Fenomena ini sangat berbahaya bagi pelaku UMKM yang berjualan di luar platform tersebut. Mereka akan mengalami penurunan omzet yang drastis karena kalah bersaing secara harga. Jika para pesaing ini gulung tikar, platform yang tersisa bisa menjadi pemain tunggal (single player) yang memiliki kekuatan penuh untuk menentukan harga di masa depan, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen juga.
Baca Juga :
Panji menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah melalui KPPU diharapkan bertindak tegas untuk meninjau kembali operasional platform ini di Indonesia. Perlindungan terhadap ribuan kurir dan pengusaha logistik lokal harus menjadi prioritas utama di tengah gempuran ekonomi digital asing.
Industri logistik nasional selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital yang menyerap banyak tenaga kerja. Jika praktik monopoli TikTok Shop dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ribuan pengantar paket terancam kehilangan penghasilan karena distribusi paket hanya berputar di segelintir perusahaan saja. Hal ini tentu akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.
Konteks ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah seharusnya menjaga kedaulatan digital Indonesia. Meskipun investasi asing sangat dibutuhkan, namun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku tidak boleh ditawar. Penegakan Permendag 31/2023 harus dilakukan secara konsisten agar semua platform e-commerce bermain di level yang sama
Baca Juga :
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari KPPU untuk menindaklanjuti laporan dari APLE ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membuktikan apakah benar terjadi penguasaan pasar yang tidak wajar. Jika terbukti, sanksi administratif hingga denda besar bisa dijatuhkan kepada platform tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ke depannya, regulasi mengenai social commerce perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat. Tujuannya bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan untuk memastikan bahwa ekonomi digital membawa manfaat bagi banyak orang, bukan hanya bagi pemilik modal besar. Transparansi dalam algoritma dan pemilihan mitra logistik menjadi kunci utama dalam mencegah praktik monopoli TikTok Shop di masa depan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara kementerian terkait, lembaga pengawas, dan asosiasi pengusaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Indonesia memiliki potensi pasar digital yang sangat besar, dan potensi ini harus dikelola dengan bijak agar tidak hanya menjadi ladang eksploitasi bagi platform global. Semua pihak wajib mengawasi ketat praktik monopoli TikTok Shop demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha di tanah air.