Ingin tahu cara daftar NPWP online dengan mudah? Ikuti 5 langkah esensial ini untuk mendapatkan NPWP Anda tanpa ribet! Proses cepat dan praktis.
TechnonesiaID - Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bukan lagi monopoli pegawai kantoran atau para pengusaha kelas kakap, lho! Seiring meningkatnya kesadaran akan kewajiban perpajakan, banyak pekerja lepas (freelancer), mahasiswa yang sudah berpenghasilan, hingga ibu rumah tangga produktif pun mulai memahami pentingnya memiliki NPWP. Kabar baiknya, proses pengurusannya kini jauh lebih simpel dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Bye-bye antre panjang!
Tapi, sebelum kita menyelam lebih dalam ke panduan cara daftar NPWP online, yuk kita pahami dulu apa sih sebenarnya NPWP itu dan kenapa kita semua perlu memilikinya.
Baca Juga
Advertisement
Apa Itu NPWP dan Mengapa Begitu Penting?
NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak, baik itu individu maupun badan usaha. Anggap saja NPWP ini seperti KTP khusus untuk urusan perpajakan Anda. Nomor ini menjadi sarana administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mungkin dulu banyak yang enggan mengurus NPWP karena terkesan ribet atau takut langsung dikejar-kejar petugas pajak. Padahal, memiliki NPWP justru membawa banyak manfaat, di antaranya:
- Persyaratan Administrasi: NPWP seringkali menjadi syarat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengajukan kredit ke bank (KPR, KTA), membuat paspor, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.
- Tarif Pajak Lebih Rendah: Bagi yang memiliki penghasilan kena pajak, memiliki NPWP berarti Anda akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih rendah dibandingkan jika tidak memiliki NPWP. Selisihnya bisa lumayan, lho!
- Kemudahan Urusan Perpajakan: Dengan NPWP, Anda bisa dengan mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, hingga restitusi pajak jika ada kelebihan bayar.
- Membangun Kredibilitas: Bagi pengusaha atau freelancer, memiliki NPWP menunjukkan profesionalisme dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
Jadi, memiliki NPWP bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tentang kemudahan dan manfaat jangka panjang bagi diri sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Secara umum, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Lebih detailnya, mereka yang wajib memiliki NPWP antara lain:
- Orang Pribadi:
- Yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Orang pribadi pengusaha tertentu.
- Badan Usaha:
- Setiap badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll.) yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
- Bendahara: Yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahkan jika Anda seorang freelancer atau mahasiswa dengan penghasilan dari proyek sampingan, ada baiknya segera mengurus NPWP. Toh, proses cara daftar NPWP online kini sangat mudah!
Baca Juga
Advertisement