Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
Kamis, Juli 16
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
Berita Tekno

Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Iphan SIphan S15 April 2026 | 06:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan batas usia media sosial
Aturan batas usia media sosial (Foto: www.cnbcindonesia.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan batas usia media sosial resmi menjadi instrumen hukum terbaru Pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang akrab disebut PP Tunas, pemerintah menetapkan standar baru yang akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pionir global dalam regulasi keamanan siber bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan di atas kertas. Sejak PP Tunas diundangkan, kementeriannya terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan berbagai platform digital besar. Langkah ini mencakup pemantauan intensif serta jalur komunikasi formal dan informal untuk memastikan perusahaan teknologi global mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

“Kami menilai progres secara objektif dan tentu yang paling utama juga harus secara adil berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekadar dari komitmen di atas kertas,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa aturan batas usia media sosial ini menuntut tindakan nyata dari penyedia layanan platform untuk memverifikasi pengguna mereka secara akurat.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

TikTok Pimpin Kepatuhan dengan Penghapusan Jutaan Akun

Dalam evaluasi terbaru, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada TikTok. Platform distribusi video pendek ini dinilai paling proaktif dalam merespons kebijakan baru tersebut. TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi dan secara transparan memperbarui pusat bantuannya dengan mencantumkan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun untuk wilayah Indonesia.

Data menunjukkan langkah konkret telah diambil. Per 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Angka ini diprediksi terus bertambah dan diperkirakan telah menyentuh angka 1 juta akun hingga hari ini. Keberhasilan TikTok dalam menegakkan aturan batas usia media sosial menjadi tolok ukur bagi platform lain yang beroperasi di tanah air.

Pemerintah mendorong platform media sosial lainnya untuk segera mengikuti jejak transparansi ini. Penegakan aturan ini bukan sekadar soal pemblokiran, melainkan tentang tanggung jawab moral penyedia platform dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan fisik anak-anak dari potensi ancaman cyberbullying, predator daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Baca Juga

  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Advertisement

Catatan Merah untuk Roblox dan YouTube

Meski banyak platform mulai berbenah, pemerintah masih memberikan catatan kritis bagi beberapa penyedia layanan gim dan video. Roblox, misalnya, tercatat telah melakukan penyesuaian fitur secara global. Namun, pemerintah menilai sistem keamanan Roblox masih memiliki celah krusial karena akun anak-anak masih memungkinkan adanya interaksi dengan pengguna asing yang tidak dikenal.

Oleh karena itu, pemerintah belum bisa menyatakan Roblox sepenuhnya patuh terhadap aturan batas usia media sosial yang tertuang dalam PP Tunas. “Kami mencatat iktikad baik mereka, namun perbaikan harus terus dilakukan sampai sempurna. Kami belum bisa menyatakan mereka patuh sepenuhnya sebelum celah komunikasi dengan orang asing tersebut ditutup,” tegas Meutya Hafid.

Selain Roblox, YouTube juga masih dalam tahap evaluasi mendalam. Dari delapan platform prioritas, baru X (Twitter), Bigo Live, serta grup Meta (Instagram, Facebook, Threads) yang telah menyatakan komitmen resminya. Komdigi menyatakan akan terus membuka ruang diskusi teknis mengenai pembaruan fitur agar selaras dengan standar perlindungan anak di Indonesia.

Baca Juga

  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA
  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Advertisement

Urgensi Perlindungan Digital di Tengah Ancaman Siber

Penerapan aturan batas usia media sosial ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus eksploitasi anak di dunia maya. Berdasarkan data keamanan siber, anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki kerentanan tinggi terhadap manipulasi psikologis. Dengan membatasi akses pada usia yang lebih matang, diharapkan risiko paparan konten kekerasan dan radikalisme dapat ditekan secara signifikan.

Indonesia juga mempertimbangkan standar global seperti GDPR di Uni Eropa dalam menyusun regulasi ini. Namun, PP Tunas dirancang lebih spesifik dengan menyesuaikan karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan orang tua dalam mengawasi perangkat anak juga tetap menjadi faktor kunci, meski regulasi pemerintah sudah memberikan benteng hukum yang kuat.

Indonesia Jadi Referensi 19 Negara Dunia

Keberanian Indonesia dalam menerapkan aturan batas usia media sosial ternyata menarik perhatian internasional. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 19 negara yang sedang memantau efektivitas pelaksanaan PP Tunas di Indonesia. Negara-negara tersebut berencana mengadopsi kebijakan serupa jika implementasi di Indonesia terbukti sukses menekan angka kriminalitas digital pada anak.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik
  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu

Advertisement

“Ini sudah dilakukan di Australia, dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara mereka,” ungkap Meutya. Negara-negara di kawasan Eropa, seperti Prancis, melalui Presiden Emmanuel Macron, serta Uni Eropa secara kolektif mulai mempertimbangkan langkah serupa bagi seluruh kawasan mereka.

Di Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia juga dilaporkan sedang menyiapkan regulasi yang sejalan, namun masih dalam posisi menunggu hasil dari kebijakan Indonesia. Tren global ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini bukan lagi isu domestik, melainkan agenda kemanusiaan internasional yang mendesak.

Kepatuhan platform digital di Indonesia diprediksi akan membawa efek domino global. Jika perusahaan teknologi raksasa mampu menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat di Indonesia, maka sistem tersebut kemungkinan besar akan diterapkan di negara lain. Dengan demikian, langkah tegas pemerintah Indonesia melalui aturan batas usia media sosial diharapkan mampu menyelamatkan generasi masa depan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di seluruh belahan dunia.

Baca Juga

  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru
  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Tunas
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticlePameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2026 Catat Lonjakan Pengunjung
Next Article Sistem Keamanan Anak Roblox Resmi Diperketat Mulai Juni 2026
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

5 Fakta Temuan HP Ilegal di Bea Cukai Soetta, Cek Dampak IMEI Ponsel!

Olin Sianturi9 Oktober 2025 | 11:08

Menkeu Purbaya mengungkap temuan HP Ilegal di Bea Cukai Soetta dengan IMEI tidak terdaftar. Kenali…

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Tablet SIM Card untuk Arsitek 2026: Kerja Cepat Tanpa WiFi

10 April 2026 | 17:55

5 Perbedaan Region HyperOS Terbaik: ROM Global Mana yang Paling Unggul?

28 November 2025 | 23:38

3 Cara Melihat Tanggal Pembuatan Akun Facebook, Auto Nostalgia

3 Oktober 2025 | 23:19
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.