Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran: Pakar Ingatkan Modus Makin Nekat

18 Maret 2026 | 03:21

Spesifikasi Infinix XPad 30E Indonesia: Tablet Edukasi Rp2 Jutaan

18 Maret 2026 | 03:12

Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis

18 Maret 2026 | 02:39
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran: Pakar Ingatkan Modus Makin Nekat
  • Spesifikasi Infinix XPad 30E Indonesia: Tablet Edukasi Rp2 Jutaan
  • Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis
  • Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku
  • Harga Xbox Project Helix Terbaru Tembus Rp18 Juta, Ini Speknya
  • Emulator Xbox Original Android X1 BOX Muncul di Play Store
  • Masa Depan Konsol Xbox: 3 Strategi Besar Menuju Era Baru
  • Tombol Kamera iPhone 18 Bakal Dirombak Apple Demi Hemat Biaya
Rabu, Maret 18
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku
Berita Tekno

Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku

Olin SianturiOlin Sianturi18 Maret 2026 | 00:53
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Kasasi Google Ditolak MA
Kasasi Google Ditolak MA
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kasasi Google ditolak MA (Mahkamah Agung) dalam putusan terbaru yang memperkuat sanksi atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di Indonesia. Keputusan hukum tetap ini mengharuskan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut membayar denda administratif sebesar Rp 202,5 miliar kepada kas negara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, didampingi anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, membacakan putusan tersebut pada 10 Maret 2026. Dengan penolakan ini, seluruh keberatan hukum yang diajukan Google terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan gugur. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengembang aplikasi lokal yang selama ini merasa dirugikan.

“Amar putusan kasasi tolak,” demikian bunyi keterangan singkat yang dilansir dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (17/3/2026). Penolakan ini menandakan berakhirnya drama panjang perselisihan hukum antara otoritas persaingan usaha Indonesia dengan Google terkait kebijakan di platform Play Store.

Baca Juga

  • Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran: Pakar Ingatkan Modus Makin Nekat
  • Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis

Advertisement

Duduk Perkara Kasasi Google Ditolak MA dan Praktik Monopoli

Kasus yang berujung pada kasasi Google ditolak MA ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak beberapa tahun lalu. Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) bagi seluruh pengembang aplikasi di Indonesia. Sistem ini mengharuskan setiap transaksi pembelian produk digital atau layanan dalam aplikasi (in-app purchase) menggunakan metode pembayaran tunggal milik Google.

Kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh pada pertengahan tahun 2022. KPPU menemukan bahwa kewajiban penggunaan GPB menghilangkan kesempatan bagi pengembang untuk memilih penyedia jasa pembayaran lain yang mungkin menawarkan biaya lebih rendah. Hal ini dianggap sebagai bentuk hambatan persaingan yang tidak sehat di pasar distribusi aplikasi berbasis Android.

Selain mewajibkan sistem pembayarannya sendiri, Google juga memotong biaya layanan yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi. Angka ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengembang aplikasi skala kecil dan menengah (UKM) di Indonesia yang sedang berusaha tumbuh di ekosistem digital.

Baca Juga

  • Perbandingan Chipset Flagship 2026: Snapdragon vs Exynos vs Dimensity
  • Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Advertisement

Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha

Dalam persidangan di tingkat komisi pada Januari 2025, KPPU secara tegas menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Google dinilai telah menyalahgunakan posisi dominannya sebagai pengelola toko aplikasi terbesar di dunia untuk mengunci pasar pembayaran digital.

Majelis Komisi KPPU saat itu berpendapat bahwa tindakan Google menciptakan kondisi pasar yang tertutup. Pengembang aplikasi tidak memiliki daya tawar karena hampir seluruh pengguna perangkat seluler di Indonesia menggunakan sistem operasi Android. Jika tidak mengikuti aturan Google, pengembang berisiko kehilangan akses ke jutaan pengguna potensial di Play Store.

Sebagai konsekuensi, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah. Lembaga ini juga memerintahkan Google untuk segera menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Google diminta memberikan ruang bagi skema User Choice Billing, yang memungkinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif kepada pelanggan mereka.

Baca Juga

  • Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI
  • Fitur AI Android Terbaru Gemini: Revolusi Pencarian dan Keamanan

Advertisement

Perjalanan Panjang Upaya Hukum Google

Sebelum mencapai tahap Mahkamah Agung, Google sempat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, upaya tersebut gagal total setelah hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Google dan justru menguatkan seluruh poin putusan yang dikeluarkan oleh KPPU.

Tak menyerah, Google kemudian menempuh jalur hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi. Namun, dengan keluarnya putusan MA pada Maret 2026 ini, posisi hukum Google kini berada di titik akhir. Putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak ada lagi celah bagi Google untuk menghindar dari kewajiban membayar denda.

Pakar hukum persaingan usaha menilai bahwa putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global lainnya. Indonesia menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi kedaulatan digital dan menciptakan level bermain yang setara (level playing field) bagi pelaku usaha domestik. Praktik penguncian pasar atau tying agreement kini menjadi perhatian serius otoritas hukum tanah air.

Baca Juga

  • Implementasi QRIS di Korea Selatan Dimulai April 2026, Cek Faktanya
  • Adopsi AI Pusat Operasi Keamanan Jadi Prioritas Utama Perusahaan RI di 2026

Advertisement

Dampak Positif bagi Ekosistem Digital Indonesia

Keputusan kasasi Google ditolak MA ini diprediksi akan membawa perubahan besar pada struktur biaya operasional pengembang aplikasi di Indonesia. Dengan adanya kewajiban membuka sistem pembayaran alternatif, pengembang bisa bekerja sama dengan penyedia gerbang pembayaran (payment gateway) lokal yang menawarkan tarif lebih kompetitif.

Hal ini secara otomatis dapat menurunkan harga produk digital bagi konsumen akhir. Selain itu, pendapatan bersih yang diterima oleh para kreator konten dan pengembang gim lokal akan meningkat karena tidak lagi terpotong komisi besar dari pihak platform. Langkah ini diharapkan mampu memicu inovasi lebih lanjut di industri kreatif digital nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya setelah putusan kasasi ini keluar. Namun, secara prosedural, Google harus segera melakukan koordinasi dengan pihak KPPU dan Kejaksaan untuk proses penyetoran denda Rp 202,5 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak

Baca Juga

  • Krisis Cip Global Mendorong Kenaikan Harga Server dan Memori di Awal 2026
  • Bocoran 4 Sensor Kamera Spesifikasi Kamera Oppo Find X9 Ultra

Advertisement

Keberhasilan KPPU dalam memenangkan perkara ini di tingkat tertinggi peradilan menjadi prestasi tersendiri dalam sejarah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Fenomena pengawasan terhadap raksasa teknologi atau Big Tech memang tengah menjadi tren global, di mana negara-negara seperti Uni Eropa dan Korea Selatan juga melakukan langkah serupa untuk membatasi dominasi pasar yang berlebihan.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Google Google Play Billing kppu Mahkamah Agung Monopoli Digital
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleHarga Xbox Project Helix Terbaru Tembus Rp18 Juta, Ini Speknya
Next Article Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran: Pakar Ingatkan Modus Makin Nekat

Olin Sianturi18 Maret 2026 | 03:21

Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis

Olin Sianturi18 Maret 2026 | 02:39

Perbandingan Chipset Flagship 2026: Snapdragon vs Exynos vs Dimensity

Olin Sianturi17 Maret 2026 | 17:10

Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 21:30

Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 20:19

Fitur AI Android Terbaru Gemini: Revolusi Pencarian dan Keamanan

Olin Sianturi14 Maret 2026 | 14:36
Pilihan Redaksi
Elektronik

Speaker Multi-room Sonos Terbaru: Era 100 SL dan Play Hadir

Olin Sianturi14 Maret 2026 | 03:05

Speaker multi-room Sonos terbaru kini resmi memperkuat jajaran perangkat audio premium untuk pasar global melalui…

Bocoran Spesifikasi OnePlus 16: Snapdragon 8 Elite & Kamera 200MP

14 Maret 2026 | 03:43

Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis

18 Maret 2026 | 02:39

Galaxy Buds4 Series Hadirkan HD Voice, Panggilan Telepon Kini Super Jernih

14 Maret 2026 | 14:01

ASUS Jadi Laptop Terbaik 2026: Buktikan Durabilitas Tahan Banting yang Tak Masuk Akal

13 Maret 2026 | 06:30
Terbaru

Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran: Pakar Ingatkan Modus Makin Nekat

Olin Sianturi18 Maret 2026 | 03:21

Chip AI Pusat Data Luar Angkasa Nvidia Vera Rubin Space-1 Resmi Dirilis

Olin Sianturi18 Maret 2026 | 02:39

Perbandingan Chipset Flagship 2026: Snapdragon vs Exynos vs Dimensity

Olin Sianturi17 Maret 2026 | 17:10

Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 21:30

Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 20:19
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.