Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?

Iphan S
Iphan STim Redaksi TechnoNesia
Senin, 25 Mei 2026 - 04:55 WIB
Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?

titip KTP di gedung

Sumber Foto :www.cnbcindonesia.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Kebijakan pengelola yang mewajibkan pengunjung untuk titip KTP di gedung saat bertamu kini tengah menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai aturan ini berlebihan dan berpotensi melanggar hak privasi masyarakat. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini membuat penyalahgunaan identitas pribadi menjadi sangat mudah terjadi.

Di berbagai kawasan niaga metropolitan, prosedur menyerahkan kartu identitas fisik sebelum melewati pintu putar lift sudah dianggap sebagai standar operasional prosedur biasa. Petugas keamanan biasanya menahan kartu tersebut di meja resepsionis atau memindainya ke dalam sistem komputer internal tanpa memberikan penjelasan mengenai bagaimana data tersebut dikelola. Padahal, kartu identitas seperti KTP memuat informasi krusial seperti NIK, alamat rumah, hingga tanda tangan yang seharusnya terlindungi dengan sangat ketat.

Kebiasaan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini mulai dipertanyakan relevansinya di era digital. Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan komersial maupun tindakan kriminal.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Mengapa Aturan Titip KTP di Gedung Melanggar UU PDP?

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menjelaskan bahwa tindakan mengumpulkan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas pengunjung merupakan bentuk ketidakpatuhan nyata. Menurutnya, praktik titip KTP di gedung ini tidak sejalan dengan prinsip minimalisasi data yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Pengumpulan data seharusnya hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan memiliki korelasi langsung dengan tujuan keamanan.

Pengendali data di lingkungan perkantoran sering kali mengabaikan aspek keabsahan saat mengumpulkan informasi sensitif ini. Mereka meminta dokumen fisik tanpa memberikan transparansi mengenai tujuan penyimpanan, durasi penyimpanan, maupun jaminan penghapusan data setelah pengunjung meninggalkan area tersebut. Ketika data dikumpulkan tanpa tujuan yang jelas dan spesifik, tindakan tersebut secara otomatis gugur dari aspek legalitas hukum pelindungan data.

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak tahun 2022. Regulasi ini memberikan hak penuh kepada warga negara untuk mengontrol data pribadi mereka sekaligus mengancam pelanggar dengan sanksi denda administratif hingga miliaran rupiah. Namun, implementasi UU PDP di lapangan masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan lembaga pengawas independen yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, yang seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober 2024.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Bahaya Nyata Kebocoran Data dan Ancaman Kecerdasan Buatan

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa kebiasaan titip KTP di gedung menyimpan risiko keamanan yang sangat besar bagi masyarakat luas. Alfons menegaskan bahwa foto wajah dan kartu identitas fisik bukanlah alat verifikasi resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk keperluan akses harian. Keamanan data yang diserahkan sepenuhnya bergantung pada infrastruktur teknologi informasi yang digunakan oleh pihak pengelola gedung.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved