Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Game lokal The Spirit Weaver Siap Rilis April 2026 di Steam

26 Maret 2026 | 17:27

Spesifikasi Honor Magic6 Pro 2025: Snapdragon 8 Gen 3 & Kamera 180MP

26 Maret 2026 | 17:20

Spesifikasi Redmi Note 15 Pro 5G: Performa AI Gahar di 2026

26 Maret 2026 | 17:15
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Game lokal The Spirit Weaver Siap Rilis April 2026 di Steam
  • Spesifikasi Honor Magic6 Pro 2025: Snapdragon 8 Gen 3 & Kamera 180MP
  • Spesifikasi Redmi Note 15 Pro 5G: Performa AI Gahar di 2026
  • Tablet Advan Tab VX Lite 2025: Spek Gahar Layar 2K Cuma 1 Jutaan
  • Tablet Advan Tab Sketsa 3: Pilihan Terbaik Pelajar Tahun 2026
  • Air Fryer Terbaik 2026: 7 Rekomendasi Sehat untuk Diet Nutrisi
  • Samsung Galaxy Tab S9 FE 2025: Tablet Menengah Paling Tangguh
  • Chopper Murah tapi Powerful 2026: 5 Rekomendasi Hemat Listrik
Kamis, Maret 26
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?
Berita Tekno

Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?

Iphan SIphan S26 Maret 2026 | 14:35
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
pembatasan media sosial anak
pembatasan media sosial anak (Foto: inet.detik.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Pembatasan media sosial anak akan resmi berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 mendatang sebagai langkah drastis pemerintah melindungi generasi muda. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun agar tidak terpapar dampak negatif dunia maya. Langkah berani ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan skala perlindungan digital terbesar di dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang dikenal dengan sebutan PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) tersebut menjadi payung hukum utama. Secara teknis, detail operasionalnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi pembatasan media sosial anak ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang jauh lebih aman. Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun sangat rentan terhadap berbagai ancaman siber yang kian kompleks. Pemerintah tidak ingin membiarkan ruang digital menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Baca Juga

  • Aturan Perlindungan Anak Digital: Roblox Siapkan Fitur Baru
  • Keamanan Data Perusahaan AI: Strategi Menghadapi Risiko Cloud

Advertisement

Mengapa Pembatasan Media Sosial Anak Diperlukan?

Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan media sosial anak bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan data evaluasi, peningkatan risiko di internet terhadap anak-anak telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Risiko tersebut mencakup paparan konten dewasa, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah menyoroti masalah adiksi atau kecanduan gawai yang mengganggu kesehatan mental dan fisik anak. Dengan adanya aturan ini, platform digital wajib melakukan penyesuaian sistem untuk mendeteksi usia pengguna secara akurat. Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun, platform harus segera melakukan pembatasan atau penonaktifan akses.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa terdapat tujuh indikator risiko yang menjadi dasar evaluasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Indikator tersebut meliputi potensi kontak dengan orang asing yang berbahaya, paparan konten ilegal, risiko eksploitasi, hingga gangguan psikologis dan fisiologis. Jika satu saja indikator ini terpenuhi, platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi.

Baca Juga

  • Aturan Pembatasan Media Sosial RI Mendunia, Inggris Ikut Serta
  • Unihertz Titan 2 Elite Terbaru: HP QWERTY Canggih ala BlackBerry

Advertisement

Daftar Platform yang Terkena Aturan Baru

Pada tahap awal, pemerintah telah membidik sejumlah platform besar yang memiliki basis pengguna anak-anak dan remaja yang masif. Beberapa platform yang diwajibkan mematuhi kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut antara lain:

  • YouTube dan TikTok
  • Facebook, Instagram, dan Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform ini harus memperkuat sistem verifikasi usia mereka. Tidak hanya sekadar mencentang kotak umur, pemerintah mendorong penggunaan teknologi yang lebih mumpuni untuk memastikan data yang dimasukkan pengguna adalah benar. Selain itu, fitur pengawasan orang tua (parental control) harus menjadi standar wajib, bukan lagi fitur opsional.

Langkah ini juga menuntut transparansi dari penyedia platform mengenai bagaimana mereka mengelola data anak. Pengaturan privasi harus dibuat lebih ketat secara otomatis (default) bagi pengguna muda. Hal ini bertujuan agar data pribadi anak tidak mudah disalahgunakan untuk target iklan atau profiling yang merugikan di masa depan.

Baca Juga

  • Bahaya Penyakit Campak pada Anak: Pakar Bantah Mitos Sembuh Sendiri
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57 dan A37 Terungkap, Bawa Fitur AI

Advertisement

Tantangan dan Harapan di Ruang Digital

Menerapkan aturan pembatasan media sosial anak di negara dengan jumlah pengguna internet sebesar Indonesia tentu menghadapi tantangan teknis yang besar. Namun, pemerintah optimistis bahwa kolaborasi dengan PSE akan membuahkan hasil positif. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap perilaku digital masyarakat.

Selain dari sisi regulasi, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini. Meskipun sistem membatasi akses, pendampingan orang tua dalam memberikan literasi digital sangat diperlukan. Pemerintah berharap kebijakan ini memicu kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah tanggung jawab bersama antara negara, penyedia platform, dan keluarga.

Ke depannya, daftar platform yang terkena aturan ini bisa saja bertambah. Komdigi akan terus memantau perkembangan aplikasi atau situs web baru yang memiliki indikator risiko tinggi bagi anak. Dengan pengawasan yang ketat, Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi emas yang cakap digital namun tetap terlindungi dari sisi keamanan dan mentalitas.

Baca Juga

  • Blokir Router Buatan Luar Negeri, AS Perketat Aturan Keamanan
  • Trafik Data Indosat Lebaran 2026 Melonjak 20 Persen Saat Mudik

Advertisement

Pada akhirnya, kesuksesan program pembatasan media sosial anak sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang sengaja mengabaikan standar perlindungan anak yang telah ditetapkan. Mari kita kawal bersama transisi ini demi masa depan anak cucu yang lebih cerah di era informasi.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Tunas
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleMobil Listrik Kia EV2 Meluncur: Cek Harga dan Spesifikasinya
Next Article HP Poco 2 Jutaan Terbaik 2026 yang Layak Dibeli Sekarang
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Aturan Perlindungan Anak Digital: Roblox Siapkan Fitur Baru

Olin Sianturi26 Maret 2026 | 16:30

Keamanan Data Perusahaan AI: Strategi Menghadapi Risiko Cloud

Iphan S26 Maret 2026 | 16:27

Aturan Pembatasan Media Sosial RI Mendunia, Inggris Ikut Serta

Iphan S26 Maret 2026 | 15:27

Unihertz Titan 2 Elite Terbaru: HP QWERTY Canggih ala BlackBerry

Iphan S26 Maret 2026 | 14:45

Bahaya Penyakit Campak pada Anak: Pakar Bantah Mitos Sembuh Sendiri

Ana Octarin26 Maret 2026 | 14:05

Spesifikasi Samsung Galaxy A57 dan A37 Terungkap, Bawa Fitur AI

Iphan S26 Maret 2026 | 13:55
Pilihan Redaksi
Gadget

HP Kamera Mid-range Terbaik untuk Foto Lebaran Ciamik

Olin Sianturi21 Maret 2026 | 03:46

HP kamera mid-range terbaik menjadi incaran utama menjelang momen libur Lebaran yang penuh dengan aktivitas…

Jaringan AI Grid Global Akamai-NVIDIA: Revolusi Komputasi Edge

20 Maret 2026 | 01:19

Kulkas Satu Pintu Terbaik 2026: Pilihan Estetis dan Awet

26 Maret 2026 | 14:00

Rice Cooker Digital vs Manual: Mana Paling Untung di 2026?

26 Maret 2026 | 07:55

Misteri Kuno Lapisan Es Mencair: Dunia Masa Lalu Terungkap

26 Maret 2026 | 08:05
Terbaru

Aturan Perlindungan Anak Digital: Roblox Siapkan Fitur Baru

Olin Sianturi26 Maret 2026 | 16:30

Keamanan Data Perusahaan AI: Strategi Menghadapi Risiko Cloud

Iphan S26 Maret 2026 | 16:27

Aturan Pembatasan Media Sosial RI Mendunia, Inggris Ikut Serta

Iphan S26 Maret 2026 | 15:27

Unihertz Titan 2 Elite Terbaru: HP QWERTY Canggih ala BlackBerry

Iphan S26 Maret 2026 | 14:45

Bahaya Penyakit Campak pada Anak: Pakar Bantah Mitos Sembuh Sendiri

Ana Octarin26 Maret 2026 | 14:05
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.