Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPU Lisuan 7G100 China Rilis 20 Mei, Saingan RTX 4060 Murah

4 Mei 2026 | 09:55

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Cek Rutenya

4 Mei 2026 | 08:55

Kamera Samsung Galaxy S27 Ultra: Bocoran Perubahan Desain Drastis

4 Mei 2026 | 07:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • GPU Lisuan 7G100 China Rilis 20 Mei, Saingan RTX 4060 Murah
  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Cek Rutenya
  • Kamera Samsung Galaxy S27 Ultra: Bocoran Perubahan Desain Drastis
  • Kulkas AQUA 2 Pintu Inverter: Solusi Awet dan Hemat Listrik
  • Perkawinan silang manusia purba Terungkap Lewat Fosil Anak Israel
  • Sewa Truk Listrik eCanter Mulai 35 Juta, Solusi Logistik Hijau
  • Harga AC Split 1 PK Murah di Transmart Full Day Sale 3 Mei
  • Kulkas LG GN-B222SQIB: Solusi Hemat Listrik untuk Dapur Modern
Senin, Mei 4
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Cek Rutenya
Otomotif

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Cek Rutenya

Ana OctarinAna Octarin4 Mei 2026 | 08:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini resmi kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas ibu kota untuk mengurai simpul kemacetan yang kerap terjadi pada awal pekan. Selain menekan kepadatan lalu lintas, skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang seringkali berada pada level tidak sehat.

Bagi Anda yang berencana beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi roda empat, sangat penting untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Mengingat hari ini jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperbolehkan melintas secara bebas di jalur-jalur protokol yang telah ditentukan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil diminta untuk mencari jalur alternatif atau beralih menggunakan moda transportasi publik.

Pemerintah berharap masyarakat dapat semakin disiplin dalam mematuhi regulasi ini. Dengan volume kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya, pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi menjadi salah satu solusi jangka pendek yang paling efektif. Petugas di lapangan bersama sistem kamera pengawas telah disiagakan untuk memantau pergerakan kendaraan di sepanjang rute yang terdampak.

Baca Juga

  • Sewa Truk Listrik eCanter Mulai 35 Juta, Solusi Logistik Hijau
  • Harga BBM Diesel Primus Plus Tembus Rp30.890 di SPBU Vivo

Advertisement

Jadwal dan Wilayah Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Penerapan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini terbagi menjadi dua sesi waktu utama agar tidak mengganggu mobilitas warga di luar jam sibuk. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari saat jam berangkat kantor, sedangkan sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari saat arus balik kerja. Berikut adalah detail jadwalnya:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
  • Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, semua jenis kendaraan roda empat dapat melintas tanpa mengikuti aturan angka pelat nomor. Perlu diingat bahwa pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ini ditiadakan. Namun, karena hari ini adalah Senin, maka pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh personil kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Masyarakat perlu mencermati Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini yang mencakup 26 ruas jalan utama di berbagai wilayah Jakarta. Berikut adalah daftar lengkap jalan yang menerapkan pembatasan tersebut:

Baca Juga

  • Mobil Listrik Mogok Tidak Bisa Didorong? Simak Penyebabnya
  • Perayaan 100 Tahun Ducati Bali Digelar 2026, Simak Jadwalnya

Advertisement

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu mengecek aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze. Aplikasi tersebut biasanya sudah terintegrasi dengan data Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, sehingga dapat mengarahkan Anda ke rute yang lebih aman dan terhindar dari zona pembatasan.

Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas

Meskipun pengawasan dilakukan secara menyeluruh, terdapat beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam pelaksanaan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini. Pengecualian ini diberikan berdasarkan fungsi operasional dan kebutuhan mendesak. Berikut adalah daftar kendaraan yang tetap boleh melintas:

  • Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas (dengan stiker resmi).
  • Mobil Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
  • Sepeda motor (roda dua).
  • Mobil listrik (sebagai bentuk insentif kendaraan ramah lingkungan).
  • Truk tangki pengangkut bahan bakar.
  • Kendaraan dinas pejabat tinggi negara (Lembaga Tinggi Negara).
  • Kendaraan operasional dinas berpelat merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing.
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisian ATM.
  • Kendaraan tertentu sesuai diskresi pihak Kepolisian.

Kehadiran mobil listrik dalam daftar pengecualian menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong transisi energi. Jika Anda menggunakan mobil listrik, Anda tidak perlu khawatir dengan jadwal pembatasan kendaraan di seluruh ruas jalan Jakarta.

Baca Juga

  • Harga Pelumas Motor Terbaru Naik Akibat Konflik Timur Tengah
  • Perawatan AC Mobil Rutin: Kunci Kabin Sejuk Saat Kemarau 2026

Advertisement

Sanksi Tilang dan Pengawasan ETLE

Pelanggaran terhadap Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini akan berujung pada sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement

Kamera ETLE yang tersebar di titik-titik strategis mampu merekam pelat nomor kendaraan secara otomatis. Jika sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara tanggal dan nomor pelat, surat konfirmasi tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih transparan dan sulit untuk dihindari oleh para pelanggar.

Sebagai alternatif bagi warga yang kendaraannya terkena pembatasan, Jakarta kini memiliki sistem transportasi publik yang sangat terintegrasi. Anda dapat memanfaatkan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL Commuter Line. Penggunaan transportasi umum tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga jauh lebih hemat biaya dibandingkan membawa kendaraan pribadi ke pusat kota.

Baca Juga

  • Subsidi Motor Listrik Terbaru: Pemerintah Kaji Skema Baru
  • Harga Jual Kembali Hyundai Dijamin 70 Persen Lewat Program Ini

Advertisement

Selain itu, layanan ojek daring dan taksi daring tetap beroperasi normal sebagai pendukung mobilitas jarak pendek. Dengan perencanaan perjalanan yang baik, Anda tetap dapat sampai ke tujuan tepat waktu tanpa harus melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan udara yang lebih bersih dengan mematuhi Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Ganjil Genap Jakarta Info Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tilang Elektronik Transportasi Jakarta
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleKamera Samsung Galaxy S27 Ultra: Bocoran Perubahan Desain Drastis
Next Article GPU Lisuan 7G100 China Rilis 20 Mei, Saingan RTX 4060 Murah
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Sewa Truk Listrik eCanter Mulai 35 Juta, Solusi Logistik Hijau

Ana Octarin4 Mei 2026 | 04:55

Harga BBM Diesel Primus Plus Tembus Rp30.890 di SPBU Vivo

Ana Octarin4 Mei 2026 | 00:55

Mobil Listrik Mogok Tidak Bisa Didorong? Simak Penyebabnya

Ana Octarin3 Mei 2026 | 20:55

Perayaan 100 Tahun Ducati Bali Digelar 2026, Simak Jadwalnya

Ana Octarin3 Mei 2026 | 15:55

Harga Pelumas Motor Terbaru Naik Akibat Konflik Timur Tengah

Ana Octarin3 Mei 2026 | 10:55

Perawatan AC Mobil Rutin: Kunci Kabin Sejuk Saat Kemarau 2026

Ana Octarin3 Mei 2026 | 06:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Harga BBM Diesel Primus Plus Tembus Rp30.890 di SPBU Vivo

4 Mei 2026 | 00:55

Sejarah pengobatan herbal Indonesia: Kisah Dokter Jerman Berguru pada Dukun

2 Mei 2026 | 23:55

Stop Jengkel! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan di Android yang Muncul Tiba-tiba

16 Oktober 2025 | 02:08

Proyek iPad Lipat Apple Terancam Batal Akibat Masalah Produksi

30 April 2026 | 20:55
Terbaru

Sewa Truk Listrik eCanter Mulai 35 Juta, Solusi Logistik Hijau

Ana Octarin4 Mei 2026 | 04:55

Harga BBM Diesel Primus Plus Tembus Rp30.890 di SPBU Vivo

Ana Octarin4 Mei 2026 | 00:55

Mobil Listrik Mogok Tidak Bisa Didorong? Simak Penyebabnya

Ana Octarin3 Mei 2026 | 20:55

Perayaan 100 Tahun Ducati Bali Digelar 2026, Simak Jadwalnya

Ana Octarin3 Mei 2026 | 15:55

Harga Pelumas Motor Terbaru Naik Akibat Konflik Timur Tengah

Ana Octarin3 Mei 2026 | 10:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.