TechnonesiaID - Risiko kecelakaan kerja ojek online kini menjadi ancaman nyata yang menghantui para mitra pengemudi di jalan raya setiap harinya. Berdasarkan laporan terbaru mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Singapura, sektor pengiriman pesan antar online menempati posisi paling rawan mengalami insiden fatal. Data ini menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder industri platform digital untuk segera membenahi sistem perlindungan bagi para pekerjanya.
Pemerintah Singapura melalui Undang-Undang Pekerja Platform mewajibkan setiap perusahaan pengelola aplikasi untuk melaporkan secara transparan seluruh kecelakaan kerja yang menimpa mitra mereka. Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 ini mengungkap fakta pahit di balik kemudahan layanan pesan antar. Dalam periode tersebut, tercatat dua orang pekerja pengantar berbasis online meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sementara 74 pekerja lainnya mengalami luka berat yang signifikan.
Mengapa Risiko Kecelakaan Kerja Ojek Online Sangat Tinggi?
Tingkat bahaya di sektor ini tidak bisa dianggap remeh karena angkanya jauh melampaui rata-rata industri lainnya. Risiko kecelakaan kerja ojek online tercatat berada pada rasio 84,6 dari setiap 100.000 pekerja. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat bahaya yang dihadapi pengemudi online mencapai 4,5 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata seluruh jenis pekerjaan di sektor formal.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Dinesh Vasu Dash, menyoroti bahwa karakteristik pekerjaan ini memang memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Para mitra pengemudi harus berhadapan dengan potensi kecelakaan di jalan raya sepanjang waktu selama jam kerja mereka. Kondisi jalan yang tidak menentu, cuaca ekstrem, hingga tekanan untuk menyelesaikan pesanan dengan cepat membuat mereka terus-menerus berada dalam kondisi berisiko tinggi.
Fakta lain yang mengejutkan dari laporan tersebut adalah kontribusi angka kecelakaan pekerja online terhadap total kecelakaan kerja nasional. Meskipun jumlah pekerja online hanya mencakup sekitar 18 persen dari total tenaga kerja, namun insiden yang mereka alami menyumbang hingga 84 persen dari seluruh kecelakaan kerja di berbagai industri. Hal ini membuktikan bahwa risiko kecelakaan kerja ojek online adalah masalah sistemik yang membutuhkan penanganan serius, bukan sekadar kelalaian individu di jalan raya.
Tekanan Algoritma dan Skema Insentif
Asisten Sekjen NTUC, Yeo Wan Ling, menyatakan keprihatinan mendalam atas data yang dirilis pemerintah tersebut. Ia mendesak perusahaan penyedia aplikasi untuk segera melakukan evaluasi total terhadap skema insentif yang selama ini ditawarkan kepada mitra. Menurutnya, kesejahteraan dan nyawa pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target pengiriman cepat atau jam kerja yang tidak manusiawi.
Baca Juga
Advertisement
Kondisi keselamatan yang buruk sering kali berakar dari sistem algoritma yang menuntut kecepatan tanpa mempertimbangkan faktor keamanan. Beberapa faktor yang memperburuk situasi di lapangan antara lain:
- Target waktu pengantaran yang terlalu ketat sehingga memicu pengemudi untuk memacu kendaraan di atas batas kecepatan.
- Sistem poin insentif yang mengharuskan mitra bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mendapatkan penghasilan layak.
- Kondisi kendaraan yang kurang terawat akibat minimnya alokasi biaya perawatan dari penghasilan harian.
- Kurangnya pelatihan mitigasi risiko berkendara (defensive driving) bagi mitra baru.
Yeo menegaskan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap mitra dapat pulang ke rumah dengan selamat. Mengingat risiko kecelakaan kerja ojek online yang begitu besar, perusahaan harus mulai memprioritaskan fitur keselamatan di dalam aplikasi dibandingkan sekadar fitur promosi atau kecepatan layanan.
Perbandingan dengan Sektor Konstruksi
Menariknya, data pemerintah juga menunjukkan pergeseran tren risiko di sektor lain. Sektor konstruksi, yang selama bertahun-tahun dianggap sebagai industri paling berbahaya, justru mencatatkan penurunan jumlah kematian kerja. Hal ini terjadi karena adanya standar prosedur operasional (SOP) yang ketat dan pengawasan langsung di lokasi proyek. Kondisi ini berbanding terbalik dengan sektor transportasi online yang pengawasannya sangat sulit dilakukan secara fisik karena cakupan wilayahnya yang luas.
Baca Juga
Advertisement
Tanpa adanya regulasi yang kuat seperti Undang-Undang Pekerja Platform, para mitra akan terus terjebak dalam lingkaran bahaya. Melihat fakta risiko kecelakaan kerja ojek online tersebut, banyak pihak mendorong agar jaminan asuransi kecelakaan kerja menjadi kewajiban mutlak yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan aplikasi, bukan dibebankan kepada mitra melalui potong saldo harian.
Selain itu, edukasi mengenai pentingnya istirahat yang cukup juga perlu terus digalakkan. Kelelahan atau fatigue menjadi salah satu faktor utama penyebab hilangnya konsentrasi di jalan raya. Perusahaan aplikasi diharapkan dapat mengimplementasikan fitur “pembatas jam kerja” otomatis untuk mencegah pengemudi bekerja melampaui batas kemampuan fisik mereka demi mengurangi risiko kecelakaan kerja ojek online di lapangan.
Sebagai penutup, perlindungan terhadap pekerja di era ekonomi digital (gig economy) harus menjadi prioritas utama pemerintah di berbagai negara. Data dari Singapura ini merupakan alarm bagi negara-negara lain untuk segera menyusun regulasi serupa demi melindungi warga negaranya yang menggantungkan hidup sebagai ojek online. Keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan perusahaan platform harus berada di garis terdepan dalam menekan risiko kecelakaan kerja ojek online di masa depan.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA