Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
SIM Telat Satu Hari di Indonesia Harus Buat Baru, Malaysia Punya Tenggang Hingga 3 Tahun
Advertisement
Sponsor SLOT 16

SIM Telat Satu Hari di Indonesia Harus Buat Baru, Malaysia Punya Tenggang Hingga 3 Tahun

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi TechnoNesia
Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB
SIM Telat Satu Hari di Indonesia Harus Buat Baru, Malaysia Punya Tenggang Hingga 3 Tahun

SIM Telat Satu Hari di Indonesia Harus Buat Baru

Sumber Foto :Polri.go.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Pemilik SIM kedaluwarsa di Indonesia perlu benar-benar memperhatikan tanggal yang tertera pada surat izin mengemudi. Sebab, ketika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menerapkan masa tenggang administratif untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Perbedaan aturan inilah yang kini kembali menjadi perhatian di Indonesia.

Pembahasan mengenai perpanjangan SIM muncul setelah warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Dalam Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Jangkung meminta agar SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

Permohonan perbaikan tersebut disampaikan dalam sidang MK pada Senin, 14 September 2026.

Aturan Perpanjangan SIM Dipersoalkan di MK

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Namun, menurut Jangkung, ketentuan tersebut belum memberikan batas yang jelas mengenai kondisi SIM yang telah kedaluwarsa. Termasuk di dalamnya kapan pemilik masih dapat melakukan perpanjangan dan kapan harus mengajukan SIM baru.

Karena itu, ia mengusulkan adanya masa tenggang SIM agar pemilik kendaraan memiliki waktu tertentu setelah masa berlaku SIM berakhir untuk melakukan perpanjangan.

Jangkung mengusulkan SIM yang baru melewati masa berlaku tetap dapat diperpanjang selama belum melewati satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Masa Tenggang SIM Malaysia Bisa Sampai 3 Tahun

Jangkung kemudian membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan masa tenggang. Salah satunya adalah Malaysia.

Berdasarkan ketentuan Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), Competent Driving Licence (CDL) yang kedaluwarsa masih memiliki masa berlaku administratif hingga tiga tahun sebelum statusnya berakhir dan memerlukan mekanisme khusus.

JPJ juga menyediakan prosedur permohonan terkait SIM yang telah kedaluwarsa lebih dari tiga tahun.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Dengan demikian, mekanisme SIM Malaysia memberikan perbedaan yang cukup jelas dibandingkan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, terutama dalam hal batas waktu setelah masa berlaku SIM berakhir.

Aturan SIM Amerika Serikat Berbeda Lagi

Perbandingan juga dilakukan dengan Amerika Serikat. Namun, negara tersebut tidak memiliki satu aturan nasional mengenai masa tenggang SIM.

Hal ini karena penerbitan dan perpanjangan SIM di Amerika Serikat diatur oleh masing-masing negara bagian.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Pemerintah federal melalui USA.gov mengarahkan masyarakat untuk mengikuti ketentuan layanan kendaraan bermotor di negara bagian masing-masing. Artinya, batas waktu perpanjangan setelah SIM kedaluwarsa dapat berbeda antara satu negara bagian dan lainnya.

Perbedaan mekanisme di berbagai negara tersebut menjadi salah satu dasar Jangkung meminta adanya masa tenggang SIM di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved