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan.
  • Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih.

Luasnya jangkauan kebijakan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini menuntut pengendara untuk lebih teliti dalam merencanakan rute perjalanan. Penggunaan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze sangat disarankan, karena fitur-fitur tersebut biasanya sudah terintegrasi dengan jadwal pembatasan pelat nomor di Jakarta.

Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Pergub Nomor 155 Tahun 2018, yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta.

Baca Juga

  • Konsumsi Bensin Toyota Voxy: Benarkah Boros atau Justru Irit?
  • Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Cek Rincian Lengkapnya!

Advertisement

Bagi pengemudi yang nekat melanggar ketentuan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol, petugas kepolisian berwenang memberikan sanksi tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Pengawasan dilakukan secara manual oleh petugas di titik penjagaan maupun melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai sudut jalan.

Perlu diingat bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini dikecualikan bagi beberapa jenis kendaraan tertentu. Kendaraan dinas lembaga tinggi negara, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pengangkut logistik medis, serta kendaraan listrik murni tetap diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan tanggal ganjil atau genap. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan mobilitas kendaraan ramah lingkungan tidak terganggu.

Tips Menghindari Tilang dan Kemacetan

Agar aktivitas harian Anda tetap lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Pertama, selalu cek kalender sebelum berangkat. Jika tanggal hari ini adalah genap, pastikan Anda menggunakan mobil dengan digit terakhir pelat nomor genap (angka 0 dianggap genap). Kedua, manfaatkan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, atau LRT yang kini sudah menjangkau banyak titik strategis di Jakarta.

Baca Juga

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Lokasi dan Sanksi
  • Perawatan Motor Setelah Mudik: 8 Komponen yang Wajib Diperiksa

Advertisement

Ketiga, jika Anda harus tetap menggunakan mobil pribadi yang tidak sesuai dengan tanggal berlaku, berangkatlah lebih awal sebelum jam operasional ganjil genap dimulai, atau tunggulah hingga masa berlaku di pagi atau sore hari berakhir. Fleksibilitas waktu kerja (flexible working hours) juga bisa menjadi solusi jika perusahaan Anda mengizinkannya.

Upaya penerapan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini diharapkan tidak hanya mengurangi durasi kemacetan, tetapi juga membantu menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Dengan berkurangnya volume kendaraan pribadi di jalan raya, emisi karbon yang dihasilkan pun dapat ditekan, menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi seluruh warga.

Sebagai penutup, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai rute-rute yang terdampak agar perjalanan tetap nyaman dan bebas dari kendala hukum. Selalu pantau informasi terbaru mengenai Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol sebelum memulai perjalanan Anda setiap harinya.

Baca Juga

  • Pameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Siap Digelar
  • Perbandingan Konsumsi BBM Innova vs Rush, Mana Pilihan Paling Irit?

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Dishub DKI Ganjil Genap Jakarta Gerbang Tol Jakarta Info Lalu Lintas Peraturan Gubernur
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleCara Cari Arah Kiblat Online Akurat Tanpa Instal Aplikasi
Next Article Update Keamanan iOS 18 Dirilis Apple Guna Cegah DarkSword
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Program tukar tambah mobil listrik Vingroup resmi diperpanjang

Ana Octarin2 April 2026 | 16:22

Tips Perawatan Mobil Pasca Mudik: Pastikan Performa Tetap Prima

Ana Octarin2 April 2026 | 14:22

Konsumsi Bensin Toyota Voxy: Benarkah Boros atau Justru Irit?

Ana Octarin2 April 2026 | 12:22

Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Cek Rincian Lengkapnya!

Ana Octarin2 April 2026 | 09:54

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Lokasi dan Sanksi

Ana Octarin2 April 2026 | 07:54

Perawatan Motor Setelah Mudik: 8 Komponen yang Wajib Diperiksa

Ana Octarin2 April 2026 | 05:53
Pilihan Redaksi
Gadget

Harga iPhone Terbaru 2024 Naik di iBox, Cek Rinciannya

Ana Octarin29 Maret 2026 | 02:54

Harga iPhone Terbaru 2024 terpantau mengalami lonjakan yang cukup signifikan di jaringan ritel resmi iBox…

Investasi Softbank di OpenAI: Pinjam Rp 679 Triliun dari Bank

31 Maret 2026 | 02:22

Produksi Kartu Memori Sony Dihentikan Total, Industri Terguncang

1 April 2026 | 19:22

Jadwal Kapal Pelni KM Kelud April 2026: Rute Jakarta-Belawan

31 Maret 2026 | 22:22

Cisco dan NVIDIA Rilis Secure AI Factory, AI Kini Lebih Cepat dan Aman

30 Maret 2026 | 13:35
Terbaru

Program tukar tambah mobil listrik Vingroup resmi diperpanjang

Ana Octarin2 April 2026 | 16:22

Tips Perawatan Mobil Pasca Mudik: Pastikan Performa Tetap Prima

Ana Octarin2 April 2026 | 14:22

Konsumsi Bensin Toyota Voxy: Benarkah Boros atau Justru Irit?

Ana Octarin2 April 2026 | 12:22

Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Cek Rincian Lengkapnya!

Ana Octarin2 April 2026 | 09:54

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Lokasi dan Sanksi

Ana Octarin2 April 2026 | 07:54
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.