Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
Selasa, Juli 14
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Aplikasi » Larangan Media Sosial Anak Sasar 70 Juta Warga Indonesia
Aplikasi Berita Tekno

Larangan Media Sosial Anak Sasar 70 Juta Warga Indonesia

Ana OctarinAna Octarin12 April 2026 | 04:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Larangan media sosial anak
Larangan media sosial anak (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Larangan media sosial anak di bawah usia 16 tahun akan segera berlaku di Indonesia dengan target sasaran mencapai 70 juta orang. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan skala pembatasan platform digital terbesar di dunia. Jika kita bandingkan, Australia hanya menerapkan aturan serupa pada sekitar 5,7 juta penduduk usia remaja mereka.

Pemerintah Indonesia secara resmi menjadi pionir dalam mengimplementasikan regulasi ketat ini melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih populer dengan sebutan PP Tunas. Kebijakan revolusioner ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Urgensi dan Dampak Larangan Media Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif dunia siber. Meski mengakui tantangan implementasinya tidak mudah, pemerintah tetap optimis dapat menjalankan aturan ini secara efektif demi masa depan anak-anak Indonesia.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

Dalam tahap awal pemberlakuan larangan media sosial anak ini, terdapat delapan platform besar yang masuk dalam daftar pengawasan ketat. Kedelapan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X (dahulu Twitter), Instagram, Facebook, dan Roblox. Pemerintah akan mengevaluasi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan indikator risiko yang mungkin menimpa pengguna usia dini.

Fokus utama evaluasi mencakup potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga risiko eksploitasi anak dalam ekosistem digital. Selain itu, masalah adiksi gadget yang kian mengkhawatirkan menjadi alasan kuat di balik munculnya skema larangan media sosial anak tersebut. Pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.

Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Implementasi PP Tunas

Keberhasilan kebijakan ini melibatkan kerja sama solid antara enam kementerian sekaligus. Selain Kementerian Komdigi, terdapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seluruh instansi ini sepakat melakukan aksi percepatan agar sistem siap sebelum tenggat waktu Maret 2026.

Baca Juga

  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Advertisement

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya sekadar aturan di atas kertas. Koordinasi ini juga mencakup integrasi data kependudukan untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat. Hal ini krusial untuk menjawab keraguan publik mengenai potensi manipulasi identitas usia oleh pengguna di bawah umur.

Respons Beragam dari Orang Tua

Masyarakat, terutama para orang tua, memberikan respons yang bervariasi terhadap kebijakan larangan media sosial anak ini. Sebagian besar orang tua menyatakan dukungan penuh, namun mereka memberikan catatan penting terkait edukasi. Mereka menilai bahwa pembatasan akses saja tidak cukup tanpa adanya bimbingan yang konsisten dari lingkungan keluarga dan sekolah.

Beberapa orang tua menyarankan agar pemerintah menggandeng dokter spesialis tumbuh kembang anak dan psikolog dalam mensosialisasikan aturan ini. Hal ini dikarenakan media sosial telah mengubah pola pikir dan perilaku sosial generasi muda secara signifikan. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai akses terhadap konten edukatif di platform seperti YouTube yang sering menjadi sarana belajar bagi anak-anak.

Baca Juga

  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Advertisement

Tantangan teknis juga menjadi sorotan tajam. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana sistem PP Tunas mampu menyaring pengguna yang memanipulasi data kelahiran mereka. Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang dilaporkan telah mengambil langkah proaktif untuk mematuhi aturan tersebut dengan membatasi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun.

Ke depannya, pemerintah berencana terus memantau kepatuhan platform digital lainnya. Perusahaan teknologi yang tidak mengindahkan aturan ini terancam sanksi administratif hingga pemblokiran layanan di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menekan angka perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.

Pada akhirnya, efektivitas larangan media sosial anak ini sangat bergantung pada sinergi antara regulasi pemerintah, kepatuhan penyedia platform, dan pengawasan orang tua di rumah. Tanpa kolaborasi ketiga pihak tersebut, upaya perlindungan anak di era digital ini tentu akan menghadapi jalan terjal dalam mencapai tujuan utamanya.

Baca Juga

  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!
  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Tunas Transformasi Digital
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleRekomendasi Motor Bebek Touring Terbaik untuk Akhir Pekan
Next Article Tablet Samsung AMOLED Terbaik 2026 untuk Admin Media Sosial
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

Ana Octarin4 Juni 2026 | 07:27

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

JAKARTA – Transformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga ditentukan oleh kualitas…

5 Fakta Temuan HP Ilegal di Bea Cukai Soetta, Cek Dampak IMEI Ponsel!

9 Oktober 2025 | 11:08

3 Cara Melihat Tanggal Pembuatan Akun Facebook, Auto Nostalgia

3 Oktober 2025 | 23:19

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Stop Gangguan! 7 Cara Ampuh Blokir Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul

20 Desember 2025 | 18:27
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

Ana Octarin4 Juni 2026 | 07:27

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.