TechnonesiaID - Kebijakan mengenai registrasi SIM card biometrik kini resmi memasuki babak baru di Indonesia seiring dengan terbitnya regulasi teranyar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini mewajibkan pengguna nomor prabayar baru untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition saat mengaktifkan kartu perdana mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya. Dengan integrasi data biometrik, celah penyalahgunaan nomor identitas milik orang lain dapat diminimalisasi secara signifikan. Namun, bagaimana nasib para pengguna lama yang sudah memiliki nomor aktif, serta anak-anak di bawah umur yang belum memiliki KTP?
Pemerintah menerapkan aturan registrasi SIM card biometrik ini untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak. Komdigi menegaskan bahwa implementasi penuh dari aturan ini akan berjalan secara bertahap agar tidak mengejutkan masyarakat dan pelaku industri telekomunikasi.
Baca Juga
Advertisement
Aturan Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pengguna Lama dan Anak
Bagi pelanggan seluler lama atau eksisting, Anda tidak perlu panik karena kebijakan registrasi SIM card biometrik ini bersifat sukarela (voluntary) untuk saat ini. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengguna lama agar transisi teknologi ini berjalan dengan mulus tanpa mengganggu layanan komunikasi harian mereka. Namun, Komdigi menargetkan bahwa per 1 Juli 2026, seluruh pelanggan seluler wajib mematuhi ketentuan baru ini.
Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi telah menyiapkan solusi khusus. Proses pendaftaran nomor ponsel untuk kelompok usia ini wajib menggunakan data identitas orang tua atau wali yang sah. Data tersebut nantinya akan tetap terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Skema ini juga berlaku bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan. Pengelola atau wali panti asuhan yang sah dapat mendaftarkan nomor telepon anak-anak tersebut menggunakan identitas mereka. Dengan demikian, hak anak-anak untuk mengakses sarana komunikasi digital tetap terpenuhi secara legal dan aman.
Baca Juga
Advertisement
Batasan Kepemilikan Nomor dan Mekanisme Pendaftaran
Sama seperti aturan registrasi kartu prabayar sebelumnya, pemerintah tetap membatasi jumlah kepemilikan nomor telepon seluler. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor ponsel untuk masing-masing operator seluler. Secara keseluruhan, satu kartu identitas maksimal hanya bisa mengaktifkan sembilan nomor HP di seluruh provider yang ada di Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan proses verifikasi biometrik ini dengan dua cara mudah, yaitu secara luring (offline) maupun daring (online). Untuk metode offline, pelanggan cukup mendatangi gerai resmi operator seluler terdekat dengan membawa kartu identitas asli. Petugas gerai akan membantu melakukan pemindaian wajah secara langsung menggunakan perangkat khusus yang terintegrasi dengan database kependudukan.
Bagi yang menyukai kepraktisan, pendaftaran secara online juga tersedia melalui aplikasi resmi masing-masing provider. Pengguna hanya perlu mengikuti instruksi pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel pintar mereka. Sistem kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi akan mencocokkan wajah pengguna dengan foto yang ada pada database Dukcapil dalam hitungan detik.
Baca Juga
Advertisement
Urgensi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Siber
Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam industri telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Banyak negara maju telah membuktikan bahwa sistem registrasi SIM card biometrik mampu mengurangi peredaran nomor ponsel palsu yang sering digunakan untuk penipuan. Kejahatan seperti penipuan berkedok hadiah, SMS spam, hingga aktivitas judi online ilegal sering kali memanfaatkan nomor prabayar yang didaftarkan menggunakan identitas palsu.
Di Indonesia, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan manipulasi psikologis (social engineering) menjadi alarm keras bagi keamanan data pribadi. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku kejahatan tidak bisa lagi membeli puluhan kartu perdana secara acak menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain yang bocor di internet. Hal ini memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat dari ancaman pencurian identitas.
Selain itu, aturan ini hanya menyasar pengguna kartu prabayar saja. Bagi pelanggan pascabayar, kewajiban ini tidak berlaku karena proses validasi data mereka sudah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam sejak awal pendaftaran kontrak berlangganan di gerai operator.
Baca Juga
Advertisement
Melalui kolaborasi erat antara Komdigi, operator seluler, dan Dukcapil, transisi menuju era komunikasi yang lebih aman ini diharapkan dapat berjalan lancar. Masyarakat diharapkan segera menyesuaikan diri dengan sistem registrasi SIM card biometrik ini demi keamanan digital bersama serta kenyamanan dalam berkomunikasi di masa depan.
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA