Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27

HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa

3 Juni 2026 | 05:22
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
Selasa, Juni 30
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce
Berita Tekno

Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce

Jundi AmrullahJundi Amrullah28 Juni 2025 | 11:02
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak kepada pedagang e-commerce dengan omzet tertentu. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung regulasi, namun mengingatkan pentingnya pendekatan hati-hati dan kolaboratif agar tidak menghambat pelaku UMKM digital.

Kementerian Keuangan tengah merancang kebijakan pajak baru untuk pedagang di platform e-commerce. Menanggapi hal ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa para anggotanya siap mematuhi aturan yang akan diberlakukan.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa industri e-commerce mendukung penuh kebijakan pemerintah dan siap menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Advertisement

Meski demikian, idEA belum dapat memberi tanggapan teknis karena regulasi resmi belum dirilis. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan sosialisasi kepada sejumlah marketplace untuk mempersiapkan implementasi.

Jika nantinya platform e-commerce ditunjuk sebagai pemotong pajak bagi penjual dengan omzet tertentu, hal ini bisa berdampak langsung pada pelaku UMKM digital. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan kesiapan sistem dan komunikasi yang jelas ke para penjual.

Budi menyatakan bahwa komunikasi, dukungan teknis, dan kesiapan sistem sangat krusial agar pelaku UMKM tidak mengalami kebingungan atau kendala dalam adaptasi terhadap kebijakan baru ini.

Baca Juga

  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Advertisement

idEA juga menekankan bahwa penerapan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan UMKM serta infrastruktur dari pihak platform dan pemerintah.

Pihak asosiasi siap berkolaborasi dengan DJP untuk memastikan kebijakan perpajakan berjalan adil dan transparan, serta tidak menghambat pertumbuhan UMKM di ekosistem digital.

Berdasarkan rencana, platform seperti Shopee dan Tokopedia nantinya akan memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana akan diatur dalam regulasi baru.

Baca Juga

  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!
  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik

Advertisement


    Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
    • Instagram : @technonesia.id
    • Facebook : Technonesia ID
    • X (Twitter) : @technonesia_id
    • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
    • Google News : TECHNONESIA
    Ecommerce Headline Kemenkeu Pajak
    Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
    Previous ArticleCoba Baju Tanpa ke Toko! Google Doppl Hadirkan Fitur Coba Virtual Berbasis AI
    Next Article DeepSeek Terancam Dilarang dari Apple Store dan Google Store di Jerman
    Jundi Amrullah
    • Website

    Artikel Terkait

    Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

    Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

    Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

    Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

    Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

    Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

    Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

    Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

    Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

    Iphan S2 Juni 2026 | 19:37

    Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik

    Ana Octarin2 Juni 2026 | 16:37
    Pilihan Redaksi
    Aplikasi

    7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

    Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

    Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

    5 Fakta Mengejutkan Sarang Penipu Online Myanmar Dibongkar

    26 November 2025 | 11:38

    5 Fakta Mengejutkan Penemuan Harta Karun Emas Rp 1.358 T di China

    27 Oktober 2025 | 08:38

    Cara Pakai WhatsApp di Garmin, Balas Chat Tanpa Smartphone

    26 Maret 2026 | 23:39

    5 Fitur Baru Xiaomi 15 Ultra Setelah Update HyperOS 3 dan Android 16

    4 November 2025 | 03:38
    Terbaru

    Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

    Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

    Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

    Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

    Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

    Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

    Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

    Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

    Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

    Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
    technonesia-ads
    TechnoNesia.ID
    Member Of : Media Publica
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Terhubung Dengan Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
    www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

    Media Publica Networks :

    UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.