Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tablet Produktivitas Murah Terbaik 2026: Alternatif Laptop

30 Mei 2026 | 15:58

Erupsi Gunung Marapi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik 2 Km

30 Mei 2026 | 15:35

Bus DAMRI Lintas Negara Dapat Armada Baru REXUS 8S

30 Mei 2026 | 15:12
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tablet Produktivitas Murah Terbaik 2026: Alternatif Laptop
  • Erupsi Gunung Marapi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik 2 Km
  • Bus DAMRI Lintas Negara Dapat Armada Baru REXUS 8S
  • Memori HBM4E Samsung Mulai Dikirim, Chip AI Super Cepat
  • Harga Tablet Samsung Terbaru Mei 2026, Mulai 2 Jutaan!
  • Asisten Kesehatan Pribadi AI Kini Hadir Lewat Copilot
  • Tablet Murah Redmi Pad 2 Resmi Rilis, Update OS 7 Tahun!
  • Penemuan Pulau Misterius Baru di Zona Bahaya Antartika
Sabtu, Mei 30
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Aplikasi » 5 Langkah Mudah Pencairan JHT Tanpa Resign 10% dan 30%
Aplikasi

5 Langkah Mudah Pencairan JHT Tanpa Resign 10% dan 30%

Olin SianturiOlin Sianturi9 Oktober 2025 | 05:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Pencairan JHT tanpa resign, Syarat pencairan JHT 10%
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Ingin tahu cara pencairan JHT tanpa resign? Peserta aktif BPJS bisa cairkan 10% atau 30% lho! Cek syarat pencairan JHT 10% dan proses Lapakasik di sini.

Kabar gembira bagi Anda para pekerja aktif. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak harus dicairkan setelah Anda berhenti bekerja atau pensiun.

Pemerintah melalui program JHT memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian saldo. Kebijakan ini tentu sangat membantu kebutuhan finansial mendesak atau rencana investasi properti.

Baca Juga

  • Biaya per Juta Token AI Jadi Standar Baru Infrastruktur Masa Depan
  • Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya

Advertisement

Ada dua opsi pencairan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya ditujukan untuk dana persiapan atau kebutuhan sehari-hari, sementara 30% khusus dialokasikan untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau renovasi/pembangunan rumah.

Namun, perlu diingat, pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali selama Anda masih berstatus karyawan aktif. Lantas, bagaimana cara melakukan pencairan JHT tanpa resign dengan mudah dan cepat?

Memahami Ketentuan Pencairan JHT Sebagian

Sebelum masuk ke langkah teknis, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pencairan JHT sebagian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta.

Baca Juga

  • Fitur Quick Share Samsung Apple Kini Bisa Kirim ke iPhone
  • Fitur Tap to Share Android Segera Rilis, Berbagi File Lebih Cepat

Advertisement

Pada dasarnya, Anda harus memenuhi status kepesertaan minimal agar dana JHT ini dapat diklaim.

Syarat Utama Pencairan JHT Sebagian (10% dan 30%)

Baik Anda memilih klaim 10% maupun 30%, ada satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini menjadi kunci utama kesuksesan proses klaim.

  • Peserta yang mengajukan klaim JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif. Jika Anda sudah mencairkan 10%, Anda tidak bisa lagi mencairkan 30%, dan sebaliknya.
  • Khusus untuk pencairan 30% (pembelian/pembangunan rumah), dana akan ditransfer melalui Bank penyalur kredit perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

5 Langkah Cepat Pencairan JHT Tanpa Resign Melalui Lapakasik

Proses klaim dana JHT sekarang didominasi oleh layanan digital. Layanan tanpa harus mendatangi kantor cabang dikenal dengan Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah 5 langkah yang harus Anda ikuti untuk proses klaim secara online:

Baca Juga

  • Blokir Iklan Penipuan Google Capai 8,3 Miliar, Ini Faktanya
  • Wikipedia Terancam Blokir Komdigi: Ultimatum Pendaftaran PSE

Advertisement

Langkah 1: Siapkan Dokumen Wajib yang Diperlukan

Persiapan dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci. Pastikan semua dokumen sudah difoto atau dipindai (scan) dengan jelas. Untuk klaim 10% dan 30%, dokumen dasarnya berbeda:

Dokumen Wajib untuk Pencairan JHT Sebagian

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Tabungan (memuat nomor rekening dan atas nama peserta).
  • NPWP (Jika saldo JHT melebihi batas yang ditentukan).

Dokumen Tambahan Khusus Klaim 30% (Perumahan)

  • Surat Keterangan dari Bank yang menunjukkan akad kredit pertama (untuk pembelian rumah) atau surat perjanjian pembangunan rumah (untuk renovasi).
  • Surat Pernyataan tidak pernah mendapatkan JHT Sebagian untuk keperluan perumahan (sudah disediakan oleh BPJS saat proses Lapakasik).

Langkah 2: Akses dan Isi Data Diri di Lapakasik

Kunjungi situs resmi Lapakasik di portal BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi “Pencairan Sebagian” dan isi data diri Anda dengan lengkap dan teliti. Pastikan nomor kontak dan email yang Anda masukkan aktif.

Sistem akan memverifikasi data Anda. Jika data awal berhasil diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi jadwal untuk wawancara virtual.

Baca Juga

  • Aplikasi Google untuk Windows Rilis, Bawa Fitur Mirip MacOS
  • Fitur AI Google Pixel 10: Revolusi Edit Foto Tanpa Laptop

Advertisement

Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung secara Online

Sesuai dengan jenis klaim (10% atau 30%), unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan pada Langkah 1. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar, tetapi kualitas gambar tetap jelas dan terbaca.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menjadi penyebab utama klaim Anda tertunda atau ditolak. Luangkan waktu untuk memeriksa kembali setiap file yang diunggah.

Langkah 4: Ikuti Wawancara Virtual (Video Call)

Sesuai dengan jadwal yang diberikan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call. Tahap ini sangat penting untuk memverifikasi keaslian Anda dan dokumen yang telah diunggah.

Baca Juga

  • Perlindungan Anak di Ruang Digital: TikTok Hapus 780 Ribu Akun
  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

Advertisement

Pastikan koneksi internet Anda stabil, dan siapkan KTP serta Kartu Peserta JHT asli di dekat Anda untuk ditunjukkan kepada petugas. Wawancara biasanya berlangsung singkat, sekitar 5 hingga 10 menit.

Langkah 5: Konfirmasi dan Dana Ditransfer

Setelah wawancara selesai dan semua data dianggap valid, proses pengajuan Anda akan disetujui. Petugas akan memberikan estimasi waktu kapan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

Biasanya, proses transfer dana membutuhkan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja sejak tanggal persetujuan. Pastikan Anda melakukan pengecekan rekening secara berkala.

Baca Juga

  • Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih
  • Update Software Mobil Listrik BYD Tembus 200 Kali Setahun

Advertisement

Alternatif Cepat: Menggunakan Aplikasi JMO Khusus Syarat Pencairan JHT 10%

Bagi peserta yang hanya ingin mencairkan 10% dari saldo JHT, terdapat jalur yang jauh lebih cepat dan praktis, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun, proses ini memiliki batasan yang lebih ketat dibandingkan Lapakasik.

Aplikasi JMO biasanya hanya bisa melayani syarat pencairan JHT 10% dengan saldo di bawah batasan tertentu (saat ini sekitar Rp 10 juta) dan data kepesertaan yang sudah terintegrasi serta valid.

Jika saldo Anda di atas batas tersebut, atau jika Anda ingin mengajukan klaim 30% untuk perumahan, Anda tetap harus menggunakan Lapakasik.

Baca Juga

  • Tombol Skip Iklan YouTube Sulit Ditekan, Pengguna Mulai Protes
  • Aplikasi XChat Pesaing WhatsApp Meluncur, Cek Fitur Unggulannya

Advertisement

Proses Klaim 10% Melalui Aplikasi JMO

Penggunaan JMO sangat sederhana. Setelah Anda masuk ke aplikasi:

  1. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  2. Pilih opsi “Klaim JHT”.
  3. Sistem akan menampilkan checklist persyaratan. Pastikan semua sudah terpenuhi (termasuk status kepesertaan 10 tahun).
  4. Konfirmasi data, lalu ajukan klaim.

Klaim melalui JMO dikenal sangat cepat. Apabila semua data sudah tervalidasi oleh sistem, dana JHT bisa langsung masuk ke rekening Anda dalam hitungan jam, bukan hari.

Kesimpulan: Optimalkan Dana JHT Anda

Adanya opsi pencairan JHT tanpa resign memberikan fleksibilitas finansial yang luar biasa bagi pekerja Indonesia. Penting untuk memahami perbedaan antara klaim 10% (umumnya bisa via JMO jika memenuhi batasan saldo) dan klaim 30% (khusus perumahan, harus Lapakasik).

Baca Juga

  • Larangan Media Sosial Anak Sasar 70 Juta Warga Indonesia
  • Paket Pro ChatGPT Terbaru Resmi Rilis, Intip Fitur Codex

Advertisement

Pastikan Anda memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dan menyiapkan semua dokumen secara digital dengan benar. Dengan mengikuti 5 langkah di atas dan memahami syarat pencairan JHT 10% atau 30% secara detail, proses klaim Anda pasti berjalan mulus.

Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak, dan selalu prioritaskan kebutuhan finansial jangka panjang.

Baca Juga

  • Fitur Vertical Tabs Chrome Resmi Rilis, Multitasking Makin Mudah
  • Harga paket ChatGPT Pro terbaru Turun Drastis Demi Saingi Claude

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
BPJS Ketenagakerjaan JHT Keuangan Klaim JHT Lapakasik
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article3 Spesies Laba-laba Baru Ditemukan! Mirip Tokoh One Piece?
Next Article 5 Langkah Ikuti Program Bug Bounty Google AI: Hadiahnya Rp 500 Juta!
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online dengan Mudah

Ana Octarin28 April 2026 | 11:55

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP Praktis

Ana Octarin24 April 2026 | 02:55

Biaya per Juta Token AI Jadi Standar Baru Infrastruktur Masa Depan

Olin Sianturi23 April 2026 | 15:55

Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya

Iphan S22 April 2026 | 06:55

Fitur Quick Share Samsung Apple Kini Bisa Kirim ke iPhone

Olin Sianturi21 April 2026 | 20:55

Fitur Tap to Share Android Segera Rilis, Berbagi File Lebih Cepat

Olin Sianturi18 April 2026 | 11:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

HP Samsung 1 jutaan Terbaik 2026, Baterai Jumbo Kamera 50MP

26 Mei 2026 | 19:55

Cara Cek SLIK Online Terbaru Lewat HP, Bebas BI Checking!

28 Mei 2026 | 22:57

Tablet Murah untuk Mahasiswa, Xiaomi Redmi Pad SE Juara!

27 Mei 2026 | 10:55

Taktik Phishing Kode QR Jenis Baru Incar Karyawan

29 Mei 2026 | 16:58
Terbaru

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online dengan Mudah

Ana Octarin28 April 2026 | 11:55

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP Praktis

Ana Octarin24 April 2026 | 02:55

Biaya per Juta Token AI Jadi Standar Baru Infrastruktur Masa Depan

Olin Sianturi23 April 2026 | 15:55

Fitur WhatsApp Plus Berbayar Resmi Diuji Coba, Segini Harganya

Iphan S22 April 2026 | 06:55

Fitur Quick Share Samsung Apple Kini Bisa Kirim ke iPhone

Olin Sianturi21 April 2026 | 20:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.