Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?

13 November 2025 | 01:38

5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

12 November 2025 | 23:39

7 Pilar Transformasi Digital Aksi Hijau Sumpah Pemuda 4.0

12 November 2025 | 21:38
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?
  • 5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!
  • 7 Pilar Transformasi Digital Aksi Hijau Sumpah Pemuda 4.0
  • 5 Fakta Terbaru Harga MacBook Murah 2026 Setara Chromebook
  • 5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting
  • Wacana Pembatasan PUBG: Tokoh Esport Angkat Bicara, 5 Fakta Harus Tahu
  • 3 Alasan Kenapa Sam Altman Minta Bantuan Trump Soal Masa Depan AI
  • 7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh
Kamis, November 13
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Tech » Cara Daftar NPWP Online: 5 Langkah Mudah dan Cepat!
Tech

Cara Daftar NPWP Online: 5 Langkah Mudah dan Cepat!

Olin SianturiOlin Sianturi16 Juni 2025 | 20:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Persiapan Dokumen: Syarat Membuat NPWP Online

Syarat Membuat NPWP Online
Syarat Membuat NPWP Online (Foto: online-pajak.com)

Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung status Anda. Berikut adalah rincian syarat membuat NPWP online yang paling umum:

Untuk Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (jika ada).

Untuk Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Scan atau foto KTP elektronik.
  • Warga Negara Asing (WNA): Scan atau foto paspor dan KITAS/KITAP.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Atau, lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik (jika merupakan pengusaha tertentu).

Untuk Wanita Kawin yang Ingin NPWP Terpisah dari Suami:

  • Scan atau foto KTP elektronik.
  • Scan atau foto NPWP suami.
  • Scan atau foto Kartu Keluarga (KK).
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan jelas dan mudah terbaca. Ukuran file juga biasanya ada batasannya, jadi perhatikan hal tersebut saat menyiapkan.

5 Langkah Esensial Cara Daftar NPWP Online

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu! Berikut adalah 5 langkah esensial dalam cara daftar NPWP online melalui situs resmi DJP:

Baca Juga

  • 5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?
  • 5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Advertisement

  1. Kunjungi Situs Ereg Pajak dan Buat Akun:

    Langkah pertama adalah mengakses laman resmi pendaftaran NPWP online di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta memasukkan alamat email aktif dan mengisi captcha. Pastikan email yang Anda gunakan valid karena link verifikasi akan dikirim ke sana.

  2. Aktivasi Akun:

    Setelah mendaftar, cek kotak masuk email Anda. Anda akan menerima email dari DJP yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login.

  3. Login dan Isi Formulir Pendaftaran:

    Login menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan. Selanjutnya, Anda akan dihadapkan pada serangkaian formulir yang harus diisi. Isilah data dengan cermat dan benar, meliputi:

    Baca Juga

    • 5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting
    • 7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh

    Advertisement

    Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai (Orang Pribadi, Wanita yang Telah Hidup Berpisah, atau Badan).
    Identitas Diri: Nama, NIK, tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon, dll.
    Sumber Penghasilan Utama: Pilih jenis pekerjaan atau usaha Anda.
    Alamat: Alamat tempat tinggal sesuai KTP dan alamat domisili (jika berbeda).
    Info Tambahan (jika ada): Seperti data tanggungan keluarga.
    Persyaratan: Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan tadi.

    Pastikan semua kolom terisi dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen pendukung.

  4. Kirim Permohonan Elektronik:

    Setelah semua formulir terisi lengkap dan dokumen persyaratan terunggah, periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol “Kirim Permohonan”. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara secara elektronik.

  5. Tunggu Verifikasi dan NPWP Terbit:

    Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi oleh petugas pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun bisa juga lebih cepat. Anda bisa memantau status permohonan Anda melalui akun Ereg Pajak. Jika permohonan disetujui, kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Selain itu, NPWP elektronik juga akan dikirimkan ke email Anda.

    Baca Juga

    • 7 Poin Penting Regulasi AI Indonesia & Solusi Kesenjangan Digital
    • 5 Tanda HP Disadap yang Wajib Dikenali, Begini Cara Mengatasi

    Advertisement

Prosesnya cukup mudah, bukan? Yang penting adalah ketelitian dalam mengisi data dan kelengkapan dokumen.

1 2 3
Daftar NPWP DJP Online NPWP NPWP Online Pajak Wajib Pajak
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Smart TV Android 40 Inch Terbaik, Harga Mulai 2 Jutaan!
Next Article Fitur Baru Apple Wajibkan Anak Izin Mengirim Pesan ke Nomor Baru
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?

Olin Sianturi13 November 2025 | 01:38

5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Olin Sianturi12 November 2025 | 23:39

5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting

Olin Sianturi12 November 2025 | 17:38

7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh

Olin Sianturi12 November 2025 | 09:38

7 Poin Penting Regulasi AI Indonesia & Solusi Kesenjangan Digital

Olin Sianturi12 November 2025 | 07:38

5 Tanda HP Disadap yang Wajib Dikenali, Begini Cara Mengatasi

Olin Sianturi12 November 2025 | 05:38
Pilihan Redaksi
Trending

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

Olin Sianturi25 Februari 2025 | 07:50

Mengungkap 4 fakta menarik The Blackman Family tentang perjalanan mereka sebagai keluarga viral. Simak selengkapnya…

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

7 Rekomendasi Tablet RAM Besar, Pilihan Terbaik 2025

9 November 2025 | 23:26

5 Alasan Update HyperOS 3 di POCO F6 Pro Sangat Dinantikan

11 November 2025 | 05:38

TV Samsung Layar Besar: Solusi Hiburan Maksimal untuk Rumah Anda

5 November 2025 | 18:05
Terbaru

5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?

Olin Sianturi13 November 2025 | 01:38

5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Olin Sianturi12 November 2025 | 23:39

5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting

Olin Sianturi12 November 2025 | 17:38

7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh

Olin Sianturi12 November 2025 | 09:38

7 Poin Penting Regulasi AI Indonesia & Solusi Kesenjangan Digital

Olin Sianturi12 November 2025 | 07:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.