Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27

HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa

3 Juni 2026 | 05:22
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
Rabu, Juni 17
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Batasan Usia Media Sosial Resmi Berlaku, 70 Juta Akun Diblokir
Berita Tekno Trending

Batasan Usia Media Sosial Resmi Berlaku, 70 Juta Akun Diblokir

Olin SianturiOlin Sianturi19 Maret 2026 | 02:10
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Batasan Usia Media Sosial Resmi Berlaku
Batasan Usia Media Sosial Resmi Berlaku (foto; istimewa)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Batasan usia media sosial di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih ketat seiring dengan langkah tegas pemerintah dalam melindungi warga negara di ranah digital. Mulai 28 Maret 2026, jutaan pengguna internet di tanah air tidak lagi memiliki akses ke berbagai platform favorit mereka jika tidak memenuhi syarat umur minimum. Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari regulasi terbaru yang menyasar keamanan ekosistem siber nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan standar baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini memperkenalkan mekanisme Social Media Minimum Age (SMMA) yang menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk memiliki dan mengelola akun media sosial secara mandiri di wilayah hukum Indonesia.

Platform global X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menjadi salah satu raksasa teknologi pertama yang menyatakan kepatuhan penuh terhadap hukum ini. Dalam pengumuman resminya, manajemen X menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjaga keberlangsungan operasional mereka di pasar domestik.

Baca Juga

  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Advertisement

Implementasi Batasan Usia Media Sosial dan Langkah Tegas X

Pihak X telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Indonesia pada 17 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen tertulis. Dalam dokumen tersebut, X memastikan akan melakukan proses identifikasi secara menyeluruh terhadap basis pengguna mereka. Akun-akun yang terdeteksi milik individu di bawah usia 16 tahun akan menghadapi tindakan penonaktifkan mulai 27 Maret 2026, tepat sehari sebelum tenggat waktu nasional.

Langkah batasan usia media sosial ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar konten dewasa, perundungan siber, hingga eksploitasi digital yang kian marak. X menjelaskan bahwa sistem mereka akan memperbarui algoritma verifikasi umur untuk memastikan tidak ada celah bagi pengguna di bawah umur untuk memanipulasi data kelahiran saat mendaftar atau memperbarui profil.

Meskipun detail teknis mengenai cara verifikasi belum sepenuhnya terungkap ke publik, spekulasi berkembang bahwa platform akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memindai wajah atau mewajibkan unggah kartu identitas yang sah. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data pengguna sesuai dengan mandat PP Tunas.

Baca Juga

  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Advertisement

Dampak Terhadap 70 Juta Pengguna di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait demografi pengguna internet di Indonesia. Terdapat sekitar 70 juta anak yang saat ini berada dalam kelompok usia di bawah 16 tahun. Angka ini mencerminkan besarnya skala dampak yang akan terjadi ketika regulasi SMMA ini diterapkan secara serentak di seluruh platform.

Dengan adanya batasan usia media sosial, maka 70 juta orang tersebut secara otomatis akan kehilangan hak akses mereka ke platform digital arus utama. Kebijakan ini tentu memicu perdebatan di masyarakat, namun pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas yang tidak bisa ditawar lagi. Keamanan jangka panjang generasi muda dianggap jauh lebih berharga daripada angka keterlibatan (engagement) di media sosial.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya edukasi bagi orang tua. Peran keluarga menjadi sangat krusial dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tanpa dukungan dari lingkungan keluarga, pengawasan secara digital oleh pemerintah tentu tidak akan berjalan maksimal.

Baca Juga

  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!
  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik

Advertisement

Daftar Platform yang Wajib Patuh Aturan SMMA

Selain X, sejumlah platform besar lainnya juga berada dalam radar pengawasan ketat Komdigi. Perusahaan-perusahaan teknologi ini telah menerima surat teguran dan instruksi untuk segera menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan hukum Indonesia. Berikut adalah daftar platform yang wajib menerapkan batasan usia minimal 16 tahun:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • Bigo Live
  • Roblox

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kepatuhan aktif dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah faktor kunci. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan berkala untuk melihat progres dari masing-masing platform. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran layanan secara permanen.

Menciptakan Ekosistem Digital yang Aman bagi Anak

Langkah berani Indonesia dalam menerapkan batasan usia media sosial ini sebenarnya sejalan dengan tren global di beberapa negara maju yang mulai membatasi akses digital bagi anak-anak. Tujuannya jelas, yakni meminimalisir dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan pola tidur akibat penggunaan gawai yang berlebihan.

Baca Juga

  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu
  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru

Advertisement

Komdigi berharap langkah yang diambil oleh X akan segera diikuti secara konkret oleh platform lain seperti TikTok dan Instagram, yang memiliki basis pengguna usia muda sangat besar di Indonesia. Pemerintah menunggu itikad baik dari seluruh pengembang aplikasi untuk menunjukkan tanggung jawab sosial mereka dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Dengan berlakunya aturan ini per 28 Maret mendatang, lanskap digital Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan signifikan. Penurunan jumlah pengguna aktif mungkin akan terjadi dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang, diharapkan akan tercipta ruang siber yang lebih sehat, produktif, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga

  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan
  • Krisis Chip Smartphone Global Bikin Penjualan HP Anjlok

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Batasan Usia Medsos Komdigi Perlindungan Anak Digital Platform X PP Tunas
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleMini PC Performa Tinggi Kini Jadi Solusi Kerja Multitasking
Next Article Aplikasi dan Game Lebaran Terbaik untuk Momen Keluarga Seru
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37

Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik

Ana Octarin2 Juni 2026 | 16:37
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

4 Cara Mudah Lacak Lokasi Orang Lewat WhatsApp & Google Maps

5 Desember 2025 | 13:18

5 Fakta Mengejutkan Penemuan Harta Karun Emas Rp 1.358 T di China

27 Oktober 2025 | 08:38

HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa

3 Juni 2026 | 05:22
Terbaru

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.