Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Fakta Mengejutkan Omar Yaghi, Peraih Nobel Keturunan Pengungsi Palestina

11 Oktober 2025 | 03:08

7 Tanda Kiamat di Nasi dan Susu: Kontaminasi Bakteri Mengancam Pangan

11 Oktober 2025 | 01:08

7 Alasan NextDev Telkomsel Tahun Ke-11 Jadi Inkubator Technopreneur AI

10 Oktober 2025 | 23:08
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 5 Fakta Mengejutkan Omar Yaghi, Peraih Nobel Keturunan Pengungsi Palestina
  • 7 Tanda Kiamat di Nasi dan Susu: Kontaminasi Bakteri Mengancam Pangan
  • 7 Alasan NextDev Telkomsel Tahun Ke-11 Jadi Inkubator Technopreneur AI
  • Rilis di RI! Intip 5 Fitur Terbaik dan Harga HUAWEI WATCH GT 6 serta Pura 80 Series
  • 10 Alat Elektronik Penyedot Listrik Ini Bikin Boros! Hemat Tagihan Listrik Rumah
  • Moto G06 Power Resmi: Harga Rp 1,5 Juta, HP Baterai 3 Hari Terbaik
  • 5 Alasan HP Jadul Laris di Jatinegara: Harga dan Model Klasik
  • 5 Fakta Rencana Besar AI Eropa, Tinggalkan AS dan China
Sabtu, Oktober 11
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Aplikasi » 5 Langkah Mudah Pencairan JHT Tanpa Resign 10% dan 30%
Aplikasi

5 Langkah Mudah Pencairan JHT Tanpa Resign 10% dan 30%

Olin SianturiOlin Sianturi9 Oktober 2025 | 05:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Pencairan JHT tanpa resign, Syarat pencairan JHT 10%
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ingin tahu cara pencairan JHT tanpa resign? Peserta aktif BPJS bisa cairkan 10% atau 30% lho! Cek syarat pencairan JHT 10% dan proses Lapakasik di sini.

TechnonesiaID - Kabar gembira bagi Anda para pekerja aktif. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak harus dicairkan setelah Anda berhenti bekerja atau pensiun.

Pemerintah melalui program JHT memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian saldo. Kebijakan ini tentu sangat membantu kebutuhan finansial mendesak atau rencana investasi properti.

Baca Juga

  • 3 Cara Ampuh Mengetahui Chat WhatsApp Sudah Dibaca Tanpa Centang Biru
  • Top 5 Pendeteksi Teks AI Terbaik 2025: Akurasi 100% Wajib Coba!

Advertisement

Ada dua opsi pencairan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya ditujukan untuk dana persiapan atau kebutuhan sehari-hari, sementara 30% khusus dialokasikan untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau renovasi/pembangunan rumah.

Namun, perlu diingat, pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali selama Anda masih berstatus karyawan aktif. Lantas, bagaimana cara melakukan pencairan JHT tanpa resign dengan mudah dan cepat?

Memahami Ketentuan Pencairan JHT Sebagian

Sebelum masuk ke langkah teknis, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pencairan JHT sebagian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta.

Baca Juga

  • 9 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025: Waspada Jebakan APK!
  • 7 Fakta Mengejutkan Penghargaan Cincin Emas Instagram: Centang Biru Minggir!

Advertisement

Pada dasarnya, Anda harus memenuhi status kepesertaan minimal agar dana JHT ini dapat diklaim.

Syarat Utama Pencairan JHT Sebagian (10% dan 30%)

Baik Anda memilih klaim 10% maupun 30%, ada satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini menjadi kunci utama kesuksesan proses klaim.

  • Peserta yang mengajukan klaim JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif. Jika Anda sudah mencairkan 10%, Anda tidak bisa lagi mencairkan 30%, dan sebaliknya.
  • Khusus untuk pencairan 30% (pembelian/pembangunan rumah), dana akan ditransfer melalui Bank penyalur kredit perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

5 Langkah Cepat Pencairan JHT Tanpa Resign Melalui Lapakasik

Proses klaim dana JHT sekarang didominasi oleh layanan digital. Layanan tanpa harus mendatangi kantor cabang dikenal dengan Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah 5 langkah yang harus Anda ikuti untuk proses klaim secara online:

Baca Juga

  • 5 Rahasia Aplikasi Andal by TASPEN Sukses Raih 2,5 Juta Pengguna
  • 5 Poin Kunci Instagram Pola Gelap Eropa: Dipaksa Berubah Cepat dalam 14 Hari

Advertisement

Langkah 1: Siapkan Dokumen Wajib yang Diperlukan

Persiapan dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci. Pastikan semua dokumen sudah difoto atau dipindai (scan) dengan jelas. Untuk klaim 10% dan 30%, dokumen dasarnya berbeda:

Dokumen Wajib untuk Pencairan JHT Sebagian

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Tabungan (memuat nomor rekening dan atas nama peserta).
  • NPWP (Jika saldo JHT melebihi batas yang ditentukan).

Dokumen Tambahan Khusus Klaim 30% (Perumahan)

  • Surat Keterangan dari Bank yang menunjukkan akad kredit pertama (untuk pembelian rumah) atau surat perjanjian pembangunan rumah (untuk renovasi).
  • Surat Pernyataan tidak pernah mendapatkan JHT Sebagian untuk keperluan perumahan (sudah disediakan oleh BPJS saat proses Lapakasik).

Langkah 2: Akses dan Isi Data Diri di Lapakasik

Kunjungi situs resmi Lapakasik di portal BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi “Pencairan Sebagian” dan isi data diri Anda dengan lengkap dan teliti. Pastikan nomor kontak dan email yang Anda masukkan aktif.

Sistem akan memverifikasi data Anda. Jika data awal berhasil diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi jadwal untuk wawancara virtual.

Baca Juga

  • 3 Alasan Aplikasi Pesan Tanpa Internet Bitchat Lebih Unggul dari WhatsApp
  • 5 Cara Mudah Batasi Chat WhatsApp Orang Lain Tanpa Blokir

Advertisement

Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung secara Online

Sesuai dengan jenis klaim (10% atau 30%), unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan pada Langkah 1. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar, tetapi kualitas gambar tetap jelas dan terbaca.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menjadi penyebab utama klaim Anda tertunda atau ditolak. Luangkan waktu untuk memeriksa kembali setiap file yang diunggah.

Langkah 4: Ikuti Wawancara Virtual (Video Call)

Sesuai dengan jadwal yang diberikan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call. Tahap ini sangat penting untuk memverifikasi keaslian Anda dan dokumen yang telah diunggah.

Technonesia Ad Banner

Baca Juga

  • 7 Fakta Instant Checkout ChatGPT: Revolusi Belanja Langsung dari Chat
  • 5 Fakta Potongan Komisi Ojol: Lebih Untung Pilih 20%?

Advertisement

Pastikan koneksi internet Anda stabil, dan siapkan KTP serta Kartu Peserta JHT asli di dekat Anda untuk ditunjukkan kepada petugas. Wawancara biasanya berlangsung singkat, sekitar 5 hingga 10 menit.

Langkah 5: Konfirmasi dan Dana Ditransfer

Setelah wawancara selesai dan semua data dianggap valid, proses pengajuan Anda akan disetujui. Petugas akan memberikan estimasi waktu kapan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

Biasanya, proses transfer dana membutuhkan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja sejak tanggal persetujuan. Pastikan Anda melakukan pengecekan rekening secara berkala.

Baca Juga

  • 3 Cara Melihat Tanggal Pembuatan Akun Facebook, Auto Nostalgia
  • 5 Cara Efektif Memisahkan Chat Pribadi dan Kerja di WhatsApp

Advertisement

Alternatif Cepat: Menggunakan Aplikasi JMO Khusus Syarat Pencairan JHT 10%

Bagi peserta yang hanya ingin mencairkan 10% dari saldo JHT, terdapat jalur yang jauh lebih cepat dan praktis, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun, proses ini memiliki batasan yang lebih ketat dibandingkan Lapakasik.

Aplikasi JMO biasanya hanya bisa melayani syarat pencairan JHT 10% dengan saldo di bawah batasan tertentu (saat ini sekitar Rp 10 juta) dan data kepesertaan yang sudah terintegrasi serta valid.

Jika saldo Anda di atas batas tersebut, atau jika Anda ingin mengajukan klaim 30% untuk perumahan, Anda tetap harus menggunakan Lapakasik.

Baca Juga

  • 3 Prompt Gemini AI Edit Foto: Ubah Diri Jadi Miliarder Emas & Dolar
  • 5 Strategi Pertumbuhan Pengguna Instagram, Tembus 3 Miliar!

Advertisement

Proses Klaim 10% Melalui Aplikasi JMO

Penggunaan JMO sangat sederhana. Setelah Anda masuk ke aplikasi:

  1. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  2. Pilih opsi “Klaim JHT”.
  3. Sistem akan menampilkan checklist persyaratan. Pastikan semua sudah terpenuhi (termasuk status kepesertaan 10 tahun).
  4. Konfirmasi data, lalu ajukan klaim.

Klaim melalui JMO dikenal sangat cepat. Apabila semua data sudah tervalidasi oleh sistem, dana JHT bisa langsung masuk ke rekening Anda dalam hitungan jam, bukan hari.

Kesimpulan: Optimalkan Dana JHT Anda

Adanya opsi pencairan JHT tanpa resign memberikan fleksibilitas finansial yang luar biasa bagi pekerja Indonesia. Penting untuk memahami perbedaan antara klaim 10% (umumnya bisa via JMO jika memenuhi batasan saldo) dan klaim 30% (khusus perumahan, harus Lapakasik).

Baca Juga

  • 7 Aplikasi Kamera HP Terbaik: Jepretan Auto Mirip DSLR!
  • 3 Cara Ampuh Mengembalikan Akun Mobile Legends Kena Hack

Advertisement

Pastikan Anda memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dan menyiapkan semua dokumen secara digital dengan benar. Dengan mengikuti 5 langkah di atas dan memahami syarat pencairan JHT 10% atau 30% secara detail, proses klaim Anda pasti berjalan mulus.

Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak, dan selalu prioritaskan kebutuhan finansial jangka panjang.

Baca Juga

  • 5 Fakta Mengejutkan Instagram Tanpa Iklan, Cek Syarat & Harganya!
  • 5 Cara Membuat KTP Digital, Langsung Jadi di HP!

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA

BPJS Ketenagakerjaan JHT Keuangan Klaim JHT Lapakasik
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article3 Spesies Laba-laba Baru Ditemukan! Mirip Tokoh One Piece?
Next Article 5 Langkah Ikuti Program Bug Bounty Google AI: Hadiahnya Rp 500 Juta!
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

3 Cara Ampuh Mengetahui Chat WhatsApp Sudah Dibaca Tanpa Centang Biru

Olin Sianturi10 Oktober 2025 | 07:08

Top 5 Pendeteksi Teks AI Terbaik 2025: Akurasi 100% Wajib Coba!

Olin Sianturi8 Oktober 2025 | 15:08

9 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025: Waspada Jebakan APK!

Olin Sianturi8 Oktober 2025 | 03:08

7 Fakta Mengejutkan Penghargaan Cincin Emas Instagram: Centang Biru Minggir!

Olin Sianturi7 Oktober 2025 | 23:08

5 Rahasia Aplikasi Andal by TASPEN Sukses Raih 2,5 Juta Pengguna

Olin Sianturi7 Oktober 2025 | 05:08

5 Poin Kunci Instagram Pola Gelap Eropa: Dipaksa Berubah Cepat dalam 14 Hari

Olin Sianturi6 Oktober 2025 | 09:08
Pilihan Redaksi
Gadget

Waspada! Ini 5 Bahaya Jarang Update Software HP di iPhone & Android

Iphan S30 September 2025 | 20:04

Sering menunda update? Ketahui 5 bahaya jarang update software HP, dari ancaman hacker hingga HP…

Motorola Moto G06 Power Rilis 7 Oktober: Baterai 7000mAh Tahan Hingga 3 Hari!

6 Oktober 2025 | 01:33

9 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025: Waspada Jebakan APK!

8 Oktober 2025 | 03:08

Samsung Resmi Rilis SSD 9100 PRO 8TB: Super Cepat untuk Gamer dan Kreator

2 Oktober 2025 | 14:25

5 Alasan Mengapa Perbandingan Xiaomi 15T Pro vs 15T Begitu Ketat

6 Oktober 2025 | 05:37
Terbaru

3 Cara Ampuh Mengetahui Chat WhatsApp Sudah Dibaca Tanpa Centang Biru

Olin Sianturi10 Oktober 2025 | 07:08

Top 5 Pendeteksi Teks AI Terbaik 2025: Akurasi 100% Wajib Coba!

Olin Sianturi8 Oktober 2025 | 15:08

9 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025: Waspada Jebakan APK!

Olin Sianturi8 Oktober 2025 | 03:08

7 Fakta Mengejutkan Penghargaan Cincin Emas Instagram: Centang Biru Minggir!

Olin Sianturi7 Oktober 2025 | 23:08

5 Rahasia Aplikasi Andal by TASPEN Sukses Raih 2,5 Juta Pengguna

Olin Sianturi7 Oktober 2025 | 05:08
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement