Ingin tahu cara pencairan JHT tanpa resign? Peserta aktif BPJS bisa cairkan 10% atau 30% lho! Cek syarat pencairan JHT 10% dan proses Lapakasik di sini.
TechnonesiaID - Kabar gembira bagi Anda para pekerja aktif. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak harus dicairkan setelah Anda berhenti bekerja atau pensiun.
Pemerintah melalui program JHT memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian saldo. Kebijakan ini tentu sangat membantu kebutuhan finansial mendesak atau rencana investasi properti.
Baca Juga
Advertisement
Ada dua opsi pencairan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya ditujukan untuk dana persiapan atau kebutuhan sehari-hari, sementara 30% khusus dialokasikan untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau renovasi/pembangunan rumah.
Namun, perlu diingat, pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali selama Anda masih berstatus karyawan aktif. Lantas, bagaimana cara melakukan pencairan JHT tanpa resign dengan mudah dan cepat?
Memahami Ketentuan Pencairan JHT Sebagian
Sebelum masuk ke langkah teknis, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pencairan JHT sebagian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta.
Baca Juga
Advertisement
Pada dasarnya, Anda harus memenuhi status kepesertaan minimal agar dana JHT ini dapat diklaim.
Syarat Utama Pencairan JHT Sebagian (10% dan 30%)
Baik Anda memilih klaim 10% maupun 30%, ada satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini menjadi kunci utama kesuksesan proses klaim.
- Peserta yang mengajukan klaim JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif. Jika Anda sudah mencairkan 10%, Anda tidak bisa lagi mencairkan 30%, dan sebaliknya.
- Khusus untuk pencairan 30% (pembelian/pembangunan rumah), dana akan ditransfer melalui Bank penyalur kredit perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5 Langkah Cepat Pencairan JHT Tanpa Resign Melalui Lapakasik
Proses klaim dana JHT sekarang didominasi oleh layanan digital. Layanan tanpa harus mendatangi kantor cabang dikenal dengan Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah 5 langkah yang harus Anda ikuti untuk proses klaim secara online:
Baca Juga
Advertisement
Langkah 1: Siapkan Dokumen Wajib yang Diperlukan
Persiapan dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci. Pastikan semua dokumen sudah difoto atau dipindai (scan) dengan jelas. Untuk klaim 10% dan 30%, dokumen dasarnya berbeda:
Dokumen Wajib untuk Pencairan JHT Sebagian
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Tabungan (memuat nomor rekening dan atas nama peserta).
- NPWP (Jika saldo JHT melebihi batas yang ditentukan).
Dokumen Tambahan Khusus Klaim 30% (Perumahan)
- Surat Keterangan dari Bank yang menunjukkan akad kredit pertama (untuk pembelian rumah) atau surat perjanjian pembangunan rumah (untuk renovasi).
- Surat Pernyataan tidak pernah mendapatkan JHT Sebagian untuk keperluan perumahan (sudah disediakan oleh BPJS saat proses Lapakasik).
Langkah 2: Akses dan Isi Data Diri di Lapakasik
Kunjungi situs resmi Lapakasik di portal BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi “Pencairan Sebagian” dan isi data diri Anda dengan lengkap dan teliti. Pastikan nomor kontak dan email yang Anda masukkan aktif.
Sistem akan memverifikasi data Anda. Jika data awal berhasil diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi jadwal untuk wawancara virtual.
Baca Juga
Advertisement
Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung secara Online
Sesuai dengan jenis klaim (10% atau 30%), unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan pada Langkah 1. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar, tetapi kualitas gambar tetap jelas dan terbaca.
Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menjadi penyebab utama klaim Anda tertunda atau ditolak. Luangkan waktu untuk memeriksa kembali setiap file yang diunggah.
Langkah 4: Ikuti Wawancara Virtual (Video Call)
Sesuai dengan jadwal yang diberikan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call. Tahap ini sangat penting untuk memverifikasi keaslian Anda dan dokumen yang telah diunggah.
Baca Juga
Advertisement
Pastikan koneksi internet Anda stabil, dan siapkan KTP serta Kartu Peserta JHT asli di dekat Anda untuk ditunjukkan kepada petugas. Wawancara biasanya berlangsung singkat, sekitar 5 hingga 10 menit.
Langkah 5: Konfirmasi dan Dana Ditransfer
Setelah wawancara selesai dan semua data dianggap valid, proses pengajuan Anda akan disetujui. Petugas akan memberikan estimasi waktu kapan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.
Biasanya, proses transfer dana membutuhkan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja sejak tanggal persetujuan. Pastikan Anda melakukan pengecekan rekening secara berkala.
Baca Juga
Advertisement
Alternatif Cepat: Menggunakan Aplikasi JMO Khusus Syarat Pencairan JHT 10%
Bagi peserta yang hanya ingin mencairkan 10% dari saldo JHT, terdapat jalur yang jauh lebih cepat dan praktis, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun, proses ini memiliki batasan yang lebih ketat dibandingkan Lapakasik.
Aplikasi JMO biasanya hanya bisa melayani syarat pencairan JHT 10% dengan saldo di bawah batasan tertentu (saat ini sekitar Rp 10 juta) dan data kepesertaan yang sudah terintegrasi serta valid.
Jika saldo Anda di atas batas tersebut, atau jika Anda ingin mengajukan klaim 30% untuk perumahan, Anda tetap harus menggunakan Lapakasik.
Baca Juga
Advertisement
Proses Klaim 10% Melalui Aplikasi JMO
Penggunaan JMO sangat sederhana. Setelah Anda masuk ke aplikasi:
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih opsi “Klaim JHT”.
- Sistem akan menampilkan checklist persyaratan. Pastikan semua sudah terpenuhi (termasuk status kepesertaan 10 tahun).
- Konfirmasi data, lalu ajukan klaim.
Klaim melalui JMO dikenal sangat cepat. Apabila semua data sudah tervalidasi oleh sistem, dana JHT bisa langsung masuk ke rekening Anda dalam hitungan jam, bukan hari.
Kesimpulan: Optimalkan Dana JHT Anda
Adanya opsi pencairan JHT tanpa resign memberikan fleksibilitas finansial yang luar biasa bagi pekerja Indonesia. Penting untuk memahami perbedaan antara klaim 10% (umumnya bisa via JMO jika memenuhi batasan saldo) dan klaim 30% (khusus perumahan, harus Lapakasik).
Baca Juga
Advertisement
Pastikan Anda memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dan menyiapkan semua dokumen secara digital dengan benar. Dengan mengikuti 5 langkah di atas dan memahami syarat pencairan JHT 10% atau 30% secara detail, proses klaim Anda pasti berjalan mulus.
Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak, dan selalu prioritaskan kebutuhan finansial jangka panjang.
Baca Juga
Advertisement
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
- Instagram : @technonesia_id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA