Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
Selasa, Juli 14
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026
Berita Tekno

Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Iphan SIphan S29 Mei 2026 | 16:12
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
registrasi nomor HP pakai wajah
registrasi nomor HP pakai wajah (Foto: inet.detik.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kebijakan mengenai registrasi nomor HP pakai wajah akan segera berlaku secara nasional untuk seluruh pengguna seluler di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah berani ini demi memberantas maraknya penipuan digital. Langkah taktis ini sekaligus memperketat aturan lama yang dinilai memiliki banyak celah keamanan.

Selama ini, proses aktivasi kartu perdana hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, metode tersebut sangat rentan terhadap manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, jutaan nomor ponsel bodong beredar luas dan disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa aturan pendaftaran menggunakan NIK dan KK sudah berjalan selama sepuluh tahun. Sayangnya, seiring perkembangan teknologi, sistem verifikasi ini tidak lagi bisa dipercaya sepenuhnya untuk menjamin validitas data pengguna.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

Pemerintah mengambil langkah tegas ini karena sistem lama terbukti rawan manipulasi, sehingga registrasi nomor HP pakai wajah dinilai menjadi solusi paling aman saat ini. Edwin menjelaskan bahwa aparat sering menemukan kasus aktivasi massal menggunakan identitas ilegal. KTP atau KK milik orang lain sering disalahgunakan tanpa izin pemilik sahnya demi mengejar target penjualan kartu perdana.

Peredaran kartu SIM ilegal ini menjadi bahan bakar utama bagi berbagai tindak kejahatan siber di tanah air. Mulai dari penipuan bermodus rekayasa sosial, judi online, hingga penyebaran berita bohong. Dengan memverifikasi wajah secara langsung, pemerintah ingin memastikan bahwa pemilik nomor ponsel adalah orang yang sama dengan pemilik identitas resmi.

Aturan Baru dan Hasil Uji Coba Nasional

Pemerintah menuangkan kebijakan ketat ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini demi menciptakan ekosistem digital yang bersih dan tepercaya.

Baca Juga

  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Advertisement

Sejak awal Januari 2026, pemerintah bersama para operator seluler telah menggelar uji coba sistem biometrik ini secara bertahap. Selama masa uji coba, proses registrasi nomor HP pakai wajah ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit hingga kartu aktif. Tercatat ada lebih dari 1,7 juta kali verifikasi wajah yang berhasil berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis berarti.

Sejumlah operator telekomunikasi besar di tanah air juga menyatakan kesiapan infrastruktur mereka untuk mendukung sistem registrasi nomor HP pakai wajah ini. Perusahaan raksasa seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah mengintegrasikan sistem mereka dengan pangkalan data kependudukan nasional.

Cara Kerja Verifikasi Biometrik Saat Aktivasi

Bagi sebagian masyarakat, mekanisme baru ini mungkin terdengar rumit untuk dilakukan secara mandiri. Namun, Komdigi menjamin bahwa prosesnya dirancang sesederhana mungkin agar tetap ramah pengguna. Saat membeli kartu perdana baru, pelanggan tidak perlu lagi mengirimkan SMS format manual yang rawan diretas.

Baca Juga

  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA
  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Advertisement

Berikut adalah langkah mudah untuk melakukan aktivasi kartu SIM baru:

  • Membuka aplikasi resmi milik operator seluler yang digunakan.
  • Melakukan pemindaian kartu identitas fisik (e-KTP) menggunakan kamera ponsel.
  • Mengambil foto selfie untuk proses pemindaian wajah secara langsung.
  • Menunggu proses verifikasi otomatis yang terhubung ke database kependudukan nasional.

Teknologi ini memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah manusia nyata yang sedang berada di depan kamera, bukan sekadar foto atau video rekaman. Setelah sistem mencocokkan data wajah tersebut dengan database kependudukan nasional, kartu perdana akan langsung aktif secara otomatis dalam hitungan detik.

Belajar dari Keberhasilan Negara Lain

Penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk keperluan telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Beberapa negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand sudah lebih dulu sukses mengimplementasikannya. Langkah serupa juga diterapkan oleh Korea Selatan serta beberapa negara di kawasan Afrika.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik
  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu

Advertisement

Negara-negara tersebut terbukti berhasil menekan angka kejahatan siber secara signifikan setelah mewajibkan verifikasi biometrik. Indonesia ingin menduplikasi kesuksesan tersebut agar ruang digital domestik menjadi lebih aman bagi aktivitas harian masyarakat. Transaksi keuangan digital pun akan jauh lebih terlindungi dengan sistem baru ini.

Menjawab Kekhawatiran Keamanan Data Biometrik

Meski membawa banyak dampak positif, kebijakan baru ini tentu memicu pertanyaan publik terkait keamanan data pribadi. Masyarakat khawatir data biometrik wajah mereka bocor ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal ini, Komdigi menegaskan bahwa seluruh data wajah akan langsung dicocokkan dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara aman.

Operator seluler tidak menyimpan data biometrik mentah milik pengguna secara bebas di server mereka. Proses pencocokan menggunakan enkripsi tingkat tinggi demi mencegah penyalahgunaan data. Pemerintah juga berjanji akan mengawasi ketat jalannya regulasi ini agar hak-hak privasi konsumen tetap terlindungi sepenuhnya sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Baca Juga

  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru
  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan

Advertisement

Dengan kesiapan sistem yang matang, Komdigi memastikan aturan ini akan berlaku penuh tanpa ada kelonggaran mulai 1 Juli 2026. Pelanggan baru maupun lama yang ingin mengaktifkan kartu perdana wajib mengikuti prosedur baru ini. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap penyalahgunaan identitas setelah sistem registrasi nomor HP pakai wajah resmi berjalan sepenuhnya.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Face Recognition Keamanan Digital Kementerian Komdigi penipuan seluler registrasi kartu prabayar
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleUji Emisi Mobil Irit Bensin: Mitos atau Fakta Nyata?
Next Article Spesifikasi Infinix Hot 70: HP Murah Tahan 6 Tahun!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

JAKARTA – Transformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga ditentukan oleh kualitas…

3 Cara Melihat Tanggal Pembuatan Akun Facebook, Auto Nostalgia

3 Oktober 2025 | 23:19

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Stop Gangguan! 7 Cara Ampuh Blokir Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul

20 Desember 2025 | 18:27

5 Teknologi Kunci HP Xiaomi yang Dihapus Diam-diam

2 Desember 2025 | 07:18
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.