Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Spesifikasi iQOO Z11 5G: HP Baterai 9.000 mAh Tertipis

29 Mei 2026 | 21:34

Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah: Aturan Baru Mulai Juli 2026

29 Mei 2026 | 21:11

Cara Cek Pelat Nomor Asli dalam 3 Detik, Ini Panduannya

29 Mei 2026 | 20:48
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Spesifikasi iQOO Z11 5G: HP Baterai 9.000 mAh Tertipis
  • Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah: Aturan Baru Mulai Juli 2026
  • Cara Cek Pelat Nomor Asli dalam 3 Detik, Ini Panduannya
  • Aplikasi Drama Pendek Penghasil Uang Terbaik untuk Dicoba
  • Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik Mei 2026, Anti-Lemot!
  • Tren Kenaikan Harga HP: Bos Xiaomi Imbau Jangan Tunda Beli
  • Tim Honda Racing Indonesia 2026 Resmi Umumkan Skuad Baru
  • Grand Final FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta Juli Ini
Jumat, Mei 29
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Ini Aturannya
Berita Tekno

Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Ini Aturannya

Ana OctarinAna Octarin29 Mei 2026 | 14:40
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
registrasi SIM card biometrik
registrasi SIM card biometrik (Foto: inet.detik.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kebijakan mengenai registrasi SIM card biometrik kini resmi memasuki babak baru di Indonesia seiring dengan terbitnya regulasi teranyar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini mewajibkan pengguna nomor prabayar baru untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition saat mengaktifkan kartu perdana mereka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya. Dengan integrasi data biometrik, celah penyalahgunaan nomor identitas milik orang lain dapat diminimalisasi secara signifikan. Namun, bagaimana nasib para pengguna lama yang sudah memiliki nomor aktif, serta anak-anak di bawah umur yang belum memiliki KTP?

Pemerintah menerapkan aturan registrasi SIM card biometrik ini untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak. Komdigi menegaskan bahwa implementasi penuh dari aturan ini akan berjalan secara bertahap agar tidak mengejutkan masyarakat dan pelaku industri telekomunikasi.

Baca Juga

  • Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah: Aturan Baru Mulai Juli 2026
  • Tren Kenaikan Harga HP: Bos Xiaomi Imbau Jangan Tunda Beli

Advertisement

Aturan Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pengguna Lama dan Anak

Bagi pelanggan seluler lama atau eksisting, Anda tidak perlu panik karena kebijakan registrasi SIM card biometrik ini bersifat sukarela (voluntary) untuk saat ini. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengguna lama agar transisi teknologi ini berjalan dengan mulus tanpa mengganggu layanan komunikasi harian mereka. Namun, Komdigi menargetkan bahwa per 1 Juli 2026, seluruh pelanggan seluler wajib mematuhi ketentuan baru ini.

Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi telah menyiapkan solusi khusus. Proses pendaftaran nomor ponsel untuk kelompok usia ini wajib menggunakan data identitas orang tua atau wali yang sah. Data tersebut nantinya akan tetap terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Skema ini juga berlaku bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan. Pengelola atau wali panti asuhan yang sah dapat mendaftarkan nomor telepon anak-anak tersebut menggunakan identitas mereka. Dengan demikian, hak anak-anak untuk mengakses sarana komunikasi digital tetap terpenuhi secara legal dan aman.

Baca Juga

  • Akun Medsos Terhubung Nomor HP: ATSI Siap Dukung Aturan Baru
  • Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Advertisement

Batasan Kepemilikan Nomor dan Mekanisme Pendaftaran

Sama seperti aturan registrasi kartu prabayar sebelumnya, pemerintah tetap membatasi jumlah kepemilikan nomor telepon seluler. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor ponsel untuk masing-masing operator seluler. Secara keseluruhan, satu kartu identitas maksimal hanya bisa mengaktifkan sembilan nomor HP di seluruh provider yang ada di Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan proses verifikasi biometrik ini dengan dua cara mudah, yaitu secara luring (offline) maupun daring (online). Untuk metode offline, pelanggan cukup mendatangi gerai resmi operator seluler terdekat dengan membawa kartu identitas asli. Petugas gerai akan membantu melakukan pemindaian wajah secara langsung menggunakan perangkat khusus yang terintegrasi dengan database kependudukan.

Bagi yang menyukai kepraktisan, pendaftaran secara online juga tersedia melalui aplikasi resmi masing-masing provider. Pengguna hanya perlu mengikuti instruksi pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel pintar mereka. Sistem kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi akan mencocokkan wajah pengguna dengan foto yang ada pada database Dukcapil dalam hitungan detik.

Baca Juga

  • Registrasi Kartu Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026
  • Harga Langganan WhatsApp Plus Resmi Rilis, Ini Detailnya

Advertisement

Urgensi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Siber

Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam industri telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Banyak negara maju telah membuktikan bahwa sistem registrasi SIM card biometrik mampu mengurangi peredaran nomor ponsel palsu yang sering digunakan untuk penipuan. Kejahatan seperti penipuan berkedok hadiah, SMS spam, hingga aktivitas judi online ilegal sering kali memanfaatkan nomor prabayar yang didaftarkan menggunakan identitas palsu.

Di Indonesia, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan manipulasi psikologis (social engineering) menjadi alarm keras bagi keamanan data pribadi. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku kejahatan tidak bisa lagi membeli puluhan kartu perdana secara acak menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain yang bocor di internet. Hal ini memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat dari ancaman pencurian identitas.

Selain itu, aturan ini hanya menyasar pengguna kartu prabayar saja. Bagi pelanggan pascabayar, kewajiban ini tidak berlaku karena proses validasi data mereka sudah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam sejak awal pendaftaran kontrak berlangganan di gerai operator.

Baca Juga

  • Alasan Tangan T-Rex Kecil Akhirnya Terungkap Lewat Riset Baru
  • Alat Elektronik Boros Listrik yang Wajib Dicabut Biar Hemat

Advertisement

Melalui kolaborasi erat antara Komdigi, operator seluler, dan Dukcapil, transisi menuju era komunikasi yang lebih aman ini diharapkan dapat berjalan lancar. Masyarakat diharapkan segera menyesuaikan diri dengan sistem registrasi SIM card biometrik ini demi keamanan digital bersama serta kenyamanan dalam berkomunikasi di masa depan.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
biometrik wajah kartu prabayar Komdigi nomor hp baru registrasi kartu
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleFitur Head Unit Chery Q yang Mewah dan Canggih
Next Article Kamera Samsung Galaxy S26 Ultra Bungkam iPhone 17 Pro Max
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah: Aturan Baru Mulai Juli 2026

Iphan S29 Mei 2026 | 21:11

Tren Kenaikan Harga HP: Bos Xiaomi Imbau Jangan Tunda Beli

Iphan S29 Mei 2026 | 19:39

Akun Medsos Terhubung Nomor HP: ATSI Siap Dukung Aturan Baru

Iphan S29 Mei 2026 | 17:44

Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Iphan S29 Mei 2026 | 16:12

Registrasi Kartu Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Ana Octarin29 Mei 2026 | 12:45

Harga Langganan WhatsApp Plus Resmi Rilis, Ini Detailnya

Ana Octarin29 Mei 2026 | 11:13
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

HP Samsung 1 jutaan Terbaik 2026, Baterai Jumbo Kamera 50MP

26 Mei 2026 | 19:55

Keamanan Digital Keluarga: Atasi Kesenjangan Proteksi Siber

23 Mei 2026 | 01:55

Tablet Murah untuk Mahasiswa, Xiaomi Redmi Pad SE Juara!

27 Mei 2026 | 10:55

Aplikasi Penyebab Memori HP Penuh yang Wajib Dihapus

23 Mei 2026 | 12:55
Terbaru

Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah: Aturan Baru Mulai Juli 2026

Iphan S29 Mei 2026 | 21:11

Tren Kenaikan Harga HP: Bos Xiaomi Imbau Jangan Tunda Beli

Iphan S29 Mei 2026 | 19:39

Akun Medsos Terhubung Nomor HP: ATSI Siap Dukung Aturan Baru

Iphan S29 Mei 2026 | 17:44

Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Iphan S29 Mei 2026 | 16:12

Registrasi Kartu Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Ana Octarin29 Mei 2026 | 12:45
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.