TechnonesiaID - Praktik monopoli TikTok Shop kini menjadi sorotan tajam setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) resmi melaporkan platform ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan tersebut mencuat karena adanya dugaan integrasi vertikal yang menguasai ekosistem distribusi dari hulu hingga hilir. Kondisi ini dianggap mengancam keberlangsungan pendapatan para pengantar paket dan pelaku jasa kurir lokal di Indonesia.
Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, mengungkapkan bahwa platform asal China tersebut awalnya hanya berfungsi sebagai media sosial untuk berbagi video pendek. Namun, dalam perjalanannya, platform ini bertransformasi menjadi kekuatan digital raksasa yang merambah dunia perdagangan elektronik. Transformasi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran mengenai dominasi pasar yang tidak seimbang.
Panji menjelaskan bahwa fitur belanja yang ada saat ini dapat diakses melalui kolom “keranjang” pada video beranda maupun kolom “shop” yang tersedia secara eksplisit. Integrasi yang terlalu dalam antara media sosial dan aktivitas jual beli ini dinilai melanggar batas-batas regulasi yang berlaku di tanah air. Pihak pelapor melihat adanya upaya penguasaan distribusi pasar yang menutup pintu bagi pemain lain.
Baca Juga
Advertisement
Mengapa Praktik Monopoli TikTok Shop Dianggap Berbahaya?
Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas melarang platform media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam ekosistem yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa platform tersebut masih menyediakan ruang luas bagi aktivitas jual beli digital lengkap dengan fasilitas pembayarannya.
Dugaan praktik monopoli TikTok Shop semakin kuat ketika melihat kebijakan pemilihan jasa pengiriman. Konsumen dan penjual dilaporkan tidak memiliki kebebasan untuk memilih jasa ekspedisi sesuai keinginan mereka. Platform tersebut diduga mengarahkan pengiriman barang hanya melalui mitra ekspedisi tertentu yang telah bekerja sama secara eksklusif.
Tindakan diskriminasi terhadap perusahaan ekspedisi lain ini jelas menutup peluang usaha bagi penyedia jasa logistik nasional. Ketika pilihan kurir dibatasi, perusahaan-perusahaan ekspedisi kecil dan menengah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Hal ini menciptakan ekosistem tertutup yang hanya menguntungkan pihak-pihak di dalam lingkaran platform tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Dampak Integrasi Vertikal Terhadap Ekonomi Digital
Integrasi vertikal yang dilakukan memungkinkan platform untuk mengontrol segala aspek, mulai dari konten promosi, transaksi, hingga pengantaran barang ke tangan konsumen. Dalam jangka panjang, praktik monopoli TikTok Shop ini bisa mematikan kompetisi sehat di industri e-commerce. Jika satu pihak menguasai semua lini, maka tidak ada lagi ruang bagi inovasi dari pemain lokal.
Selain masalah logistik, APLE juga menyoroti adanya indikasi predatory pricing atau jual rugi. Penjual yang berada di dalam ekosistem platform tersebut seringkali menawarkan harga yang jauh di bawah harga pasar. Strategi ini diduga bertujuan untuk menyingkirkan pesaing yang tidak memiliki dukungan modal besar atau akses langsung ke rantai pasok global.
Fenomena ini sangat berbahaya bagi pelaku UMKM yang berjualan di luar platform tersebut. Mereka akan mengalami penurunan omzet yang drastis karena kalah bersaing secara harga. Jika para pesaing ini gulung tikar, platform yang tersisa bisa menjadi pemain tunggal (single player) yang memiliki kekuatan penuh untuk menentukan harga di masa depan, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen juga.
Baca Juga
Advertisement
Panji menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah melalui KPPU diharapkan bertindak tegas untuk meninjau kembali operasional platform ini di Indonesia. Perlindungan terhadap ribuan kurir dan pengusaha logistik lokal harus menjadi prioritas utama di tengah gempuran ekonomi digital asing.
Industri logistik nasional selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital yang menyerap banyak tenaga kerja. Jika praktik monopoli TikTok Shop dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ribuan pengantar paket terancam kehilangan penghasilan karena distribusi paket hanya berputar di segelintir perusahaan saja. Hal ini tentu akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.
Konteks ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah seharusnya menjaga kedaulatan digital Indonesia. Meskipun investasi asing sangat dibutuhkan, namun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku tidak boleh ditawar. Penegakan Permendag 31/2023 harus dilakukan secara konsisten agar semua platform e-commerce bermain di level yang sama
Baca Juga
Advertisement
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari KPPU untuk menindaklanjuti laporan dari APLE ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membuktikan apakah benar terjadi penguasaan pasar yang tidak wajar. Jika terbukti, sanksi administratif hingga denda besar bisa dijatuhkan kepada platform tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ke depannya, regulasi mengenai social commerce perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat. Tujuannya bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan untuk memastikan bahwa ekonomi digital membawa manfaat bagi banyak orang, bukan hanya bagi pemilik modal besar. Transparansi dalam algoritma dan pemilihan mitra logistik menjadi kunci utama dalam mencegah praktik monopoli TikTok Shop di masa depan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara kementerian terkait, lembaga pengawas, dan asosiasi pengusaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Indonesia memiliki potensi pasar digital yang sangat besar, dan potensi ini harus dikelola dengan bijak agar tidak hanya menjadi ladang eksploitasi bagi platform global. Semua pihak wajib mengawasi ketat praktik monopoli TikTok Shop demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha di tanah air.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA