Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Roblox Dibuat Tahun Berapa? Ini 5 Fakta Lengkap Sejarahnya!

16 September 2025 | 00:04

7 Rekomendasi Map Gunung Roblox Terbaik: Uji Nyalimu Sekarang!

15 September 2025 | 23:23

Deretan Istilah Penting dalam Roblox yang Wajib Kamu Tahu!

15 September 2025 | 22:52
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Roblox Dibuat Tahun Berapa? Ini 5 Fakta Lengkap Sejarahnya!
  • 7 Rekomendasi Map Gunung Roblox Terbaik: Uji Nyalimu Sekarang!
  • Deretan Istilah Penting dalam Roblox yang Wajib Kamu Tahu!
  • Harga Huawei Pura 80 Ultra: 5 Spek Ultimate Pembunuh iPhone!
  • 5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
  • 5 Fitur Penting Dikorbankan Demi iPhone Air Super Tipis
  • Review Asus Vivobook 14, Laptop AI Murah Pilihan Terbaik 2025
  • OPPO Pad 5 Siap Guncang Pasar, Hadir dengan Layar 3K 144Hz dan Dimensity 9400+
Selasa, September 16
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Berita Tekno Tech

5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Iphan SIphan S15 September 2025 | 20:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Butuh dana darurat? Ternyata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa resign! Simak syarat dan 3 metode klaim 10% & 30% di sini.

TechnonesiaID - Banyak pekerja berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana beku yang baru bisa dinikmati saat memasuki usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Ternyata, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak. Aturan ini menjadi angin segar bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

  • Terbongkar! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan Spam di HP Samsung
  • Inovasi Kesehatan aiMed Acer yang Bikin Dokter Bernapas Lega

Advertisement

Memahami Aturan Pencairan JHT Sebagian (Tanpa Resign)

Pencairan JHT Sebagian
Pencairan JHT Sebagian

Dasar hukum yang memungkinkan pencairan JHT saat masih bekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara jelas memperbolehkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT-nya.

Kunci utamanya adalah Anda tidak bisa mengambil seluruh saldo. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda, yaitu klaim 10% dan klaim 30%. Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: minimal kepesertaan aktif selama 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun, maka opsi ini belum bisa Anda gunakan.

Syarat Cairkan JHT Tanpa Resign: Klaim 10% vs 30%

Sebelum melangkah ke proses pengajuan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan, peruntukan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim. Mempersiapkan dokumen yang tepat akan mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga

  • Mata Anda Kini Bisa Bicara Lewat AI: Acer Medical Hadirkan 3 Modul AI di VeriSee
  • 6 Rahasia Samsung Galaxy AI dalam Melindungi Data Pribadi

Advertisement

Technonesia Ad Banner

1. Syarat Dokumen Klaim JHT 10% (Untuk Persiapan Pensiun)

Klaim sebesar 10% dari total saldo JHT ini memiliki tujuan yang lebih fleksibel. Anda bisa menggunakannya sebagai dana persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Dokumen yang wajib Anda siapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli dan fotokopi.
  • e-KTP atau Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan atas nama Anda sendiri (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda di atas Rp 50 juta.

2. Syarat Dokumen Klaim JHT 30% (Untuk Pembelian Rumah)

Berbeda dengan klaim 10%, pencairan sebesar 30% ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan. Dana ini bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) KPR atau membeli rumah secara tunai.

Selain dokumen yang sama dengan klaim 10%, Anda perlu melampirkan dokumen terkait properti, seperti:

Baca Juga

  • 15 Pekerjaan Paling Diincar Perusahaan: Simak Panduan Mempersiapkannya di 2025!
  • Terungkap! 5 Alasan Gen Z Susah Dapat Kerja di Era Digital

Advertisement

  • Dokumen perbankan yang membuktikan proses KPR (jika membeli via KPR). Contohnya seperti Surat Penegasan Kredit (SPK) dari bank.
  • Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai atau over credit.

Penting untuk diingat, pencairan sebagian (10% atau 30%) ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif. Anda harus memilih salah satu, tidak bisa keduanya.

1 2
Aplikasi JMO BPJS BPJS Ketenagakerjaan Dana Pensiun JHT Klaim JHT Online
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fitur Penting Dikorbankan Demi iPhone Air Super Tipis
Next Article Harga Huawei Pura 80 Ultra: 5 Spek Ultimate Pembunuh iPhone!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Terbongkar! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan Spam di HP Samsung

Iphan S14 September 2025 | 19:00

Inovasi Kesehatan aiMed Acer yang Bikin Dokter Bernapas Lega

Iphan S14 September 2025 | 17:30

Mata Anda Kini Bisa Bicara Lewat AI: Acer Medical Hadirkan 3 Modul AI di VeriSee

Iphan S14 September 2025 | 16:30

6 Rahasia Samsung Galaxy AI dalam Melindungi Data Pribadi

Iphan S14 September 2025 | 15:50

15 Pekerjaan Paling Diincar Perusahaan: Simak Panduan Mempersiapkannya di 2025!

Iphan S13 September 2025 | 15:38

Terungkap! 5 Alasan Gen Z Susah Dapat Kerja di Era Digital

Iphan S13 September 2025 | 12:30
Pilihan Redaksi
Gadget

Review Jujur Samsung Galaxy S25 Edge: Ultra Tipis dengan Performa Dewa!

Olin Sianturi13 September 2025 | 02:56

Review jujur Samsung Galaxy S25 Edge, hadir ultra tipis hanya 5,8 mm, ringan 163 gram,…

Samsung Galaxy S25 FE Rilis 15 September, Dapatkan Diskon Rp750 Ribu

11 September 2025 | 19:27

Bedtime Guidance di Galaxy Watch 8, Benarkah Tidur Jadi Lebih Berkualitas?

12 September 2025 | 02:06

Apple Watch SE 3 dan AirPods Pro 3 Rilis, Cek Apa Kelebihannya?

11 September 2025 | 20:33

Harga iPhone 17 Series Resmi: iPhone 17, Air, Pro, hingga Pro Max

11 September 2025 | 23:45
Terbaru

Terbongkar! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan Spam di HP Samsung

Iphan S14 September 2025 | 19:00

Inovasi Kesehatan aiMed Acer yang Bikin Dokter Bernapas Lega

Iphan S14 September 2025 | 17:30

Mata Anda Kini Bisa Bicara Lewat AI: Acer Medical Hadirkan 3 Modul AI di VeriSee

Iphan S14 September 2025 | 16:30

6 Rahasia Samsung Galaxy AI dalam Melindungi Data Pribadi

Iphan S14 September 2025 | 15:50

15 Pekerjaan Paling Diincar Perusahaan: Simak Panduan Mempersiapkannya di 2025!

Iphan S13 September 2025 | 15:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
  • Info Iklan
  • Crop Images
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement