Persiapan Dokumen: Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung status Anda. Berikut adalah rincian syarat membuat NPWP online yang paling umum:
Untuk Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):
- Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (jika ada).
Untuk Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):
- Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto KTP elektronik.
- Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan KITAS/KITAP.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Atau, lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik (jika merupakan pengusaha tertentu).
Untuk Wanita Kawin yang Ingin NPWP Terpisah dari Suami:
- Scan atau foto KTP elektronik.
- Scan atau foto NPWP suami.
- Scan atau foto Kartu Keluarga (KK).
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan jelas dan mudah terbaca. Ukuran file juga biasanya ada batasannya, jadi perhatikan hal tersebut saat menyiapkan.
5 Langkah Esensial Cara Daftar NPWP Online
Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu! Berikut adalah 5 langkah esensial dalam cara daftar NPWP online melalui situs resmi DJP:
Baca Juga
Advertisement
- Kunjungi Situs Ereg Pajak dan Buat Akun:
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi pendaftaran NPWP online di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta memasukkan alamat email aktif dan mengisi captcha. Pastikan email yang Anda gunakan valid karena link verifikasi akan dikirim ke sana.
- Aktivasi Akun:
Setelah mendaftar, cek kotak masuk email Anda. Anda akan menerima email dari DJP yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login.
- Login dan Isi Formulir Pendaftaran:
Login menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan. Selanjutnya, Anda akan dihadapkan pada serangkaian formulir yang harus diisi. Isilah data dengan cermat dan benar, meliputi:
Baca Juga
Advertisement
Identitas Diri: Nama, NIK, tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon, dll.
Sumber Penghasilan Utama: Pilih jenis pekerjaan atau usaha Anda.
Alamat: Alamat tempat tinggal sesuai KTP dan alamat domisili (jika berbeda).
Info Tambahan (jika ada): Seperti data tanggungan keluarga.
Persyaratan: Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan tadi.Pastikan semua kolom terisi dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Kirim Permohonan Elektronik:
Setelah semua formulir terisi lengkap dan dokumen persyaratan terunggah, periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol “Kirim Permohonan”. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara secara elektronik.
- Tunggu Verifikasi dan NPWP Terbit:
Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi oleh petugas pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun bisa juga lebih cepat. Anda bisa memantau status permohonan Anda melalui akun Ereg Pajak. Jika permohonan disetujui, kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Selain itu, NPWP elektronik juga akan dikirimkan ke email Anda.
Baca Juga
Advertisement
Prosesnya cukup mudah, bukan? Yang penting adalah ketelitian dalam mengisi data dan kelengkapan dokumen.