Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Meta AI Makin Cerdas Berkat Muse Spark 1.1, Siap Jadi Asisten AI Personal yang Lebih Intuitif

30 Juli 2026 | 16:23

Philips Lighting Store Surabaya Hadir dengan Wajah Baru, Solusi Smart Lighting untuk Rumah Modern Makin Mudah

27 Juli 2026 | 15:56

Sixtynine Ultimate Resmi Hadir di Citra Garden City, Sports Bar Jakarta Barat dengan Konsep Hangout Modern

25 Juli 2026 | 14:39
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Meta AI Makin Cerdas Berkat Muse Spark 1.1, Siap Jadi Asisten AI Personal yang Lebih Intuitif
  • Philips Lighting Store Surabaya Hadir dengan Wajah Baru, Solusi Smart Lighting untuk Rumah Modern Makin Mudah
  • Sixtynine Ultimate Resmi Hadir di Citra Garden City, Sports Bar Jakarta Barat dengan Konsep Hangout Modern
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
Kamis, Agustus 13
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox
Berita Tekno

Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Iphan SIphan S31 Maret 2026 | 00:22
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan Batas Usia Media Sosial
Aturan Batas Usia Media Sosial (Foto: inet.detik.com)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan batas usia media sosial kini menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat teguran kepada dua raksasa platform global, TikTok dan Roblox. Langkah tegas ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa teguran ini merupakan kelanjutan dari evaluasi berkala terhadap kepatuhan platform digital di tanah air. Sebelumnya, Komdigi juga telah memberikan peringatan serupa kepada Google dan Meta. Berdasarkan pantauan pemerintah, implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 masih belum optimal di beberapa layanan populer.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemerintah melihat adanya urgensi besar untuk menunda akses penuh media sosial bagi anak-anak guna menghindari dampak psikologis dan risiko keamanan siber yang mengintai pengguna di bawah umur.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

TikTok dan Roblox Masuk Kategori Kurang Patuh

Dalam keterangannya, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah mengelompokkan platform berdasarkan tingkat kepatuhan mereka. TikTok dan Roblox berada dalam kategori platform yang sebenarnya menunjukkan sikap kooperatif, namun secara teknis belum memenuhi standar aturan batas usia media sosial secara menyeluruh.

“Pemerintah memberikan apresiasi atas upaya komunikasi yang dilakukan, namun kepatuhan penuh adalah harga mati. Hari ini kami mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menyesuaikan sistem mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya kepada awak media di Jakarta.

Surat peringatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahap awal dari mekanisme sanksi administratif yang lebih berat. Komdigi akan terus memantau apakah ada perubahan signifikan dalam sistem verifikasi usia pada kedua platform tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Baca Juga

  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Advertisement

Tantangan Implementasi Aturan Batas Usia Media Sosial

Menerapkan aturan batas usia media sosial di negara dengan populasi digital sebesar Indonesia bukanlah perkara mudah. Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Mayoritas dari mereka sudah terpapar internet sejak usia dini, bahkan menghabiskan waktu rata-rata 7 hingga 8 jam per hari di dunia maya.

Tingginya intensitas penggunaan media sosial ini seringkali tidak dibarengi dengan literasi digital yang cukup. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mewajibkan platform melakukan penundaan akses atau age-gating yang lebih ketat. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak dengan mudah memalsukan tahun kelahiran saat mendaftar akun baru.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat. “Kita ingin menggeser paradigma. Media sosial bukan tempat bermain tanpa pengawasan bagi anak di bawah 16 tahun. Risiko eksploitasi dan paparan konten dewasa sangat nyata,” tambahnya.

Baca Juga

  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA
  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Advertisement

Daftar Platform Berisiko Tinggi Menurut Komdigi

Komdigi telah memetakan delapan platform yang masuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Kategori ini ditentukan berdasarkan tingkat interaksi sosial yang terbuka dan potensi distribusi konten yang tidak sesuai usia. Kedelapan platform tersebut adalah:

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • TikTok
  • Bigo Live
  • Roblox

Hingga saat ini, baru X dan Bigo Live yang mendapatkan catatan positif karena telah mengikuti aturan batas usia media sosial sesuai mandat Komdigi. Sementara itu, platform besar lainnya masih dalam tahap pengawasan ketat atau telah menerima surat peringatan.

Pemerintah menyoroti bahwa risiko digital tidak hanya soal konten pornografi atau judi online, tetapi juga mencakup interaksi dengan orang asing (grooming) dan potensi perundungan siber (cyberbullying). Roblox, misalnya, meski sering dianggap sebagai permainan, memiliki fitur interaksi sosial yang sangat luas yang rentan disalahgunakan oleh predator digital jika tidak ada pembatasan usia yang jelas.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik
  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu

Advertisement

Sanksi Lanjutan dan Peran Orang Tua

Jika TikTok dan Roblox tetap tidak menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan batas usia media sosial, Menkomdigi memastikan akan ada pemanggilan resmi kepada pimpinan platform tersebut. Sanksi administratif dapat berkembang mulai dari denda hingga pembatasan akses layanan di wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa regulasi tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi gawai anak-anak mereka. Pengawasan mandiri di rumah menjadi benteng terakhir untuk memastikan anak-anak tidak mengakses platform yang belum mematuhi aturan pemerintah.

Langkah tegas Komdigi ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh penyedia layanan digital global bahwa Indonesia serius dalam memproteksi warga negaranya di ruang siber. Keberhasilan aturan batas usia media sosial akan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya perlindungan anak digital di tanah air demi menciptakan generasi emas yang sehat secara mental dan intelektual.

Baca Juga

  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru
  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Media Sosial Meutya Hafid Perlindungan Anak Roblox TikTok
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleHarga Kia Carnival 2024 OTR Jakarta, Cek Spek Mewah 11 Seater
Next Article Tablet Murah untuk Menulis: 3 Rekomendasi Terbaik Harga 2 Jutaan
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Donor Sperma Elon Musk ke Shivon Zilis: Visi Besar di Balik Anak Kembar

Iphan S11 Mei 2026 | 14:55

Donor sperma Elon Musk ke Shivon Zilis telah menjadi perbincangan publik setelah detail mengenai hubungan…

Meta AI Makin Cerdas Berkat Muse Spark 1.1, Siap Jadi Asisten AI Personal yang Lebih Intuitif

30 Juli 2026 | 16:23

Terbukti! 7 Cara Ampuh Atasi Internet Mati di HP, Sementara Data Seluler Aktif

16 September 2025 | 02:15

Bahaya stasiun pengisian daya publik yang Mengintai Pengguna HP

29 Maret 2026 | 23:54

Transformasi 100%! Tema iOS 26 Beyond Blue Hadir di HyperOS & MIUI

23 November 2025 | 07:38
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual Boost Your Website Traffic with TrafficPeak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.