DPR Amerika Serikat resmi melarang penggunaan WhatsApp di perangkat resminya. Keputusan ini muncul karena kekhawatiran terhadap keamanan data pengguna. Langkah ini memicu perdebatan antara lembaga pemerintahan dan Meta, selaku pemilik aplikasi.
TechnonesiaID - WhatsApp, aplikasi pesan instan milik Meta, telah dilarang penggunaannya di seluruh perangkat resmi milik DPR Amerika Serikat. Kebijakan ini diumumkan melalui email internal oleh Kepala Pejabat Administratif (CAO) kepada para staf DPR.
Menurut laporan dari Axios yang dikutip oleh The Verge, larangan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian Kantor Keamanan Siber DPR yang menganggap WhatsApp sebagai aplikasi dengan risiko tinggi terhadap keamanan data pengguna.
Baca Juga
Advertisement
CAO menjelaskan bahwa alasan utama pelarangan tersebut meliputi kurangnya transparansi soal perlindungan data, tidak adanya enkripsi pada data yang disimpan, dan potensi celah keamanan lainnya yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Seluruh staf DPR diminta untuk tidak mengunduh atau menggunakan WhatsApp dalam bentuk apapun—baik versi mobile, desktop, maupun web—di perangkat milik pemerintah. Mereka yang sudah memasang aplikasi ini akan diminta untuk segera menghapusnya.
Pihak Meta melalui Direktur Komunikasi Andy Stone menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut. Dalam unggahannya di platform X, ia menegaskan bahwa WhatsApp sudah menggunakan enkripsi end-to-end secara default, sehingga isi pesan tak bisa diakses bahkan oleh Meta sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Stone juga menyindir bahwa beberapa aplikasi lain yang justru diizinkan CAO tidak menawarkan tingkat keamanan sebaik WhatsApp. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi standar keamanan yang digunakan DPR AS.
Sebagai alternatif, CAO menyarankan para staf menggunakan platform komunikasi lain yang dianggap lebih aman, seperti Microsoft Teams, Signal, FaceTime, iMessage, atau Wickr. WhatsApp pun menyusul TikTok dan versi gratis ChatGPT sebagai aplikasi yang dibatasi di lingkungan DPR AS, demi menjaga keamanan data pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
- Instagram : @technonesia_id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA