Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta

Iphan S
Iphan STim Redaksi TechnoNesia
Sabtu, 20 September 2025 - 20:13 WIB
Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta

Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1
Thumb 2Thumb 3
Thumb 4
Advertisement
Sponsor SLOT 16
  • NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp14.407.599
  • Bea Masuk = Rp1.080.570
  • PPN = Rp1.858.580
  • Total Pajak = Rp2.939.150

Artinya, untuk mengaktifkan iPhone 17 Pro di Indonesia, pembeli harus menambah hampir Rp3 juta hanya untuk pajak.

Contoh Pajak IMEI iPhone 17 Air 256 GB

Untuk iPhone 17 Air 256 GB, harganya SGD 1.599 atau USD 1.245,86. Dengan kurs yang sama, perhitungan pajaknya adalah:

  • NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp12.483.862
  • Bea Masuk = Rp936.290
  • PPN = Rp1.610.418
  • Total Pajak = Rp2.546.708

Dari angka ini, terlihat bahwa iPhone 17 Air dikenakan pajak lebih rendah, yakni sekitar Rp2,5 juta.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Apakah Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Menguntungkan Konsumen?

Kapan iPhone 17 Masuk ke Indonesia
Sumber : Istimewa

Dengan aturan baru yang lebih ringan, membeli iPhone di luar negeri memang terasa lebih menarik. Namun, konsumen tetap harus berhitung. Jika ditotal dengan harga asli perangkat, kurs dolar, hingga pajak, selisih harga dengan pembelian resmi di Indonesia tidak selalu signifikan.

Bagi pembeli yang mengutamakan garansi resmi dan kemudahan layanan purna jual, menunggu peluncuran resmi di Indonesia bisa jadi pilihan lebih bijak. Sebaliknya, bagi mereka yang ingin jadi yang pertama memiliki iPhone terbaru, biaya tambahan pajak Rp2–3 juta mungkin dianggap sepadan.

Pajak IMEI iPhone 17 Harus Diperhitungkan

Pajak IMEI iPhone 17 adalah faktor penting yang tak boleh diabaikan ketika membeli perangkat dari luar negeri. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, kini beban pajak lebih ringan karena PPh dihapus. Dengan contoh perhitungan di atas, iPhone 17 Pro dikenakan pajak sekitar Rp2,9 juta, sedangkan iPhone 17 Air sekitar Rp2,5 juta.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Pada akhirnya, keputusan ada di tangan konsumen: apakah membeli iPhone di luar negeri lebih menguntungkan, atau menunggu rilis resmi di Indonesia yang menawarkan jaminan garansi dan layanan lebih praktis. Yang pasti, tanpa registrasi IMEI, iPhone hanya akan menjadi gadget mahal yang tak bisa dipakai untuk telepon maupun internet seluler.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Otomotif, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TECHNONESIA. Ikuti kami di :

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved