TechnonesiaID - Pencairan dana konsinyasi PN Sumedang senilai Rp190 miliar memicu gelombang protes besar dari puluhan ahli waris Baron Baud pada Rabu (15/4/2026). Massa yang merasa haknya terabaikan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang untuk menyuarakan ketidakpuasan atas kebijakan lembaga peradilan tersebut. Suasana di depan gedung pengadilan sempat memanas ketika para demonstran mulai merapatkan barisan dan membentangkan spanduk bernada kecaman.
Ketegangan ini bermula dari keputusan pengadilan yang mencairkan sisa dana ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu. Para ahli waris menilai langkah tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan karena proses hukum masih berjalan. Massa membawa berbagai atribut protes, termasuk spanduk mencolok berwarna merah dan hitam yang mempertanyakan integritas para pejabat di lingkungan PN Sumedang.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses distribusi dana tersebut. Mereka mencurigai adanya praktik di balik layar yang mengabaikan kepentingan pihak-pihak yang masih bersengketa di meja hijau. Aksi ini juga menjadi bentuk desakan agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus terhadap carut-marut penegakan hukum di daerah.
Baca Juga
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pencairan Dana Konsinyasi PN Sumedang
Kontroversi utama dalam kasus ini terletak pada status hukum perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pencairan dana konsinyasi PN Sumedang dilakukan saat para pihak masih menempuh upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung. Roni Riswara, salah satu perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa tindakan pengadilan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.
Dana yang menjadi objek sengketa ini merupakan bagian dari total ganti rugi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang mencapai Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita oleh negara karena terkait dengan tindak pidana korupsi. Sisanya, yakni Rp190 miliar, seharusnya tetap berada dalam pengawasan pengadilan hingga ada putusan final mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.
Keputusan untuk melepaskan dana tersebut kepada salah satu pihak di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) dianggap sebagai langkah yang mencederai prosedur hukum acara perdata. Para ahli waris mengkhawatirkan jika dana tersebut sudah berpindah tangan, maka eksekusi putusan di masa depan akan sulit terlaksana apabila mereka memenangkan perkara. Ketidakpastian hukum inilah yang mendorong massa menuntut pertanggungjawaban penuh dari Ketua PN Sumedang.
Baca Juga
Advertisement
Keterlibatan Terpidana Korupsi dalam Distribusi Dana
Situasi semakin pelik karena pencairan dana konsinyasi PN Sumedang ini kabarnya mengalir kepada Dadan Setiadi Megantara. Sosok tersebut merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan pada proyek strategis nasional yang sama. Fakta bahwa seorang terpidana korupsi masih bisa menerima dana sengketa bernilai fantastis memicu kemarahan kolektif dari kelompok ahli waris lainnya.
Massa menilai ada kejanggalan besar mengapa pihak pengadilan begitu terburu-buru menyerahkan uang negara kepada pihak yang memiliki rekam jejak hukum buruk dalam proyek tersebut. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan pencairan dana tersebut. Pengawasan ketat sangat diperlukan agar institusi peradilan tidak menjadi alat bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri.
“Kami melihat ada prosedur yang ditabrak. Bagaimana mungkin dana yang masih dalam status sengketa dan melibatkan terpidana korupsi bisa cair begitu saja? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat kecil,” ujar Roni di sela-sela aksi unjuk rasa. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi hingga mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum pencairan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, pihak PN Sumedang mencoba meredam kemarahan massa dengan membuka ruang dialog. Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, turun langsung menemui demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka. Ia menjelaskan bahwa Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, sedang tidak berada di tempat karena agenda dinas di Bandung. Saenal menjanjikan akan melakukan koordinasi internal untuk meninjau kembali dokumen-dokumen terkait pencairan tersebut.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa mereka senantiasa mengikuti arahan Mahkamah Agung untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik transaksional dalam penanganan perkara. Namun, janji tersebut tampaknya belum cukup memuaskan massa yang tetap menuntut bukti konkret berupa transparansi berita acara pencairan dana dalam waktu dekat.
Kasus ini menambah daftar panjang problematika pengelolaan dana titipan atau konsinyasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Mekanisme konsinyasi yang seharusnya menjadi solusi agar proyek strategis nasional tidak terhambat, justru sering kali menjadi sumber konflik baru jika tidak dikelola dengan akuntabilitas tinggi. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas polemik pencairan dana konsinyasi PN Sumedang agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA