Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manufaktur Apple di Amerika Serikat Resmi Gandeng Bosch-TSMC

30 Maret 2026 | 10:53

Biaya Operasional Mobil PHEV Hemat 50%, Simak Itungannya!

30 Maret 2026 | 10:22

Produksi iPhone di Amerika Serikat: Apple Gandeng 4 Mitra Baru

30 Maret 2026 | 09:54
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Manufaktur Apple di Amerika Serikat Resmi Gandeng Bosch-TSMC
  • Biaya Operasional Mobil PHEV Hemat 50%, Simak Itungannya!
  • Produksi iPhone di Amerika Serikat: Apple Gandeng 4 Mitra Baru
  • Review ASUS ROG Flow Z13-KJP 2026: Tablet Gaming AI Terkuat
  • Penemuan Cadangan Emas China Sebesar 1.000 Ton di Hunan
  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
  • Produksi Handheld Gaming Ayaneo Dihentikan Akibat Biaya Mahal
  • Rice Cooker Cosmos 300 Ribuan 2026: Nasi Pulen & Anti Basi
Senin, Maret 30
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Otomotif

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Ana OctarinAna Octarin30 Maret 2026 | 08:22
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan Ganjil Genap Jakarta
Aturan Ganjil Genap Jakarta (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan Ganjil Genap Jakarta resmi kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (30/3/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya masa dispensasi selama libur Lebaran Idulfitri 1447 H. Para pekerja dan pengguna jalan yang kembali beraktivitas di ibu kota wajib memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi tilang.

Berakhirnya masa cuti bersama membuat volume kendaraan di jalanan protokol Jakarta diprediksi meningkat tajam. Arus balik masyarakat yang kembali dari kampung halaman serta dimulainya aktivitas perkantoran secara serentak menjadi alasan utama pengaktifan kembali sistem pembatasan ini. Petugas di lapangan kini telah bersiap memantau kepatuhan pengendara terhadap Aturan Ganjil Genap Jakarta guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Lokasi Penerapan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Sistem pembatasan kendaraan ini masih mencakup 26 titik ruas jalan utama yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Penting bagi pengendara untuk memetakan rute perjalanan sebelum berangkat kerja guna menghindari area-area yang menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta tersebut.

Baca Juga

  • Biaya Operasional Mobil PHEV Hemat 50%, Simak Itungannya!
  • Cara Agar Motor Matic Irit Bensin dan Performa Tetap Tangguh

Advertisement

Berikut adalah daftar lengkap jalan yang menerapkan kebijakan ini:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jadwal dan Mekanisme Pembatasan Kendaraan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan jadwal pembatasan kendaraan ini setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Perlu diingat bahwa pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku. Implementasi Aturan Ganjil Genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi waktu utama.

Sesi pertama atau sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua atau sesi sore hingga malam berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Penentuan boleh atau tidaknya kendaraan melintas bergantung pada angka terakhir di pelat nomor. Jika tanggal hari ini adalah tanggal genap, maka hanya mobil berpelat nomor genap yang diizinkan melintasi jalur protokol pada jam-jam tersebut.

Baca Juga

  • Target Dewa United Motorsport 2026: Ambisi Besar Kuasai Balap
  • Arus Balik Lebaran 2026: 2,77 Juta Kendaraan Serbu Jabotabek

Advertisement

Daftar Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Meski pengawasan dilakukan secara ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang kebal terhadap Aturan Ganjil Genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian ini berdasarkan fungsi operasional dan urgensi kendaraan tersebut di jalan raya. Kendaraan listrik menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk mendukung program langit biru Jakarta.

Daftar lengkap kendaraan yang bebas melintas antara lain:

  • Mobil khusus pengangkut penyandang disabilitas (dengan stiker resmi).
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
  • Sepeda motor (semua jenis).
  • Kendaraan bertenaga listrik murni.
  • Truk pengangkut bahan bakar (BBM/BBG).
  • Kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lembaga tinggi lainnya.
  • Kendaraan operasional dinas TNI, Polri, dan pelat merah.
  • Kendaraan tamu negara dan perwakilan diplomatik.
  • Mobil evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Mobil pengangkut uang Bank Indonesia maupun pengisian ATM.

Sanksi Denda dan Sistem Penilangan

Pihak kepolisian tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang nekat melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Pengawasan dilakukan melalui dua metode utama untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Baca Juga

  • Harga Suzuki Grand Vitara 2026: Daftar OTR Jakarta Terbaru
  • Harga Mitsubishi Destinator 2026: Cek Daftar OTR Jakarta Terbaru

Advertisement

Pertama, petugas kepolisian tetap melakukan tilang manual di beberapa titik strategis. Kedua, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan bekerja secara otomatis selama 24 jam. Kamera ETLE yang tersebar di sepanjang jalan protokol mampu menangkap gambar pelat nomor pelanggar secara akurat, sehingga surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Alternatif Transportasi Umum di Jakarta

Bagi warga yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, beralih ke transportasi publik merupakan solusi terbaik. Jakarta saat ini telah memiliki sistem transportasi yang saling terintegrasi dengan baik. Penggunaan transportasi umum tidak hanya membantu menghindari denda, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon di ibu kota.

Beberapa moda transportasi yang bisa menjadi pilihan antara lain TransJakarta yang melayani rute hingga ke pelosok kota. Selain itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta menawarkan ketepatan waktu bagi pekerja yang mengejar jadwal kantor. KRL Commuter Line tetap menjadi andalan bagi warga dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bagi yang membutuhkan fleksibilitas, layanan ojek dan taksi daring tetap tersedia tanpa terpengaruh pembatasan ini.

Baca Juga

  • Harga Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan, Cek Daftar Lengkapnya
  • Bayar Pajak Kendaraan Riau Bisa Dapat Motor dan Emas!

Advertisement

Kembalinya aktivitas normal pasca-Lebaran menuntut kesiapan mental dan fisik dalam menghadapi kemacetan Jakarta. Dengan memahami dan mematuhi Aturan Ganjil Genap Jakarta, Anda turut berperan dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik. Pastikan Anda selalu mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat sebelum memulai perjalanan di awal pekan ini.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Ganjil Genap Jakarta Info Mudik 2026 Lalu Lintas Jakarta Polda Metro Jaya Transportasi Publik
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleProduksi Handheld Gaming Ayaneo Dihentikan Akibat Biaya Mahal
Next Article Penemuan Cadangan Emas China Sebesar 1.000 Ton di Hunan
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Biaya Operasional Mobil PHEV Hemat 50%, Simak Itungannya!

Ana Octarin30 Maret 2026 | 10:22

Cara Agar Motor Matic Irit Bensin dan Performa Tetap Tangguh

Ana Octarin30 Maret 2026 | 03:22

Target Dewa United Motorsport 2026: Ambisi Besar Kuasai Balap

Ana Octarin30 Maret 2026 | 01:22

Arus Balik Lebaran 2026: 2,77 Juta Kendaraan Serbu Jabotabek

Ana Octarin29 Maret 2026 | 23:22

Harga Suzuki Grand Vitara 2026: Daftar OTR Jakarta Terbaru

Ana Octarin29 Maret 2026 | 20:53

Harga Mitsubishi Destinator 2026: Cek Daftar OTR Jakarta Terbaru

Ana Octarin29 Maret 2026 | 02:22
Pilihan Redaksi
Elektronik

Kulkas Satu Pintu Terbaik 2026: Pilihan Estetis dan Awet

Olin Sianturi26 Maret 2026 | 14:00

Kulkas satu pintu terbaik 2026 menjadi incaran utama keluarga Indonesia yang ingin mempercantik area dapur…

Misteri Kuno Lapisan Es Mencair: Dunia Masa Lalu Terungkap

26 Maret 2026 | 08:05

Rice Cooker Digital vs Manual: Mana Paling Untung di 2026?

26 Maret 2026 | 07:55

Penutupan Aplikasi Sora OpenAI: Strategi Baru Demi IPO 2026

26 Maret 2026 | 11:15

Layanan Motorist Pertamina 2026 Siaga Bantu Pemudik Kehabisan BBM

26 Maret 2026 | 07:30
Terbaru

Biaya Operasional Mobil PHEV Hemat 50%, Simak Itungannya!

Ana Octarin30 Maret 2026 | 10:22

Cara Agar Motor Matic Irit Bensin dan Performa Tetap Tangguh

Ana Octarin30 Maret 2026 | 03:22

Target Dewa United Motorsport 2026: Ambisi Besar Kuasai Balap

Ana Octarin30 Maret 2026 | 01:22

Arus Balik Lebaran 2026: 2,77 Juta Kendaraan Serbu Jabotabek

Ana Octarin29 Maret 2026 | 23:22

Harga Suzuki Grand Vitara 2026: Daftar OTR Jakarta Terbaru

Ana Octarin29 Maret 2026 | 20:53
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.