Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Suzuki Access 125 Resmi Debut di IMOS 2025, Spek Bikin Kaget!

25 September 2025 | 18:30

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah 2025 RAM 16GB Layar 144Hz

25 September 2025 | 17:52

5 Pilihan HP Samsung eSIM Murah dengan Layar AMOLED 120Hz

25 September 2025 | 17:04
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Suzuki Access 125 Resmi Debut di IMOS 2025, Spek Bikin Kaget!
  • 5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah 2025 RAM 16GB Layar 144Hz
  • 5 Pilihan HP Samsung eSIM Murah dengan Layar AMOLED 120Hz
  • 7 Rekomendasi Mesin Cuci Top Loading Low Watt Terbaik 2025
  • Ternyata Ini 7 Penyebab Kulkas Tidak Dingin yang Paling Sering Terjadi, Ketahui Solusinya!
  • Logitech Kenalkan Keyboard Signature Slim Solar+ K980 dengan Teknologi Cahaya, Awet 10 Tahun
  • Realme GT 8 Pro dengan Kamera 200MP dan Baterai 7000mAh, Siap Geser HP Flagship!
  • TWS Huawei FreeClip 2 Resmi Hadir dengan Fitur Premium dan AI Canggih
Senin, September 29
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Tech » Cara Daftar NPWP Online: 5 Langkah Mudah dan Cepat!
Tech

Cara Daftar NPWP Online: 5 Langkah Mudah dan Cepat!

Olin SianturiOlin Sianturi16 Juni 2025 | 20:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Persiapan Dokumen: Syarat Membuat NPWP Online

Syarat Membuat NPWP Online
Syarat Membuat NPWP Online (Foto: online-pajak.com)

Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung status Anda. Berikut adalah rincian syarat membuat NPWP online yang paling umum:

Untuk Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (jika ada).

Untuk Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto KTP elektronik.
  • Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan KITAS/KITAP.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Atau, lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik (jika merupakan pengusaha tertentu).

Untuk Wanita Kawin yang Ingin NPWP Terpisah dari Suami:

  • Scan atau foto KTP elektronik.
  • Scan atau foto NPWP suami.
  • Scan atau foto Kartu Keluarga (KK).
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan jelas dan mudah terbaca. Ukuran file juga biasanya ada batasannya, jadi perhatikan hal tersebut saat menyiapkan.

5 Langkah Esensial Cara Daftar NPWP Online

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu! Berikut adalah 5 langkah esensial dalam cara daftar NPWP online melalui situs resmi DJP:

Baca Juga

  • Ternyata Ini 7 Penyebab Kulkas Tidak Dingin yang Paling Sering Terjadi, Ketahui Solusinya!
  • 6 Keunggulan Mesin Cuci Satu Tabung yang Wajib Kamu Tahu

Advertisement

  1. Kunjungi Situs Ereg Pajak dan Buat Akun:

    Langkah pertama adalah mengakses laman resmi pendaftaran NPWP online di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta memasukkan alamat email aktif dan mengisi captcha. Pastikan email yang Anda gunakan valid karena link verifikasi akan dikirim ke sana.

  2. Aktivasi Akun:

    Setelah mendaftar, cek kotak masuk email Anda. Anda akan menerima email dari DJP yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login.

  3. Login dan Isi Formulir Pendaftaran:

    Login menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan. Selanjutnya, Anda akan dihadapkan pada serangkaian formulir yang harus diisi. Isilah data dengan cermat dan benar, meliputi:

    Baca Juga

    • 6 Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Bikin Performa Ngebut Lagi
    • Baterai Samsung Galaxy Boros? Ini 8 Cara Ampuh Supaya Awet Seharian

    Advertisement

    Technonesia Ad Banner

    Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai (Orang Pribadi, Wanita yang Telah Hidup Berpisah, atau Badan).
    Identitas Diri: Nama, NIK, tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon, dll.
    Sumber Penghasilan Utama: Pilih jenis pekerjaan atau usaha Anda.
    Alamat: Alamat tempat tinggal sesuai KTP dan alamat domisili (jika berbeda).
    Info Tambahan (jika ada): Seperti data tanggungan keluarga.
    Persyaratan: Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan tadi.

    Pastikan semua kolom terisi dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen pendukung.

  4. Kirim Permohonan Elektronik:

    Setelah semua formulir terisi lengkap dan dokumen persyaratan terunggah, periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol “Kirim Permohonan”. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara secara elektronik.

  5. Tunggu Verifikasi dan NPWP Terbit:

    Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi oleh petugas pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun bisa juga lebih cepat. Anda bisa memantau status permohonan Anda melalui akun Ereg Pajak. Jika permohonan disetujui, kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Selain itu, NPWP elektronik juga akan dikirimkan ke email Anda.

    Baca Juga

    • 7 Cara Membersihkan Kamera HP yang Aman agar Foto Tetap Jernih
    • Link dan Cara Cek BSU BPJS 2025 Pakai NIK, Resmi Pemerintah

    Advertisement

Prosesnya cukup mudah, bukan? Yang penting adalah ketelitian dalam mengisi data dan kelengkapan dokumen.

1 2 3
Daftar NPWP DJP Online NPWP NPWP Online Pajak Wajib Pajak
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Smart TV Android 40 Inch Terbaik, Harga Mulai 2 Jutaan!
Next Article Fitur Baru Apple Wajibkan Anak Izin Mengirim Pesan ke Nomor Baru
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer yang berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, otomotif, gadget, elektronik, game, aplikasi dan berita aktual. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Ternyata Ini 7 Penyebab Kulkas Tidak Dingin yang Paling Sering Terjadi, Ketahui Solusinya!

Iphan S25 September 2025 | 16:19

6 Keunggulan Mesin Cuci Satu Tabung yang Wajib Kamu Tahu

Iphan S25 September 2025 | 04:30

6 Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Bikin Performa Ngebut Lagi

Iphan S23 September 2025 | 05:19

Baterai Samsung Galaxy Boros? Ini 8 Cara Ampuh Supaya Awet Seharian

Iphan S21 September 2025 | 14:40

7 Cara Membersihkan Kamera HP yang Aman agar Foto Tetap Jernih

Iphan S21 September 2025 | 03:09

Link dan Cara Cek BSU BPJS 2025 Pakai NIK, Resmi Pemerintah

Iphan S19 September 2025 | 10:00
Pilihan Redaksi
Gadget

7 Pilihan HP Xiaomi Termurah 2025, Harga Mulai Rp1 Jutaan!

Olin Sianturi23 September 2025 | 20:00

Temukan 7 pilihan HP Xiaomi termurah 2025 dengan harga mulai Rp1 jutaan. Cocok untuk pelajar,…

Performa Gahar, Poco F7 Ultra Saingi iPhone 17 Pro Max dengan Harga Lebih Murah

23 September 2025 | 19:00

Vivo V60 Lite 5G Rilis Global: Hadir dengan Desain Tipis, Performa Kencang dan Baterai 6.500mAh

23 September 2025 | 19:25

Bocoran Motorola Edge 70: Desain Super Tipis, Ngalahin iPhone Air?

23 September 2025 | 20:30

5 HP Android Terkencang September 2025 Versi AnTuTu, Nomor 2 Paling Murah

23 September 2025 | 05:57
Terbaru

Ternyata Ini 7 Penyebab Kulkas Tidak Dingin yang Paling Sering Terjadi, Ketahui Solusinya!

Iphan S25 September 2025 | 16:19

6 Keunggulan Mesin Cuci Satu Tabung yang Wajib Kamu Tahu

Iphan S25 September 2025 | 04:30

6 Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Bikin Performa Ngebut Lagi

Iphan S23 September 2025 | 05:19

Baterai Samsung Galaxy Boros? Ini 8 Cara Ampuh Supaya Awet Seharian

Iphan S21 September 2025 | 14:40

7 Cara Membersihkan Kamera HP yang Aman agar Foto Tetap Jernih

Iphan S21 September 2025 | 03:09
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement