Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sistem Keamanan Anak Roblox Resmi Diperketat Mulai Juni 2026

15 April 2026 | 07:55

Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

15 April 2026 | 06:55

Pameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Catat Lonjakan Pengunjung

15 April 2026 | 05:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sistem Keamanan Anak Roblox Resmi Diperketat Mulai Juni 2026
  • Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
  • Pameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Catat Lonjakan Pengunjung
  • Smartphone Lipat Huawei Pura X Max Siap Jegal iPhone Fold
  • Serangan Molotov Sam Altman: Teror Anti-AI Guncang San Francisco
  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi
  • Ducati Panigale V4 R Indonesia Resmi Hadir dengan Teknologi MotoGP
  • Ekosistem Jaringan Asus ProArt Hadirkan Router WiFi 7 dan Switch
Rabu, April 15
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
Berita Tekno

Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Iphan SIphan S15 April 2026 | 06:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan batas usia media sosial
Aturan batas usia media sosial (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan batas usia media sosial resmi menjadi instrumen hukum terbaru Pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang akrab disebut PP Tunas, pemerintah menetapkan standar baru yang akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pionir global dalam regulasi keamanan siber bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan di atas kertas. Sejak PP Tunas diundangkan, kementeriannya terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan berbagai platform digital besar. Langkah ini mencakup pemantauan intensif serta jalur komunikasi formal dan informal untuk memastikan perusahaan teknologi global mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

“Kami menilai progres secara objektif dan tentu yang paling utama juga harus secara adil berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekadar dari komitmen di atas kertas,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa aturan batas usia media sosial ini menuntut tindakan nyata dari penyedia layanan platform untuk memverifikasi pengguna mereka secara akurat.

Baca Juga

  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi
  • Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Advertisement

TikTok Pimpin Kepatuhan dengan Penghapusan Jutaan Akun

Dalam evaluasi terbaru, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada TikTok. Platform distribusi video pendek ini dinilai paling proaktif dalam merespons kebijakan baru tersebut. TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi dan secara transparan memperbarui pusat bantuannya dengan mencantumkan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun untuk wilayah Indonesia.

Data menunjukkan langkah konkret telah diambil. Per 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Angka ini diprediksi terus bertambah dan diperkirakan telah menyentuh angka 1 juta akun hingga hari ini. Keberhasilan TikTok dalam menegakkan aturan batas usia media sosial menjadi tolok ukur bagi platform lain yang beroperasi di tanah air.

Pemerintah mendorong platform media sosial lainnya untuk segera mengikuti jejak transparansi ini. Penegakan aturan ini bukan sekadar soal pemblokiran, melainkan tentang tanggung jawab moral penyedia platform dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan fisik anak-anak dari potensi ancaman cyberbullying, predator daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Baca Juga

  • Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih
  • Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Advertisement

Catatan Merah untuk Roblox dan YouTube

Meski banyak platform mulai berbenah, pemerintah masih memberikan catatan kritis bagi beberapa penyedia layanan gim dan video. Roblox, misalnya, tercatat telah melakukan penyesuaian fitur secara global. Namun, pemerintah menilai sistem keamanan Roblox masih memiliki celah krusial karena akun anak-anak masih memungkinkan adanya interaksi dengan pengguna asing yang tidak dikenal.

Oleh karena itu, pemerintah belum bisa menyatakan Roblox sepenuhnya patuh terhadap aturan batas usia media sosial yang tertuang dalam PP Tunas. “Kami mencatat iktikad baik mereka, namun perbaikan harus terus dilakukan sampai sempurna. Kami belum bisa menyatakan mereka patuh sepenuhnya sebelum celah komunikasi dengan orang asing tersebut ditutup,” tegas Meutya Hafid.

Selain Roblox, YouTube juga masih dalam tahap evaluasi mendalam. Dari delapan platform prioritas, baru X (Twitter), Bigo Live, serta grup Meta (Instagram, Facebook, Threads) yang telah menyatakan komitmen resminya. Komdigi menyatakan akan terus membuka ruang diskusi teknis mengenai pembaruan fitur agar selaras dengan standar perlindungan anak di Indonesia.

Baca Juga

  • Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya
  • Kasus Sextortion di Indonesia Melonjak, Komdigi Gandeng Polri

Advertisement

Urgensi Perlindungan Digital di Tengah Ancaman Siber

Penerapan aturan batas usia media sosial ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus eksploitasi anak di dunia maya. Berdasarkan data keamanan siber, anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki kerentanan tinggi terhadap manipulasi psikologis. Dengan membatasi akses pada usia yang lebih matang, diharapkan risiko paparan konten kekerasan dan radikalisme dapat ditekan secara signifikan.

Indonesia juga mempertimbangkan standar global seperti GDPR di Uni Eropa dalam menyusun regulasi ini. Namun, PP Tunas dirancang lebih spesifik dengan menyesuaikan karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan orang tua dalam mengawasi perangkat anak juga tetap menjadi faktor kunci, meski regulasi pemerintah sudah memberikan benteng hukum yang kuat.

Indonesia Jadi Referensi 19 Negara Dunia

Keberanian Indonesia dalam menerapkan aturan batas usia media sosial ternyata menarik perhatian internasional. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 19 negara yang sedang memantau efektivitas pelaksanaan PP Tunas di Indonesia. Negara-negara tersebut berencana mengadopsi kebijakan serupa jika implementasi di Indonesia terbukti sukses menekan angka kriminalitas digital pada anak.

Baca Juga

  • Chip AI Sel Otak Manusia: Inovasi Startup TBC Atasi Krisis Energi
  • Ancaman Siber Model AI Mythos Picu Peringatan Darurat Global

Advertisement

“Ini sudah dilakukan di Australia, dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara mereka,” ungkap Meutya. Negara-negara di kawasan Eropa, seperti Prancis, melalui Presiden Emmanuel Macron, serta Uni Eropa secara kolektif mulai mempertimbangkan langkah serupa bagi seluruh kawasan mereka.

Di Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia juga dilaporkan sedang menyiapkan regulasi yang sejalan, namun masih dalam posisi menunggu hasil dari kebijakan Indonesia. Tren global ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini bukan lagi isu domestik, melainkan agenda kemanusiaan internasional yang mendesak.

Kepatuhan platform digital di Indonesia diprediksi akan membawa efek domino global. Jika perusahaan teknologi raksasa mampu menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat di Indonesia, maka sistem tersebut kemungkinan besar akan diterapkan di negara lain. Dengan demikian, langkah tegas pemerintah Indonesia melalui aturan batas usia media sosial diharapkan mampu menyelamatkan generasi masa depan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di seluruh belahan dunia.

Baca Juga

  • Penanganan Kejahatan Digital Dipercepat Lewat Sinergi Komdigi-Polri
  • Proyek Golden Dome Trump: Perisai Rudal AS Mulai Dibangun

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Tunas
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticlePameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Catat Lonjakan Pengunjung
Next Article Sistem Keamanan Anak Roblox Resmi Diperketat Mulai Juni 2026
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

Iphan S15 April 2026 | 02:55

Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Iphan S14 April 2026 | 22:55

Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55

Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Iphan S14 April 2026 | 18:55

Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya

Olin Sianturi14 April 2026 | 16:55

Kasus Sextortion di Indonesia Melonjak, Komdigi Gandeng Polri

Ana Octarin14 April 2026 | 14:55
Pilihan Redaksi
Otomotif

Harga Mobil Sedan Toyota April 2026: Cek Daftar Lengkapnya

Ana Octarin13 April 2026 | 09:55

Harga Mobil Sedan Toyota pada bulan April 2026 menunjukkan tren yang stabil meskipun pasar otomotif…

Dell Pro 5 Micro Panther Lake: Mini PC Workstation Terbaru

11 April 2026 | 04:55

Flashdisk ChromeOS Flex Google: Solusi Murah Laptop Lawas

10 April 2026 | 23:55

Ekosistem Jaringan Asus ProArt Hadirkan Router WiFi 7 dan Switch

15 April 2026 | 00:55

Krisis Biji Plastik Otomotif Mengintai, Honda Siaga Penuh

14 April 2026 | 09:55
Terbaru

Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

Iphan S15 April 2026 | 02:55

Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Iphan S14 April 2026 | 22:55

Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55

Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Iphan S14 April 2026 | 18:55

Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya

Olin Sianturi14 April 2026 | 16:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.