Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelacakan Aktivitas Karyawan Meta Picu Protes Keras Internal

17 Mei 2026 | 08:55

Motor Listrik United E-Motor Jadi Solusi Hemat Saat BBM Naik

17 Mei 2026 | 07:55

SteelSeries Arctis Nova Pro Omni: Headset Gaming Hi-Res Canggih

17 Mei 2026 | 06:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pelacakan Aktivitas Karyawan Meta Picu Protes Keras Internal
  • Motor Listrik United E-Motor Jadi Solusi Hemat Saat BBM Naik
  • SteelSeries Arctis Nova Pro Omni: Headset Gaming Hi-Res Canggih
  • Tablet Gaming ASUS ROG Flow Z13 2026: Spek Gahar & Fitur AI
  • Cara Mematikan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul
  • Ananda Mikola Direktur Utama MGPA Resmi Pimpin Sirkuit Mandalika
  • Cara Mengatasi Memori HP Penuh Tanpa Hapus Aplikasi Penting
  • Tablet Huawei MatePad 11.5: Spek Gahar untuk Kerja dan Belajar
Minggu, Mei 17
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Aturan Perlindungan Anak Digital Dilanggar, Komdigi Panggil Meta-Google
Berita Tekno

Aturan Perlindungan Anak Digital Dilanggar, Komdigi Panggil Meta-Google

Iphan SIphan S31 Maret 2026 | 08:22
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan Perlindungan Anak Digital
Aturan Perlindungan Anak Digital (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan Perlindungan Anak Digital kini menjadi landasan hukum utama bagi Pemerintah Indonesia dalam menindak tegas platform media sosial yang abai terhadap keamanan pengguna di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi ekosistem digital nasional.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur standarisasi operasional media sosial di Indonesia. Berdasarkan evaluasi pemerintah, Meta yang membawahi Facebook, Instagram, Threads, serta Google melalui YouTube, belum menjalankan kewajiban mereka sejak tenggat waktu 28 Maret lalu.

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga

  • Pelacakan Aktivitas Karyawan Meta Picu Protes Keras Internal
  • Cara Mematikan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul

Advertisement

Mengapa Aturan Perlindungan Anak Digital Sangat Krusial?

Penerapan Aturan Perlindungan Anak Digital bukan tanpa alasan yang mendalam. Pemerintah melihat adanya urgensi tinggi untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif konten digital dan algoritma yang adiktif. Dalam beberapa tahun terakhir, tren global menunjukkan bahwa platform media sosial sering kali menjadi ruang yang rentan bagi anak-anak, mulai dari paparan konten dewasa hingga risiko perundungan siber

Melalui PP Tunas, Indonesia berupaya membatasi akses anak-anak terhadap fitur-fitur tertentu yang dianggap berbahaya. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban platform untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat. Meta dan Google, sebagai pemain terbesar di industri ini, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan sistem proteksi tersebut. Namun, kegagalan mereka memenuhi standar per 28 Maret memicu kemarahan otoritas digital Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa setiap perusahaan teknologi yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia wajib menghormati produk hukum yang berlaku. Sanksi administratif yang kini membayangi Meta dan Google bisa berkembang menjadi sanksi yang lebih berat jika surat pemanggilan ini tidak segera direspons dengan perbaikan sistemik pada platform mereka.

Baca Juga

  • Aplikasi Pinjaman Online Berbahaya yang Wajib Segera Dihapus
  • Pegawai bank kena PHK Akibat Pakai Mouse Jiggler Saat WFH

Advertisement

Status TikTok dan Roblox dalam Pantauan Ketat

Selain Meta dan Google, kementerian juga terus memantau pergerakan platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox. Berbeda dengan Meta, kedua platform ini mendapatkan apresiasi terbatas karena dianggap menunjukkan itikad baik untuk kooperatif. Meski demikian, mereka belum sepenuhnya memenuhi standar Aturan Perlindungan Anak Digital yang diminta oleh pemerintah.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Peringatan ini berfungsi sebagai “lampu kuning” sebelum tindakan yang lebih keras diambil. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk segera menyempurnakan fitur moderasi konten dan sistem pembatasan usia pengguna agar selaras dengan hukum Indonesia.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada platform manapun jika menyangkut keselamatan anak di ruang siber.

Baca Juga

  • Tren HP Lipat 2026: Ponsel Layar Datar Mulai Ditinggalkan
  • Kota Terancam Tenggelam 2100: NASA Beri Peringatan Serius

Advertisement

Keberhasilan Implementasi pada X dan Bigo Live

Menariknya, di tengah ketidakpatuhan platform besar, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live justru menunjukkan progres yang positif. Kedua platform ini dilaporkan telah berhasil menjalankan kepatuhan dengan menerapkan kebijakan penundaan usia anak. Saat ini, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi mendapatkan akses bebas sebagaimana aturan yang tertuang dalam Aturan Perlindungan Anak Digital.

Keberhasilan X dan Bigo Live dalam menyesuaikan sistem mereka membuktikan bahwa regulasi Indonesia sebenarnya sangat mungkin untuk diimplementasikan secara teknis. Hal ini sekaligus mematahkan argumen bahwa aturan tersebut sulit diterapkan bagi platform skala global. Komdigi berharap langkah X dan Bigo Live dapat menjadi contoh bagi platform lain yang masih berupaya menghindar dari kewajiban hukum mereka.

Pemerintah menyatakan akan lebih fokus memberikan dukungan dan menjalin kerja sama dengan platform-platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Fokus utamanya bukan sekadar urusan pasar atau ekonomi digital, melainkan komitmen jangka panjang terhadap perlindungan produk hukum yang melindungi anak-anak bangsa.

Baca Juga

  • Situs nonton film legal 2026: 20 Pilihan Aman Pengganti LK21
  • Dokumen Rahasia UFO Amerika Serikat Terungkap, Ada Misteri Besar

Advertisement

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Sehat

Langkah tegas Komdigi ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menuntut pertanggungjawaban perusahaan media sosial atas dampak kecanduan dan kesehatan mental anak. Di Amerika Serikat, banyak warga yang kini mulai menyetujui langkah-langkah pembatasan serupa yang sebelumnya telah dipelopori oleh Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan digital Indonesia berada di jalur yang benar secara internasional.

Ke depannya, Komdigi akan terus memperketat pengawasan terhadap delapan media sosial utama yang masuk dalam tahap awal pemantauan PP Tunas. Tidak menutup kemungkinan, daftar platform ini akan bertambah seiring dengan perkembangan tren penggunaan aplikasi di masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa internet bukan hanya menjadi tempat untuk mencari informasi, tetapi juga lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.

Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan teknologi asing wajib tunduk pada aturan main yang ada. Dengan terus menegakkan Aturan Perlindungan Anak Digital demi masa depan, Indonesia berharap dapat menciptakan standar baru dalam tata kelola media sosial yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.

Baca Juga

  • Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Jakarta Siaga Hujan Lebat
  • Dampak Pemogokan Buruh Samsung: Ekonomi Terancam Ambruk

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Google Kementerian Komdigi Meta Meutya Hafid Perlindungan Anak
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleAll New Hyundai Kona Electric, Mobil Listrik Ideal Buat Mudik
Next Article HP Gaming 2 Jutaan AMOLED Terbaik 2024, Antutu Tembus 400K!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Pelacakan Aktivitas Karyawan Meta Picu Protes Keras Internal

Iphan S17 Mei 2026 | 08:55

Cara Mematikan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul

Iphan S17 Mei 2026 | 04:55

Aplikasi Pinjaman Online Berbahaya yang Wajib Segera Dihapus

Ana Octarin17 Mei 2026 | 00:55

Pegawai bank kena PHK Akibat Pakai Mouse Jiggler Saat WFH

Ana Octarin16 Mei 2026 | 19:55

Fitur Quick Share ke AirDrop Meluas ke Banyak HP Android

Olin Sianturi16 Mei 2026 | 16:55

Tren HP Lipat 2026: Ponsel Layar Datar Mulai Ditinggalkan

Ana Octarin16 Mei 2026 | 14:55
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Community Gateway Wamena Perkuat Jaringan Digital Papua Pegunungan

Iphan S11 Mei 2026 | 19:55

Community Gateway Wamena menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan akses informasi di wilayah timur Indonesia.…

Modus Rekrutmen Teroris Anak Lewat Game Online Diungkap BNPT

15 Mei 2026 | 06:55

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

1 Februari 2026 | 00:59

Tablet Acer Iconia iM11-22M5G: Spek Gahar Harga 4 Jutaan!

11 Mei 2026 | 15:55

Rating Keselamatan Jetour T1 Raih Bintang 5 ASEAN NCAP

15 Mei 2026 | 01:55
Terbaru

Pelacakan Aktivitas Karyawan Meta Picu Protes Keras Internal

Iphan S17 Mei 2026 | 08:55

Cara Mematikan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul

Iphan S17 Mei 2026 | 04:55

Aplikasi Pinjaman Online Berbahaya yang Wajib Segera Dihapus

Ana Octarin17 Mei 2026 | 00:55

Pegawai bank kena PHK Akibat Pakai Mouse Jiggler Saat WFH

Ana Octarin16 Mei 2026 | 19:55

Fitur Quick Share ke AirDrop Meluas ke Banyak HP Android

Olin Sianturi16 Mei 2026 | 16:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.