Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rating Keselamatan Jetour T1 Raih Bintang 5 ASEAN NCAP

15 Mei 2026 | 01:55

Harga AirTag 2 Indonesia Paket 4 Pack Lebih Hemat, Cek Speknya!

15 Mei 2026 | 00:55

Tablet Android Terbaik 2026: Xiaomi Pad 7 vs Samsung Tab S9 FE

14 Mei 2026 | 23:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rating Keselamatan Jetour T1 Raih Bintang 5 ASEAN NCAP
  • Harga AirTag 2 Indonesia Paket 4 Pack Lebih Hemat, Cek Speknya!
  • Tablet Android Terbaik 2026: Xiaomi Pad 7 vs Samsung Tab S9 FE
  • Penyelesaian hukum Elon Musk SEC Diduga Beraroma Kolusi
  • Harga Toyota Avanza Bekas 2013 Mulai Rp80 Jutaan, Cek Tipenya
  • Jadwal MPL ID S17 Week 8: Duel Panas Dewa United vs Evos
  • Link Download FF Beta 1.118.1 Terbaru 2026 dan Cara Install
  • Sesar Aktif Gunung Ciremai Terdeteksi, Wilayah Kuningan Waspada
Jumat, Mei 15
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?
Berita Tekno

Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?

Iphan SIphan S26 Maret 2026 | 14:35
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
pembatasan media sosial anak
pembatasan media sosial anak (Foto: inet.detik.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Pembatasan media sosial anak akan resmi berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 mendatang sebagai langkah drastis pemerintah melindungi generasi muda. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun agar tidak terpapar dampak negatif dunia maya. Langkah berani ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan skala perlindungan digital terbesar di dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang dikenal dengan sebutan PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) tersebut menjadi payung hukum utama. Secara teknis, detail operasionalnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi pembatasan media sosial anak ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang jauh lebih aman. Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun sangat rentan terhadap berbagai ancaman siber yang kian kompleks. Pemerintah tidak ingin membiarkan ruang digital menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Baca Juga

  • Penyelesaian hukum Elon Musk SEC Diduga Beraroma Kolusi
  • Sesar Aktif Gunung Ciremai Terdeteksi, Wilayah Kuningan Waspada

Advertisement

Mengapa Pembatasan Media Sosial Anak Diperlukan?

Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan media sosial anak bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan data evaluasi, peningkatan risiko di internet terhadap anak-anak telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Risiko tersebut mencakup paparan konten dewasa, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah menyoroti masalah adiksi atau kecanduan gawai yang mengganggu kesehatan mental dan fisik anak. Dengan adanya aturan ini, platform digital wajib melakukan penyesuaian sistem untuk mendeteksi usia pengguna secara akurat. Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun, platform harus segera melakukan pembatasan atau penonaktifan akses.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa terdapat tujuh indikator risiko yang menjadi dasar evaluasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Indikator tersebut meliputi potensi kontak dengan orang asing yang berbahaya, paparan konten ilegal, risiko eksploitasi, hingga gangguan psikologis dan fisiologis. Jika satu saja indikator ini terpenuhi, platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi.

Baca Juga

  • Community Gateway Wamena Perkuat Jaringan Digital Papua Pegunungan
  • Donor Sperma Elon Musk ke Shivon Zilis: Visi Besar di Balik Anak Kembar

Advertisement

Daftar Platform yang Terkena Aturan Baru

Pada tahap awal, pemerintah telah membidik sejumlah platform besar yang memiliki basis pengguna anak-anak dan remaja yang masif. Beberapa platform yang diwajibkan mematuhi kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut antara lain:

  • YouTube dan TikTok
  • Facebook, Instagram, dan Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform ini harus memperkuat sistem verifikasi usia mereka. Tidak hanya sekadar mencentang kotak umur, pemerintah mendorong penggunaan teknologi yang lebih mumpuni untuk memastikan data yang dimasukkan pengguna adalah benar. Selain itu, fitur pengawasan orang tua (parental control) harus menjadi standar wajib, bukan lagi fitur opsional.

Langkah ini juga menuntut transparansi dari penyedia platform mengenai bagaimana mereka mengelola data anak. Pengaturan privasi harus dibuat lebih ketat secara otomatis (default) bagi pengguna muda. Hal ini bertujuan agar data pribadi anak tidak mudah disalahgunakan untuk target iklan atau profiling yang merugikan di masa depan.

Baca Juga

  • Kabel Laut Pukpuk Telkom Hubungkan Koneksi RI-Papua Nugini
  • Bobol AI Grok Elon Musk, Peretas RI Gasak Rp 3,4 Miliar

Advertisement

Tantangan dan Harapan di Ruang Digital

Menerapkan aturan pembatasan media sosial anak di negara dengan jumlah pengguna internet sebesar Indonesia tentu menghadapi tantangan teknis yang besar. Namun, pemerintah optimistis bahwa kolaborasi dengan PSE akan membuahkan hasil positif. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap perilaku digital masyarakat.

Selain dari sisi regulasi, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini. Meskipun sistem membatasi akses, pendampingan orang tua dalam memberikan literasi digital sangat diperlukan. Pemerintah berharap kebijakan ini memicu kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah tanggung jawab bersama antara negara, penyedia platform, dan keluarga.

Ke depannya, daftar platform yang terkena aturan ini bisa saja bertambah. Komdigi akan terus memantau perkembangan aplikasi atau situs web baru yang memiliki indikator risiko tinggi bagi anak. Dengan pengawasan yang ketat, Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi emas yang cakap digital namun tetap terlindungi dari sisi keamanan dan mentalitas.

Baca Juga

  • Dampak Larangan Teknologi China di Uni Eropa: Rugi Rp 6.900 T
  • Jejak Gempa Besar Gunung Ciremai Ditemukan Peneliti BRIN

Advertisement

Pada akhirnya, kesuksesan program pembatasan media sosial anak sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang sengaja mengabaikan standar perlindungan anak yang telah ditetapkan. Mari kita kawal bersama transisi ini demi masa depan anak cucu yang lebih cerah di era informasi.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Tunas
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleMobil Listrik Kia EV2 Meluncur: Cek Harga dan Spesifikasinya
Next Article HP Poco 2 Jutaan Terbaik 2026 yang Layak Dibeli Sekarang
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Penyelesaian hukum Elon Musk SEC Diduga Beraroma Kolusi

Ana Octarin14 Mei 2026 | 22:55

Sesar Aktif Gunung Ciremai Terdeteksi, Wilayah Kuningan Waspada

Iphan S14 Mei 2026 | 18:28

Community Gateway Wamena Perkuat Jaringan Digital Papua Pegunungan

Iphan S11 Mei 2026 | 19:55

Donor Sperma Elon Musk ke Shivon Zilis: Visi Besar di Balik Anak Kembar

Iphan S11 Mei 2026 | 14:55

Kabel Laut Pukpuk Telkom Hubungkan Koneksi RI-Papua Nugini

Ana Octarin9 Mei 2026 | 19:55

Bobol AI Grok Elon Musk, Peretas RI Gasak Rp 3,4 Miliar

Ana Octarin9 Mei 2026 | 14:55
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Community Gateway Wamena Perkuat Jaringan Digital Papua Pegunungan

Iphan S11 Mei 2026 | 19:55

Community Gateway Wamena menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan akses informasi di wilayah timur Indonesia.…

Tablet Acer Iconia iM11-22M5G: Spek Gahar Harga 4 Jutaan!

11 Mei 2026 | 15:55

The Elite Showcase 2026 Hadirkan Sung Kang dan Modifikasi Kelas Dunia

9 Mei 2026 | 18:55

Rating Keselamatan Jetour T1 Raih Bintang 5 ASEAN NCAP

15 Mei 2026 | 01:55

Jejak Gempa Besar Gunung Ciremai Ditemukan Peneliti BRIN

9 Mei 2026 | 04:55
Terbaru

Penyelesaian hukum Elon Musk SEC Diduga Beraroma Kolusi

Ana Octarin14 Mei 2026 | 22:55

Sesar Aktif Gunung Ciremai Terdeteksi, Wilayah Kuningan Waspada

Iphan S14 Mei 2026 | 18:28

Community Gateway Wamena Perkuat Jaringan Digital Papua Pegunungan

Iphan S11 Mei 2026 | 19:55

Donor Sperma Elon Musk ke Shivon Zilis: Visi Besar di Balik Anak Kembar

Iphan S11 Mei 2026 | 14:55

Kabel Laut Pukpuk Telkom Hubungkan Koneksi RI-Papua Nugini

Ana Octarin9 Mei 2026 | 19:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.