Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HP 2 Jutaan Terbaik 2026: Rekomendasi Gadget Sekolah RAM Besar

22 April 2026 | 11:55

Praktik Monopoli TikTok Shop Dilaporkan ke KPPU Terkait Logistik

22 April 2026 | 10:55

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah

22 April 2026 | 09:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HP 2 Jutaan Terbaik 2026: Rekomendasi Gadget Sekolah RAM Besar
  • Praktik Monopoli TikTok Shop Dilaporkan ke KPPU Terkait Logistik
  • Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah
  • Penjualan Game Pragmata Capcom Tembus 1 Juta Kopi dalam 2 Hari
  • Program CSR Bingxue Indonesia Beri Kehangatan Lansia Jakarta
  • Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya
  • Bahaya Mencampur Jenis BBM: Mesin Bisa Jebol dan Biaya Mahal
  • Update One UI 8.5 Samsung: Fitur AI S26 Hadir di S24 & Z Fold 7
Rabu, April 22
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Praktik Monopoli TikTok Shop Dilaporkan ke KPPU Terkait Logistik
Berita Tekno

Praktik Monopoli TikTok Shop Dilaporkan ke KPPU Terkait Logistik

Iphan SIphan S22 April 2026 | 10:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Praktik monopoli TikTok Shop
Praktik monopoli TikTok Shop (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Praktik monopoli TikTok Shop kini menjadi sorotan tajam setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) resmi melaporkan platform ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan tersebut mencuat karena adanya dugaan integrasi vertikal yang menguasai ekosistem distribusi dari hulu hingga hilir. Kondisi ini dianggap mengancam keberlangsungan pendapatan para pengantar paket dan pelaku jasa kurir lokal di Indonesia.

Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, mengungkapkan bahwa platform asal China tersebut awalnya hanya berfungsi sebagai media sosial untuk berbagi video pendek. Namun, dalam perjalanannya, platform ini bertransformasi menjadi kekuatan digital raksasa yang merambah dunia perdagangan elektronik. Transformasi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran mengenai dominasi pasar yang tidak seimbang.

Panji menjelaskan bahwa fitur belanja yang ada saat ini dapat diakses melalui kolom “keranjang” pada video beranda maupun kolom “shop” yang tersedia secara eksplisit. Integrasi yang terlalu dalam antara media sosial dan aktivitas jual beli ini dinilai melanggar batas-batas regulasi yang berlaku di tanah air. Pihak pelapor melihat adanya upaya penguasaan distribusi pasar yang menutup pintu bagi pemain lain.

Baca Juga

  • Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya
  • Harga Kabel Fiber Optik Dunia Naik, Ekspansi Internet Terhambat?

Advertisement

Mengapa Praktik Monopoli TikTok Shop Dianggap Berbahaya?

Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas melarang platform media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam ekosistem yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa platform tersebut masih menyediakan ruang luas bagi aktivitas jual beli digital lengkap dengan fasilitas pembayarannya.

Dugaan praktik monopoli TikTok Shop semakin kuat ketika melihat kebijakan pemilihan jasa pengiriman. Konsumen dan penjual dilaporkan tidak memiliki kebebasan untuk memilih jasa ekspedisi sesuai keinginan mereka. Platform tersebut diduga mengarahkan pengiriman barang hanya melalui mitra ekspedisi tertentu yang telah bekerja sama secara eksklusif.

Tindakan diskriminasi terhadap perusahaan ekspedisi lain ini jelas menutup peluang usaha bagi penyedia jasa logistik nasional. Ketika pilihan kurir dibatasi, perusahaan-perusahaan ekspedisi kecil dan menengah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Hal ini menciptakan ekosistem tertutup yang hanya menguntungkan pihak-pihak di dalam lingkaran platform tersebut.

Baca Juga

  • Kepemimpinan Perempuan di Telkom: Strategi Menuju Target 2030
  • Blokir Wikipedia di Indonesia Segera Berlaku Jika Tak Daftar PSE

Advertisement

Dampak Integrasi Vertikal Terhadap Ekonomi Digital

Integrasi vertikal yang dilakukan memungkinkan platform untuk mengontrol segala aspek, mulai dari konten promosi, transaksi, hingga pengantaran barang ke tangan konsumen. Dalam jangka panjang, praktik monopoli TikTok Shop ini bisa mematikan kompetisi sehat di industri e-commerce. Jika satu pihak menguasai semua lini, maka tidak ada lagi ruang bagi inovasi dari pemain lokal.

Selain masalah logistik, APLE juga menyoroti adanya indikasi predatory pricing atau jual rugi. Penjual yang berada di dalam ekosistem platform tersebut seringkali menawarkan harga yang jauh di bawah harga pasar. Strategi ini diduga bertujuan untuk menyingkirkan pesaing yang tidak memiliki dukungan modal besar atau akses langsung ke rantai pasok global.

Fenomena ini sangat berbahaya bagi pelaku UMKM yang berjualan di luar platform tersebut. Mereka akan mengalami penurunan omzet yang drastis karena kalah bersaing secara harga. Jika para pesaing ini gulung tikar, platform yang tersisa bisa menjadi pemain tunggal (single player) yang memiliki kekuatan penuh untuk menentukan harga di masa depan, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen juga.

Baca Juga

  • Produksi AirTag di Batam Resmi Diekspor ke Amerika Serikat
  • Chief Hardware Officer Apple: Johny Srouji Pimpin Era Baru

Advertisement

Panji menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah melalui KPPU diharapkan bertindak tegas untuk meninjau kembali operasional platform ini di Indonesia. Perlindungan terhadap ribuan kurir dan pengusaha logistik lokal harus menjadi prioritas utama di tengah gempuran ekonomi digital asing.

Industri logistik nasional selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital yang menyerap banyak tenaga kerja. Jika praktik monopoli TikTok Shop dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ribuan pengantar paket terancam kehilangan penghasilan karena distribusi paket hanya berputar di segelintir perusahaan saja. Hal ini tentu akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.

Konteks ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah seharusnya menjaga kedaulatan digital Indonesia. Meskipun investasi asing sangat dibutuhkan, namun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku tidak boleh ditawar. Penegakan Permendag 31/2023 harus dilakukan secara konsisten agar semua platform e-commerce bermain di level yang sama

Baca Juga

  • Larangan AI Anthropic Trump Diabaikan NSA Demi Model Mythos
  • Harga Motorola Signature terbaru dan Edge 70 Fusion Resmi Rilis

Advertisement

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari KPPU untuk menindaklanjuti laporan dari APLE ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membuktikan apakah benar terjadi penguasaan pasar yang tidak wajar. Jika terbukti, sanksi administratif hingga denda besar bisa dijatuhkan kepada platform tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ke depannya, regulasi mengenai social commerce perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat. Tujuannya bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan untuk memastikan bahwa ekonomi digital membawa manfaat bagi banyak orang, bukan hanya bagi pemilik modal besar. Transparansi dalam algoritma dan pemilihan mitra logistik menjadi kunci utama dalam mencegah praktik monopoli TikTok Shop di masa depan.

Oleh karena itu, kolaborasi antara kementerian terkait, lembaga pengawas, dan asosiasi pengusaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Indonesia memiliki potensi pasar digital yang sangat besar, dan potensi ini harus dikelola dengan bijak agar tidak hanya menjadi ladang eksploitasi bagi platform global. Semua pihak wajib mengawasi ketat praktik monopoli TikTok Shop demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha di tanah air.

Baca Juga

  • Petinggi OpenAI Mengundurkan Diri Massal Jelang Rencana IPO
  • Kontroversi Bos OpenAI Sam Altman: Disebut Tak Paham AI?

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
E-commerce kppu Logistik Monopoli TikTok Shop
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleInsentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah
Next Article HP 2 Jutaan Terbaik 2026: Rekomendasi Gadget Sekolah RAM Besar
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya

Iphan S22 April 2026 | 06:55

Harga Kabel Fiber Optik Dunia Naik, Ekspansi Internet Terhambat?

Iphan S22 April 2026 | 02:55

Kepemimpinan Perempuan di Telkom: Strategi Menuju Target 2030

Ana Octarin21 April 2026 | 22:55

Blokir Wikipedia di Indonesia Segera Berlaku Jika Tak Daftar PSE

Iphan S21 April 2026 | 18:55

Produksi AirTag di Batam Resmi Diekspor ke Amerika Serikat

Iphan S21 April 2026 | 13:55

Chief Hardware Officer Apple: Johny Srouji Pimpin Era Baru

Ana Octarin21 April 2026 | 09:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Mitigasi Penyalahgunaan Nama Domain: PANDI dan TNN Kolaborasi

18 April 2026 | 12:55

Blokir Wikipedia di Indonesia Segera Berlaku Jika Tak Daftar PSE

21 April 2026 | 18:55

Produksi AirTag di Batam Resmi Diekspor ke Amerika Serikat

21 April 2026 | 13:55

Stop Jengkel! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan di Android yang Muncul Tiba-tiba

16 Oktober 2025 | 02:08
Terbaru

Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya

Iphan S22 April 2026 | 06:55

Harga Kabel Fiber Optik Dunia Naik, Ekspansi Internet Terhambat?

Iphan S22 April 2026 | 02:55

Kepemimpinan Perempuan di Telkom: Strategi Menuju Target 2030

Ana Octarin21 April 2026 | 22:55

Blokir Wikipedia di Indonesia Segera Berlaku Jika Tak Daftar PSE

Iphan S21 April 2026 | 18:55

Produksi AirTag di Batam Resmi Diekspor ke Amerika Serikat

Iphan S21 April 2026 | 13:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.