TechnonesiaID - Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem internet yang sehat dan aman bagi generasi muda. Langkah nyata ini terlihat dari tindakan tegas platform media sosial TikTok yang telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah umur. Berdasarkan data terbaru, langkah ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan ketat yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Hingga tanggal 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menutup sekitar 780 ribu akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Penertiban massal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki mekanisme verifikasi usia yang mumpuni.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi terhadap proaktifnya TikTok dalam menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, TikTok menjadi platform pertama yang memberikan laporan transparansi mengenai pembersihan akun anak di bawah umur secara signifikan. Langkah ini membuktikan bahwa perusahaan teknologi global mulai serius menanggapi ancaman siber yang mengintai pengguna usia dini di tanah air.
Baca Juga
Advertisement
Implementasi PP TUNAS dan Komitmen Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak. TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selain melakukan takedown akun, mereka juga memperbarui Help Center dengan mencantumkan batas usia minimum 16 tahun secara jelas bagi pengguna di Indonesia.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ini secara berkala. TikTok berkomitmen untuk melakukan pembaruan data secara rutin mengenai jumlah akun yang ditindak. Hal ini diharapkan menjadi standar baru bagi platform lain yang beroperasi di Indonesia agar tidak membiarkan anak-anak terpapar konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kita harapkan langkah positif ini juga muncul dari platform lainnya. Penanganan akun atau takedown harus segera dilaporkan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa keamanan data pribadi dan kesehatan mental anak menjadi taruhan utama dalam kebijakan ini.
Baca Juga
Advertisement
Catatan Merah untuk Roblox: Celah Komunikasi Masih Terbuka
Meski TikTok mendapat pujian, pemerintah memberikan catatan kritis terhadap platform permainan populer, Roblox. Hingga saat ini, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak di ruang digital yang ditetapkan dalam PP TUNAS. Walaupun Roblox telah melakukan beberapa penyesuaian fitur secara global, masih terdapat celah keamanan yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak di Indonesia.
Salah satu poin keberatan utama pemerintah adalah adanya loophole atau celah dalam sistem komunikasi Roblox. Fitur chat dalam platform tersebut masih memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang asing yang tidak dikenal tanpa pengawasan ketat. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi praktik grooming atau perundungan siber yang kerap menyasar pemain usia sekolah.
Meutya Hafid menyatakan dengan tegas bahwa proposal kepatuhan dari Roblox belum dapat diterima oleh Komdigi. Pemerintah menuntut perubahan sistemik yang lebih mendalam untuk menjamin bahwa tidak ada celah bagi predator daring untuk berinteraksi dengan anak-anak. Kepatuhan terhadap PP TUNAS adalah harga mati bagi setiap platform yang ingin mempertahankan pasarnya di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Urgensi Verifikasi Usia dan Keamanan Data
Tantangan terbesar dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital adalah sistem verifikasi usia yang sering kali mudah diakali. Banyak anak menggunakan tahun kelahiran palsu saat mendaftar akun media sosial atau gim daring. Oleh karena itu, Komdigi mendorong PSE untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau integrasi data yang lebih valid untuk memvalidasi usia pengguna secara akurat.
Selain TikTok, beberapa platform besar lainnya seperti X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta grup Meta (Instagram, Facebook, dan Threads) telah menyatakan kepatuhan mereka terhadap PP TUNAS. Mereka mulai memperketat filter konten dan membatasi fitur pencarian bagi akun yang terdeteksi milik remaja. Sinergi antara pemerintah dan penyedia layanan ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber terhadap anak.
Peran Orang Tua dalam Ekosistem Digital
Meskipun regulasi pemerintah semakin ketat, peran orang tua tetap menjadi garda terdepan. Pengawasan terhadap perangkat yang digunakan anak serta edukasi mengenai literasi digital sangat diperlukan. Pemerintah mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap aplikasi apa saja yang terpasang di ponsel anak dan memastikan fitur kontrol orang tua (parental control) selalu aktif.
Baca Juga
Advertisement
Komdigi berencana untuk terus melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali terhadap seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Platform yang membandel atau sengaja membiarkan pelanggaran terhadap hak anak akan menghadapi sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga pemblokiran akses secara permanen di wilayah kedaulatan digital Indonesia.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keselamatan generasi penerus bangsa. Dengan adanya kolaborasi antara regulasi yang kuat dan kesadaran platform, diharapkan tercipta standar emas dalam perlindungan anak di ruang digital yang dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA