Technonesia - Kebiasaan pelanggan yang harus buru-buru menghabiskan kuota sebelum masa aktif berakhir berpotensi berubah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mengatur perlindungan terhadap sisa kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.
Aturan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Salah satu perhatian utamanya adalah bagaimana operator memperlakukan kuota yang belum sempat digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.
Baca Juga :
Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak lagi sekadar diposisikan sebagai pengguna layanan. Sisa kuota yang telah dibeli juga ditegaskan sebagai hak milik pengguna yang harus mendapatkan perlindungan.
Kuota Telkomsel, XL, dan Indosat Tidak Boleh Diperlakukan Sembarangan
Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pilihan paket layanan yang wajib disediakan operator seluler.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menyediakan berbagai skema paket, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota, maupun bentuk layanan lainnya.
Baca Juga :
Dengan adanya pilihan tersebut, pelanggan diharapkan bisa menentukan paket sesuai kebutuhan penggunaan masing-masing.
Namun, persoalan yang lebih penting terletak pada bagaimana sisa kuota diperlakukan ketika masa berlaku paket berakhir.
Komdigi mengatur agar sisa kuota yang belum digunakan tetap mendapatkan perlindungan. Mekanismenya dapat dilakukan melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang ditetapkan.
Baca Juga :
Artinya, pelanggan tidak semata-mata kehilangan begitu saja manfaat dari kuota yang sebelumnya sudah dibayarkan.
Sisa Kuota Manjadi Hak Pelanggan
Bagian yang cukup menarik perhatian adalah penegasan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna.
Karena itu, operator dilarang memberlakukan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau memperpanjang masa penggunaan sisa kuota tersebut.
Baca Juga :
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa operator harus memberlakukan kebijakan mengenai sisa kuota sebagai hak pengguna yang dapat digunakan sampai habis. Pembebanan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya juga dilarang.
Ketentuan ini menjadi penting karena pelanggan selama ini kerap menghadapi situasi ketika kuota masih tersisa, tetapi masa berlaku paket sudah berakhir.
Dengan aturan baru tersebut, persoalan sisa kuota tidak lagi hanya menjadi urusan teknis paket. Ada kewajiban operator untuk memberikan perlakuan yang sesuai terhadap hak pelanggan.
Baca Juga :
Kuota XL dan Operator Lain Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Selain mengatur sisa kuota, Komdigi juga meminta operator menyampaikan informasi layanan secara sederhana dan mudah dipahami.
Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar atau fair usage policy, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota akan diperlakukan.