TechnonesiaID - Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol resmi diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kian meningkat di titik-titik krusial Ibu Kota. Para pemilik kendaraan pribadi wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang berlaku guna menghindari sanksi administratif dari petugas di lapangan.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini tidak hanya menyasar jalan-jalan protokol yang selama ini dikenal padat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memperluas cakupan pengawasan hingga ke akses masuk dan keluar jalan tol. Hal ini bertujuan agar penumpukan kendaraan di jalur off ramp atau simpang jalan yang menuju gerbang tol dapat diminimalisir secara signifikan, terutama pada jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
Penerapan sistem ini mengikuti skema waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua kembali aktif pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas tanpa terkena aturan pembatasan.
Baca Juga
Advertisement
Lokasi Strategis Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol
Masyarakat perlu memahami bahwa titik Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol mencakup area yang sangat luas, mulai dari Jakarta Barat hingga Jakarta Timur. Penentuan lokasi ini didasarkan pada evaluasi titik kemacetan yang sering terjadi akibat volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Berikut adalah daftar lengkap 28 akses jalan dan gerbang tol yang terkena dampak aturan tersebut:
- Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cumpaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih.
Luasnya jangkauan kebijakan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini menuntut pengendara untuk lebih teliti dalam merencanakan rute perjalanan. Penggunaan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze sangat disarankan, karena fitur-fitur tersebut biasanya sudah terintegrasi dengan jadwal pembatasan pelat nomor di Jakarta.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Pergub Nomor 155 Tahun 2018, yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Bagi pengemudi yang nekat melanggar ketentuan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol, petugas kepolisian berwenang memberikan sanksi tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Pengawasan dilakukan secara manual oleh petugas di titik penjagaan maupun melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai sudut jalan.
Perlu diingat bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini dikecualikan bagi beberapa jenis kendaraan tertentu. Kendaraan dinas lembaga tinggi negara, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pengangkut logistik medis, serta kendaraan listrik murni tetap diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan tanggal ganjil atau genap. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan mobilitas kendaraan ramah lingkungan tidak terganggu.
Tips Menghindari Tilang dan Kemacetan
Agar aktivitas harian Anda tetap lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Pertama, selalu cek kalender sebelum berangkat. Jika tanggal hari ini adalah genap, pastikan Anda menggunakan mobil dengan digit terakhir pelat nomor genap (angka 0 dianggap genap). Kedua, manfaatkan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, atau LRT yang kini sudah menjangkau banyak titik strategis di Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga, jika Anda harus tetap menggunakan mobil pribadi yang tidak sesuai dengan tanggal berlaku, berangkatlah lebih awal sebelum jam operasional ganjil genap dimulai, atau tunggulah hingga masa berlaku di pagi atau sore hari berakhir. Fleksibilitas waktu kerja (flexible working hours) juga bisa menjadi solusi jika perusahaan Anda mengizinkannya.
Upaya penerapan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini diharapkan tidak hanya mengurangi durasi kemacetan, tetapi juga membantu menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Dengan berkurangnya volume kendaraan pribadi di jalan raya, emisi karbon yang dihasilkan pun dapat ditekan, menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi seluruh warga.
Sebagai penutup, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai rute-rute yang terdampak agar perjalanan tetap nyaman dan bebas dari kendala hukum. Selalu pantau informasi terbaru mengenai Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol sebelum memulai perjalanan Anda setiap harinya.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA