Technonesia - Pemilik SIM kedaluwarsa di Indonesia perlu benar-benar memperhatikan tanggal yang tertera pada surat izin mengemudi. Sebab, ketika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menerapkan masa tenggang administratif untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Perbedaan aturan inilah yang kini kembali menjadi perhatian di Indonesia.
Pembahasan mengenai perpanjangan SIM muncul setelah warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga :
Dalam Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Jangkung meminta agar SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
Permohonan perbaikan tersebut disampaikan dalam sidang MK pada Senin, 14 September 2026.
Aturan Perpanjangan SIM Dipersoalkan di MK
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga :
Namun, menurut Jangkung, ketentuan tersebut belum memberikan batas yang jelas mengenai kondisi SIM yang telah kedaluwarsa. Termasuk di dalamnya kapan pemilik masih dapat melakukan perpanjangan dan kapan harus mengajukan SIM baru.
Karena itu, ia mengusulkan adanya masa tenggang SIM agar pemilik kendaraan memiliki waktu tertentu setelah masa berlaku SIM berakhir untuk melakukan perpanjangan.
Jangkung mengusulkan SIM yang baru melewati masa berlaku tetap dapat diperpanjang selama belum melewati satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga :
Masa Tenggang SIM Malaysia Bisa Sampai 3 Tahun
Jangkung kemudian membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan masa tenggang. Salah satunya adalah Malaysia.
Berdasarkan ketentuan Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), Competent Driving Licence (CDL) yang kedaluwarsa masih memiliki masa berlaku administratif hingga tiga tahun sebelum statusnya berakhir dan memerlukan mekanisme khusus.
JPJ juga menyediakan prosedur permohonan terkait SIM yang telah kedaluwarsa lebih dari tiga tahun.
Baca Juga :
Dengan demikian, mekanisme SIM Malaysia memberikan perbedaan yang cukup jelas dibandingkan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, terutama dalam hal batas waktu setelah masa berlaku SIM berakhir.
Aturan SIM Amerika Serikat Berbeda Lagi
Perbandingan juga dilakukan dengan Amerika Serikat. Namun, negara tersebut tidak memiliki satu aturan nasional mengenai masa tenggang SIM.
Hal ini karena penerbitan dan perpanjangan SIM di Amerika Serikat diatur oleh masing-masing negara bagian.
Baca Juga :
Pemerintah federal melalui USA.gov mengarahkan masyarakat untuk mengikuti ketentuan layanan kendaraan bermotor di negara bagian masing-masing. Artinya, batas waktu perpanjangan setelah SIM kedaluwarsa dapat berbeda antara satu negara bagian dan lainnya.
Perbedaan mekanisme di berbagai negara tersebut menjadi salah satu dasar Jangkung meminta adanya masa tenggang SIM di Indonesia.