Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Paket Internet Gratis Korea Selatan Resmi Berlaku Bagi Warga

15 April 2026 | 10:55

SUV untuk Pengemudi Tinggi: 5 Pilihan Kabin Paling Lega

15 April 2026 | 09:55

Alasan Mengaktifkan Mode Pesawat Saat Terbang, Bukan Biar Tak Jatuh!

15 April 2026 | 08:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Paket Internet Gratis Korea Selatan Resmi Berlaku Bagi Warga
  • SUV untuk Pengemudi Tinggi: 5 Pilihan Kabin Paling Lega
  • Alasan Mengaktifkan Mode Pesawat Saat Terbang, Bukan Biar Tak Jatuh!
  • Sistem Keamanan Anak Roblox Resmi Diperketat Mulai Juni 2026
  • Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
  • Pameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Catat Lonjakan Pengunjung
  • Smartphone Lipat Huawei Pura X Max Siap Jegal iPhone Fold
  • Serangan Molotov Sam Altman: Teror Anti-AI Guncang San Francisco
Rabu, April 15
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce
Berita Tekno

Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce

Jundi AmrullahJundi Amrullah28 Juni 2025 | 11:02
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak kepada pedagang e-commerce dengan omzet tertentu. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung regulasi, namun mengingatkan pentingnya pendekatan hati-hati dan kolaboratif agar tidak menghambat pelaku UMKM digital.

Kementerian Keuangan tengah merancang kebijakan pajak baru untuk pedagang di platform e-commerce. Menanggapi hal ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa para anggotanya siap mematuhi aturan yang akan diberlakukan.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa industri e-commerce mendukung penuh kebijakan pemerintah dan siap menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

  • Paket Internet Gratis Korea Selatan Resmi Berlaku Bagi Warga
  • Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Advertisement

Meski demikian, idEA belum dapat memberi tanggapan teknis karena regulasi resmi belum dirilis. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan sosialisasi kepada sejumlah marketplace untuk mempersiapkan implementasi.

Jika nantinya platform e-commerce ditunjuk sebagai pemotong pajak bagi penjual dengan omzet tertentu, hal ini bisa berdampak langsung pada pelaku UMKM digital. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan kesiapan sistem dan komunikasi yang jelas ke para penjual.

Budi menyatakan bahwa komunikasi, dukungan teknis, dan kesiapan sistem sangat krusial agar pelaku UMKM tidak mengalami kebingungan atau kendala dalam adaptasi terhadap kebijakan baru ini.

Baca Juga

  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi
  • Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Advertisement

idEA juga menekankan bahwa penerapan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan UMKM serta infrastruktur dari pihak platform dan pemerintah.

Pihak asosiasi siap berkolaborasi dengan DJP untuk memastikan kebijakan perpajakan berjalan adil dan transparan, serta tidak menghambat pertumbuhan UMKM di ekosistem digital.

Berdasarkan rencana, platform seperti Shopee dan Tokopedia nantinya akan memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana akan diatur dalam regulasi baru.

Baca Juga

  • Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih
  • Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Advertisement


    Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
    • Instagram : @technonesia.id
    • Facebook : Technonesia ID
    • X (Twitter) : @technonesia_id
    • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
    • Google News : TECHNONESIA
    Ecommerce Headline Kemenkeu Pajak
    Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
    Previous ArticleCoba Baju Tanpa ke Toko! Google Doppl Hadirkan Fitur Coba Virtual Berbasis AI
    Next Article DeepSeek Terancam Dilarang dari Apple Store dan Google Store di Jerman
    Jundi Amrullah
    • Website

    Artikel Terkait

    Paket Internet Gratis Korea Selatan Resmi Berlaku Bagi Warga

    Iphan S15 April 2026 | 10:55

    Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

    Iphan S15 April 2026 | 06:55

    Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

    Iphan S15 April 2026 | 02:55

    Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

    Iphan S14 April 2026 | 22:55

    Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

    Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55

    Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

    Iphan S14 April 2026 | 18:55
    Pilihan Redaksi
    Otomotif

    Harga Mobil Sedan Toyota April 2026: Cek Daftar Lengkapnya

    Ana Octarin13 April 2026 | 09:55

    Harga Mobil Sedan Toyota pada bulan April 2026 menunjukkan tren yang stabil meskipun pasar otomotif…

    Ekosistem Jaringan Asus ProArt Hadirkan Router WiFi 7 dan Switch

    15 April 2026 | 00:55

    Dell Pro 5 Micro Panther Lake: Mini PC Workstation Terbaru

    11 April 2026 | 04:55

    Flashdisk ChromeOS Flex Google: Solusi Murah Laptop Lawas

    10 April 2026 | 23:55

    Krisis Biji Plastik Otomotif Mengintai, Honda Siaga Penuh

    14 April 2026 | 09:55
    Terbaru

    Paket Internet Gratis Korea Selatan Resmi Berlaku Bagi Warga

    Iphan S15 April 2026 | 10:55

    Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

    Iphan S15 April 2026 | 06:55

    Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

    Iphan S15 April 2026 | 02:55

    Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

    Iphan S14 April 2026 | 22:55

    Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

    Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55
    technonesia-ads
    TechnoNesia.ID
    Member Of : Media Publica
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Terhubung Dengan Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
    www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

    Media Publica Networks :

    UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.