SIM Kedaluwarsa Tetap Mengikuti Aturan Saat Ini
Meski permohonan uji materi telah diajukan, aturan mengenai SIM kedaluwarsa di Indonesia belum berubah.
Baca Juga :
Hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses persidangan di MK. Dengan demikian, belum ada perubahan aturan yang membuat SIM kedaluwarsa otomatis memperoleh masa tenggang satu tahun.
Pemilik SIM di Indonesia tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku sampai terdapat perubahan regulasi atau putusan MK yang berkekuatan hukum.
Karena itu, tanggal kedaluwarsa SIM tetap perlu diperhatikan. Setidaknya sampai ada perubahan aturan, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak otomatis mendapatkan masa tenggang satu tahun seperti yang dimohonkan dalam perkara tersebut.