TechnonesiaID - Kasasi Google ditolak MA (Mahkamah Agung) dalam putusan terbaru yang memperkuat sanksi atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di Indonesia. Keputusan hukum tetap ini mengharuskan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut membayar denda administratif sebesar Rp 202,5 miliar kepada kas negara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, didampingi anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, membacakan putusan tersebut pada 10 Maret 2026. Dengan penolakan ini, seluruh keberatan hukum yang diajukan Google terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan gugur. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengembang aplikasi lokal yang selama ini merasa dirugikan.
“Amar putusan kasasi tolak,” demikian bunyi keterangan singkat yang dilansir dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (17/3/2026). Penolakan ini menandakan berakhirnya drama panjang perselisihan hukum antara otoritas persaingan usaha Indonesia dengan Google terkait kebijakan di platform Play Store.
Baca Juga
Advertisement
Duduk Perkara Kasasi Google Ditolak MA dan Praktik Monopoli
Kasus yang berujung pada kasasi Google ditolak MA ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak beberapa tahun lalu. Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) bagi seluruh pengembang aplikasi di Indonesia. Sistem ini mengharuskan setiap transaksi pembelian produk digital atau layanan dalam aplikasi (in-app purchase) menggunakan metode pembayaran tunggal milik Google.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh pada pertengahan tahun 2022. KPPU menemukan bahwa kewajiban penggunaan GPB menghilangkan kesempatan bagi pengembang untuk memilih penyedia jasa pembayaran lain yang mungkin menawarkan biaya lebih rendah. Hal ini dianggap sebagai bentuk hambatan persaingan yang tidak sehat di pasar distribusi aplikasi berbasis Android.
Selain mewajibkan sistem pembayarannya sendiri, Google juga memotong biaya layanan yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi. Angka ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengembang aplikasi skala kecil dan menengah (UKM) di Indonesia yang sedang berusaha tumbuh di ekosistem digital.
Baca Juga
Advertisement
Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha
Dalam persidangan di tingkat komisi pada Januari 2025, KPPU secara tegas menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Google dinilai telah menyalahgunakan posisi dominannya sebagai pengelola toko aplikasi terbesar di dunia untuk mengunci pasar pembayaran digital.
Majelis Komisi KPPU saat itu berpendapat bahwa tindakan Google menciptakan kondisi pasar yang tertutup. Pengembang aplikasi tidak memiliki daya tawar karena hampir seluruh pengguna perangkat seluler di Indonesia menggunakan sistem operasi Android. Jika tidak mengikuti aturan Google, pengembang berisiko kehilangan akses ke jutaan pengguna potensial di Play Store.
Sebagai konsekuensi, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah. Lembaga ini juga memerintahkan Google untuk segera menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Google diminta memberikan ruang bagi skema User Choice Billing, yang memungkinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif kepada pelanggan mereka.
Baca Juga
Advertisement
Perjalanan Panjang Upaya Hukum Google
Sebelum mencapai tahap Mahkamah Agung, Google sempat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, upaya tersebut gagal total setelah hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Google dan justru menguatkan seluruh poin putusan yang dikeluarkan oleh KPPU.
Tak menyerah, Google kemudian menempuh jalur hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi. Namun, dengan keluarnya putusan MA pada Maret 2026 ini, posisi hukum Google kini berada di titik akhir. Putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak ada lagi celah bagi Google untuk menghindar dari kewajiban membayar denda.
Pakar hukum persaingan usaha menilai bahwa putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global lainnya. Indonesia menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi kedaulatan digital dan menciptakan level bermain yang setara (level playing field) bagi pelaku usaha domestik. Praktik penguncian pasar atau tying agreement kini menjadi perhatian serius otoritas hukum tanah air.
Baca Juga
Advertisement
Dampak Positif bagi Ekosistem Digital Indonesia
Keputusan kasasi Google ditolak MA ini diprediksi akan membawa perubahan besar pada struktur biaya operasional pengembang aplikasi di Indonesia. Dengan adanya kewajiban membuka sistem pembayaran alternatif, pengembang bisa bekerja sama dengan penyedia gerbang pembayaran (payment gateway) lokal yang menawarkan tarif lebih kompetitif.
Hal ini secara otomatis dapat menurunkan harga produk digital bagi konsumen akhir. Selain itu, pendapatan bersih yang diterima oleh para kreator konten dan pengembang gim lokal akan meningkat karena tidak lagi terpotong komisi besar dari pihak platform. Langkah ini diharapkan mampu memicu inovasi lebih lanjut di industri kreatif digital nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya setelah putusan kasasi ini keluar. Namun, secara prosedural, Google harus segera melakukan koordinasi dengan pihak KPPU dan Kejaksaan untuk proses penyetoran denda Rp 202,5 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
Baca Juga
Advertisement
Keberhasilan KPPU dalam memenangkan perkara ini di tingkat tertinggi peradilan menjadi prestasi tersendiri dalam sejarah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Fenomena pengawasan terhadap raksasa teknologi atau Big Tech memang tengah menjadi tren global, di mana negara-negara seperti Uni Eropa dan Korea Selatan juga melakukan langkah serupa untuk membatasi dominasi pasar yang berlebihan.
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA