Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Program Makan Bergizi Gratis: Butuh 4,8 Ton Beras per SPPG

25 Mei 2026 | 05:55

Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?

25 Mei 2026 | 04:55

Mobil Listrik Jaecoo J5 Sukses Kirim 16.000 Unit ke Konsumen

25 Mei 2026 | 03:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Program Makan Bergizi Gratis: Butuh 4,8 Ton Beras per SPPG
  • Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?
  • Mobil Listrik Jaecoo J5 Sukses Kirim 16.000 Unit ke Konsumen
  • Game Indonesia 1998: The Toll Keeper Story Siap Menuju PS5
  • Turnamen Demon Hunter Arena Dibuka, Berhadiah Tiket ke Korea
  • Larangan Flexing bagi ASN: Menteri PU Beri Peringatan Keras
  • Ciri Nomor WA Diblokir Seseorang, Ini 6 Tanda Utamanya
  • Ganti Air Radiator Motor: Kapan Waktu yang Tepat?
Senin, Mei 25
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?
Berita Tekno

Titip KTP di Gedung Ternyata Melanggar Undang-Undang?

Iphan SIphan S25 Mei 2026 | 04:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
titip KTP di gedung
titip KTP di gedung (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Kebijakan pengelola yang mewajibkan pengunjung untuk titip KTP di gedung saat bertamu kini tengah menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai aturan ini berlebihan dan berpotensi melanggar hak privasi masyarakat. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini membuat penyalahgunaan identitas pribadi menjadi sangat mudah terjadi.

Di berbagai kawasan niaga metropolitan, prosedur menyerahkan kartu identitas fisik sebelum melewati pintu putar lift sudah dianggap sebagai standar operasional prosedur biasa. Petugas keamanan biasanya menahan kartu tersebut di meja resepsionis atau memindainya ke dalam sistem komputer internal tanpa memberikan penjelasan mengenai bagaimana data tersebut dikelola. Padahal, kartu identitas seperti KTP memuat informasi krusial seperti NIK, alamat rumah, hingga tanda tangan yang seharusnya terlindungi dengan sangat ketat.

Kebiasaan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini mulai dipertanyakan relevansinya di era digital. Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan komersial maupun tindakan kriminal.

Baca Juga

  • Ciri Nomor WA Diblokir Seseorang, Ini 6 Tanda Utamanya
  • Kontrol Ekspor Chip AI Malah Jadi Bumerang bagi Amerika Serikat

Advertisement

Mengapa Aturan Titip KTP di Gedung Melanggar UU PDP?

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menjelaskan bahwa tindakan mengumpulkan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas pengunjung merupakan bentuk ketidakpatuhan nyata. Menurutnya, praktik titip KTP di gedung ini tidak sejalan dengan prinsip minimalisasi data yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Pengumpulan data seharusnya hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan memiliki korelasi langsung dengan tujuan keamanan.

Pengendali data di lingkungan perkantoran sering kali mengabaikan aspek keabsahan saat mengumpulkan informasi sensitif ini. Mereka meminta dokumen fisik tanpa memberikan transparansi mengenai tujuan penyimpanan, durasi penyimpanan, maupun jaminan penghapusan data setelah pengunjung meninggalkan area tersebut. Ketika data dikumpulkan tanpa tujuan yang jelas dan spesifik, tindakan tersebut secara otomatis gugur dari aspek legalitas hukum pelindungan data.

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak tahun 2022. Regulasi ini memberikan hak penuh kepada warga negara untuk mengontrol data pribadi mereka sekaligus mengancam pelanggar dengan sanksi denda administratif hingga miliaran rupiah. Namun, implementasi UU PDP di lapangan masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan lembaga pengawas independen yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, yang seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober 2024.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Megathrust Indonesia: Ahli Jepang Ungkap Ini
  • Akselerasi Infrastruktur Digital Indonesia: Kunci Ekonomi 8%

Advertisement

Bahaya Nyata Kebocoran Data dan Ancaman Kecerdasan Buatan

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa kebiasaan titip KTP di gedung menyimpan risiko keamanan yang sangat besar bagi masyarakat luas. Alfons menegaskan bahwa foto wajah dan kartu identitas fisik bukanlah alat verifikasi resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk keperluan akses harian. Keamanan data yang diserahkan sepenuhnya bergantung pada infrastruktur teknologi informasi yang digunakan oleh pihak pengelola gedung.

Jika sistem penyimpanan internal mereka lemah dan tidak dilengkapi enkripsi yang memadai, maka seluruh data dari aktivitas titip KTP di gedung tersebut bisa dengan mudah diretas. Kasus kebocoran data di Indonesia sering kali berawal dari kelalaian pihak ketiga yang mengumpulkan data secara masif tanpa protokol keamanan yang mumpuni. Sekali data tersebut bocor ke forum gelap (dark web), dampaknya akan sangat merugikan bagi pemilik identitas asli.

Ancaman ini menjadi berkali-kali lipat lebih berbahaya seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pelaku kejahatan siber kini dapat menggunakan foto wajah dan detail KTP curian untuk membuat rekayasa digital (deepfake) yang sangat meyakinkan. Data hasil permak AI ini kemudian kerap digunakan untuk membobol sistem verifikasi perbankan, membuka rekening palsu, hingga mengajukan pinjaman online ilegal atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga

  • Komdigi Blokir Polymarket karena Terindikasi Judi Online
  • Benda Misterius dari Langit Gegerkan Warga Argentina

Advertisement

Menerapkan Privasi Secara Default dan Solusi Alternatif

Pengelola gedung perkantoran dan kawasan terbatas seharusnya mulai mengubah paradigma keamanan fisik mereka dengan mengutamakan aspek privasi sejak awal (privacy by design). Sebagai contoh, mereka bisa beralih ke metode verifikasi digital yang lebih aman, seperti penggunaan kode QR sekali pakai yang dikirimkan ke ponsel pengunjung setelah melakukan registrasi mandiri secara terbatas. Cara ini jauh lebih aman karena tidak mengharuskan pengunjung menyerahkan dokumen fisik yang sensitif kepada petugas keamanan.

Langkah proaktif ini penting agar hak-hak privasi masyarakat tidak dikorbankan demi alasan formalitas keamanan semata. Oleh karena itu, pengelola kawasan perkantoran harus segera mengevaluasi prosedur titip KTP di gedung dan mencari alternatif lain yang lebih ramah privasi namun tetap efektif menjaga keamanan area kerja. Transformasi ini harus didorong bersama-sama agar tercipta ekosistem digital yang aman dan saling menghormati hak privasi setiap individu.

Pada akhirnya, kesadaran aktif dari masyarakat sebagai pemilik data juga menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik ilegal ini. Mulai sekarang, masyarakat juga berhak untuk mempertanyakan kejelasan sistem keamanan sebelum menyetujui prosedur titip KTP di gedung demi menjaga privasi masing-masing dan menghindari risiko kejahatan siber di masa depan.

Baca Juga

  • Cara Cek SLIK Online Lewat iDebku OJK Terbaru
  • Bahaya Sampah Antariksa Mengincar Jakarta, Ini Penjelasannya

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Keamanan Data keamanan gedung Privasi Siber UU PDP
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleMobil Listrik Jaecoo J5 Sukses Kirim 16.000 Unit ke Konsumen
Next Article Program Makan Bergizi Gratis: Butuh 4,8 Ton Beras per SPPG
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Ciri Nomor WA Diblokir Seseorang, Ini 6 Tanda Utamanya

Ana Octarin24 Mei 2026 | 23:55

Kontrol Ekspor Chip AI Malah Jadi Bumerang bagi Amerika Serikat

Iphan S24 Mei 2026 | 18:55

Potensi Gempa Megathrust Indonesia: Ahli Jepang Ungkap Ini

Ana Octarin24 Mei 2026 | 14:55

Akselerasi Infrastruktur Digital Indonesia: Kunci Ekonomi 8%

Ana Octarin24 Mei 2026 | 09:55

Komdigi Blokir Polymarket karena Terindikasi Judi Online

Iphan S24 Mei 2026 | 06:55

Benda Misterius dari Langit Gegerkan Warga Argentina

Ana Octarin24 Mei 2026 | 02:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Spesifikasi POCO X7 5G: HP 3 Jutaan Terbaik Layar AMOLED

21 Mei 2026 | 23:55

Muka Air Danau Toba Menyusut, Ribuan Ikan Terancam Mati

20 Mei 2026 | 08:55

The Frame dan Music Frame Samsung: Inovasi Aesthetic yang Bikin Ruangan Naik Kelas ala Naura Ayu

28 November 2025 | 22:38

Aplikasi Penyebab Memori HP Penuh yang Wajib Dihapus

23 Mei 2026 | 12:55
Terbaru

Ciri Nomor WA Diblokir Seseorang, Ini 6 Tanda Utamanya

Ana Octarin24 Mei 2026 | 23:55

Kontrol Ekspor Chip AI Malah Jadi Bumerang bagi Amerika Serikat

Iphan S24 Mei 2026 | 18:55

Potensi Gempa Megathrust Indonesia: Ahli Jepang Ungkap Ini

Ana Octarin24 Mei 2026 | 14:55

Akselerasi Infrastruktur Digital Indonesia: Kunci Ekonomi 8%

Ana Octarin24 Mei 2026 | 09:55

Komdigi Blokir Polymarket karena Terindikasi Judi Online

Iphan S24 Mei 2026 | 06:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.