Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fitur Langganan Instagram Plus Diuji Coba, Intip Bocoran Harganya

31 Maret 2026 | 10:53

Asal-usul Cadangan Minyak Timur Tengah dan Rahasia Samudra Tethys

31 Maret 2026 | 10:22

Arus Balik Lebaran 2026: 3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

31 Maret 2026 | 09:54
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fitur Langganan Instagram Plus Diuji Coba, Intip Bocoran Harganya
  • Asal-usul Cadangan Minyak Timur Tengah dan Rahasia Samudra Tethys
  • Arus Balik Lebaran 2026: 3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
  • Update iOS 26.5 Beta: Daftar Fitur Baru dan Perubahan iPhone
  • HP Gaming 2 Jutaan AMOLED Terbaik 2024, Antutu Tembus 400K!
  • Aturan Perlindungan Anak Digital Dilanggar, Komdigi Panggil Meta-Google
  • All New Hyundai Kona Electric, Mobil Listrik Ideal Buat Mudik
  • Workstation HP Z Series Terbaru Hadir untuk Komputasi AI
Selasa, Maret 31
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Aturan Perlindungan Anak Digital Dilanggar, Komdigi Panggil Meta-Google
Berita Tekno

Aturan Perlindungan Anak Digital Dilanggar, Komdigi Panggil Meta-Google

Iphan SIphan S31 Maret 2026 | 08:22
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan Perlindungan Anak Digital
Aturan Perlindungan Anak Digital (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan Perlindungan Anak Digital kini menjadi landasan hukum utama bagi Pemerintah Indonesia dalam menindak tegas platform media sosial yang abai terhadap keamanan pengguna di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi ekosistem digital nasional.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur standarisasi operasional media sosial di Indonesia. Berdasarkan evaluasi pemerintah, Meta yang membawahi Facebook, Instagram, Threads, serta Google melalui YouTube, belum menjalankan kewajiban mereka sejak tenggat waktu 28 Maret lalu.

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga

  • Asal-usul Cadangan Minyak Timur Tengah dan Rahasia Samudra Tethys
  • Taktik Singapore Washing AI: Xi Jinping Jegal Startup ke AS

Advertisement

Mengapa Aturan Perlindungan Anak Digital Sangat Krusial?

Penerapan Aturan Perlindungan Anak Digital bukan tanpa alasan yang mendalam. Pemerintah melihat adanya urgensi tinggi untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif konten digital dan algoritma yang adiktif. Dalam beberapa tahun terakhir, tren global menunjukkan bahwa platform media sosial sering kali menjadi ruang yang rentan bagi anak-anak, mulai dari paparan konten dewasa hingga risiko perundungan siber

Melalui PP Tunas, Indonesia berupaya membatasi akses anak-anak terhadap fitur-fitur tertentu yang dianggap berbahaya. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban platform untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat. Meta dan Google, sebagai pemain terbesar di industri ini, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan sistem proteksi tersebut. Namun, kegagalan mereka memenuhi standar per 28 Maret memicu kemarahan otoritas digital Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa setiap perusahaan teknologi yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia wajib menghormati produk hukum yang berlaku. Sanksi administratif yang kini membayangi Meta dan Google bisa berkembang menjadi sanksi yang lebih berat jika surat pemanggilan ini tidak segera direspons dengan perbaikan sistemik pada platform mereka.

Baca Juga

  • Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI: Tuntut Ganti Rugi Rp2.277 T
  • Investasi Softbank di OpenAI: Pinjam Rp 679 Triliun dari Bank

Advertisement

Status TikTok dan Roblox dalam Pantauan Ketat

Selain Meta dan Google, kementerian juga terus memantau pergerakan platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox. Berbeda dengan Meta, kedua platform ini mendapatkan apresiasi terbatas karena dianggap menunjukkan itikad baik untuk kooperatif. Meski demikian, mereka belum sepenuhnya memenuhi standar Aturan Perlindungan Anak Digital yang diminta oleh pemerintah.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Peringatan ini berfungsi sebagai “lampu kuning” sebelum tindakan yang lebih keras diambil. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk segera menyempurnakan fitur moderasi konten dan sistem pembatasan usia pengguna agar selaras dengan hukum Indonesia.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada platform manapun jika menyangkut keselamatan anak di ruang siber.

Baca Juga

  • Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox
  • Bahaya Nasihat AI Chatbot: Studi Stanford Ungkap Sisi Gelap

Advertisement

Keberhasilan Implementasi pada X dan Bigo Live

Menariknya, di tengah ketidakpatuhan platform besar, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live justru menunjukkan progres yang positif. Kedua platform ini dilaporkan telah berhasil menjalankan kepatuhan dengan menerapkan kebijakan penundaan usia anak. Saat ini, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi mendapatkan akses bebas sebagaimana aturan yang tertuang dalam Aturan Perlindungan Anak Digital.

Keberhasilan X dan Bigo Live dalam menyesuaikan sistem mereka membuktikan bahwa regulasi Indonesia sebenarnya sangat mungkin untuk diimplementasikan secara teknis. Hal ini sekaligus mematahkan argumen bahwa aturan tersebut sulit diterapkan bagi platform skala global. Komdigi berharap langkah X dan Bigo Live dapat menjadi contoh bagi platform lain yang masih berupaya menghindar dari kewajiban hukum mereka.

Pemerintah menyatakan akan lebih fokus memberikan dukungan dan menjalin kerja sama dengan platform-platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Fokus utamanya bukan sekadar urusan pasar atau ekonomi digital, melainkan komitmen jangka panjang terhadap perlindungan produk hukum yang melindungi anak-anak bangsa.

Baca Juga

  • Pembatasan Media Sosial Anak di Indonesia Disorot Media Asing
  • Aturan Batas Usia Media Sosial: YouTube dan Meta Belum Patuh

Advertisement

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Sehat

Langkah tegas Komdigi ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menuntut pertanggungjawaban perusahaan media sosial atas dampak kecanduan dan kesehatan mental anak. Di Amerika Serikat, banyak warga yang kini mulai menyetujui langkah-langkah pembatasan serupa yang sebelumnya telah dipelopori oleh Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan digital Indonesia berada di jalur yang benar secara internasional.

Ke depannya, Komdigi akan terus memperketat pengawasan terhadap delapan media sosial utama yang masuk dalam tahap awal pemantauan PP Tunas. Tidak menutup kemungkinan, daftar platform ini akan bertambah seiring dengan perkembangan tren penggunaan aplikasi di masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa internet bukan hanya menjadi tempat untuk mencari informasi, tetapi juga lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.

Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan teknologi asing wajib tunduk pada aturan main yang ada. Dengan terus menegakkan Aturan Perlindungan Anak Digital demi masa depan, Indonesia berharap dapat menciptakan standar baru dalam tata kelola media sosial yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.

Baca Juga

  • Permintaan Chip AI Nvidia Meledak, Pesanan Tembus Rp16.985 T
  • Manufaktur Apple di Amerika Serikat Resmi Gandeng Bosch-TSMC

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Google Kementerian Komdigi Meta Meutya Hafid Perlindungan Anak
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleAll New Hyundai Kona Electric, Mobil Listrik Ideal Buat Mudik
Next Article HP Gaming 2 Jutaan AMOLED Terbaik 2024, Antutu Tembus 400K!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Fitur Langganan Instagram Plus Diuji Coba, Intip Bocoran Harganya

Olin Sianturi31 Maret 2026 | 10:53

Asal-usul Cadangan Minyak Timur Tengah dan Rahasia Samudra Tethys

Iphan S31 Maret 2026 | 10:22

Taktik Singapore Washing AI: Xi Jinping Jegal Startup ke AS

Iphan S31 Maret 2026 | 06:22

Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI: Tuntut Ganti Rugi Rp2.277 T

Ana Octarin31 Maret 2026 | 04:22

Investasi Softbank di OpenAI: Pinjam Rp 679 Triliun dari Bank

Iphan S31 Maret 2026 | 02:22

Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Iphan S31 Maret 2026 | 00:22
Pilihan Redaksi
Elektronik

Kulkas Satu Pintu Terbaik 2026: Pilihan Estetis dan Awet

Olin Sianturi26 Maret 2026 | 14:00

Kulkas satu pintu terbaik 2026 menjadi incaran utama keluarga Indonesia yang ingin mempercantik area dapur…

Misteri Kuno Lapisan Es Mencair: Dunia Masa Lalu Terungkap

26 Maret 2026 | 08:05

Penutupan Aplikasi Sora OpenAI: Strategi Baru Demi IPO 2026

26 Maret 2026 | 11:15

Rice Cooker Digital vs Manual: Mana Paling Untung di 2026?

26 Maret 2026 | 07:55

Layanan Motorist Pertamina 2026 Siaga Bantu Pemudik Kehabisan BBM

26 Maret 2026 | 07:30
Terbaru

Fitur Langganan Instagram Plus Diuji Coba, Intip Bocoran Harganya

Olin Sianturi31 Maret 2026 | 10:53

Asal-usul Cadangan Minyak Timur Tengah dan Rahasia Samudra Tethys

Iphan S31 Maret 2026 | 10:22

Taktik Singapore Washing AI: Xi Jinping Jegal Startup ke AS

Iphan S31 Maret 2026 | 06:22

Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI: Tuntut Ganti Rugi Rp2.277 T

Ana Octarin31 Maret 2026 | 04:22

Investasi Softbank di OpenAI: Pinjam Rp 679 Triliun dari Bank

Iphan S31 Maret 2026 | 02:22
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.