TechnonesiaID - Aturan batasan usia media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun kini menjadi prioritas utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) demi menciptakan ruang siber yang aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan teguran keras kepada sejumlah platform digital yang hingga kini belum sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut. Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif di dunia maya.
Kebijakan tegas ini rencananya akan berlaku secara penuh pada 28 Maret 2026 mendatang. Namun, hingga H-1 implementasi, Meutya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) masih sangat beragam. Pemerintah terus melakukan pemantauan ketat selama 24 jam untuk memastikan setiap penyedia layanan segera melakukan penyesuaian sistem mereka sesuai standar hukum Indonesia.
“Kami mencatat ada dua platform yang sudah kooperatif penuh, sementara dua lainnya baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Ini adalah sinyal positif, namun masih ada beberapa platform besar yang terus kami pantau perkembangannya hingga malam ini,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Jumat malam (28/3/2026).
Baca Juga
Advertisement
Daftar Platform yang Patuh pada Aturan Batasan Usia Media Sosial
Dalam laporan terbaru Komdigi, platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan ini. Keduanya telah menunjukkan komitmen nyata dengan mengubah kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional. Langkah ini dianggap sebagai standar emas bagi platform lain yang masih ragu-ragu dalam mengimplementasikan sistem verifikasi usia.
Platform X secara resmi telah menaikkan ambang batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun. Tidak hanya mengubah syarat dan ketentuan, X juga mulai melakukan pembersihan akun secara masif. Mereka mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang terindikasi milik pengguna di bawah umur guna memastikan efektivitas aturan batasan usia media sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, Bigo Live mengambil langkah yang lebih ekstrem dengan menetapkan batas usia minimum di angka 18 tahun. Platform siaran langsung ini menerapkan sistem moderasi berlapis. Mereka menggabungkan kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual oleh tim ahli untuk mengawasi setiap aktivitas pengguna agar tetap berada dalam koridor keamanan bagi anak dan remaja.
Baca Juga
Advertisement
TikTok dan Roblox Masih Dalam Tahap Penyesuaian
Berbeda dengan X dan Bigo Live, platform raksasa seperti TikTok dan Roblox dinilai belum memenuhi kewajiban secara utuh. Meutya menyebutkan bahwa kedua platform tersebut baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat basis pengguna kedua aplikasi ini didominasi oleh kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Roblox saat ini sedang menggodok fitur khusus yang membatasi interaksi bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk opsi permainan secara luring (offline). Sementara itu, TikTok mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform video pendek tersebut juga berjanji akan merilis peta jalan operasional untuk mengelola akun remaja usia 14 hingga 15 tahun agar tetap terpantau oleh sistem keamanan mereka.
Mengapa Aturan Batasan Usia Media Sosial Begitu Penting?
Komdigi sebelumnya telah merilis daftar delapan layanan digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Kategori risiko tinggi ini diberikan karena platform-platform tersebut memiliki tingkat interaksi sosial yang sangat terbuka dan distribusi konten yang sulit terbendung secara instan.
Baca Juga
Advertisement
Penerapan aturan batasan usia media sosial bertujuan untuk meminimalisir paparan konten dewasa, praktik perundungan siber (cyberbullying), hingga ancaman eksploitasi digital oleh predator daring. Dengan adanya batasan usia yang jelas, pemerintah berharap orang tua memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Meutya Hafid juga membandingkan standar perlindungan anak di Indonesia dengan negara lain seperti Australia. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam hal perlindungan keamanan digital. Menurutnya, perusahaan teknologi global tidak boleh menerapkan standar ganda yang merugikan pengguna di tanah air.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama berharganya dengan anak-anak di Australia atau negara maju lainnya. Oleh karena itu, perusahaan teknologi wajib memberlakukan standar perlindungan yang sama ketatnya tanpa terkecuali,” tegas Meutya dengan nada bicara yang lugas.
Baca Juga
Advertisement
Menjelang pemberlakuan aturan secara menyeluruh, pemerintah meminta seluruh platform yang masih “bandel” untuk segera merombak fitur dan kebijakan layanan mereka. Komdigi tidak segan-segan untuk mengambil tindakan administratif yang lebih tegas jika ditemukan pelanggaran yang disengaja setelah tenggat waktu berakhir.
Kesadaran kolektif antara pemerintah, penyedia layanan, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan memperketat aturan batasan usia media sosial, Indonesia sedang melangkah menuju ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi generasi penerus bangsa.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA