Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Alasan Mengapa Komputer Android Snapdragon X Akan Mengubah Pasar PC

13 November 2025 | 07:39

Waspada! 3 Cara Matikan Dering Telepon WhatsApp Nomor Tak Dikenal

13 November 2025 | 05:38

5 Poin Kunci Danantara Sumber Dana Riset: Sinergi BRIN Dorong Inovasi RI

13 November 2025 | 03:39
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 5 Alasan Mengapa Komputer Android Snapdragon X Akan Mengubah Pasar PC
  • Waspada! 3 Cara Matikan Dering Telepon WhatsApp Nomor Tak Dikenal
  • 5 Poin Kunci Danantara Sumber Dana Riset: Sinergi BRIN Dorong Inovasi RI
  • 5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?
  • 5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!
  • 7 Pilar Transformasi Digital Aksi Hijau Sumpah Pemuda 4.0
  • 5 Fakta Terbaru Harga MacBook Murah 2026 Setara Chromebook
  • 5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting
Kamis, November 13
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Trending » 5 Cara Cek Tilang Elektronik Online: ETLE di HP, Terbukti Ampuh!
Trending Tech

5 Cara Cek Tilang Elektronik Online: ETLE di HP, Terbukti Ampuh!

Iphan SIphan S18 April 2025 | 11:39
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Cara Cek Tilang Elektronik Online
Cara Cek Tilang Elektronik Online (Foto :Vlix.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cek tilang elektronik online kini mudah! Inilah 5 cara cek ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lewat HP, terbukti ampuh dan praktis. Hindari denda!

TechnonesiaID - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di jalan-jalan. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk secara rutin mengecek apakah Anda memiliki catatan tilang elektronik. Hal ini untuk menghindari denda yang lebih besar atau bahkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga

  • 5 Alasan Mengapa Komputer Android Snapdragon X Akan Mengubah Pasar PC
  • 5 Poin Kunci Danantara Sumber Dana Riset: Sinergi BRIN Dorong Inovasi RI

Advertisement

Kabar baiknya, Anda bisa melakukan pengecekan tilang elektronik dengan mudah melalui HP secara online. Berikut 5 cara ampuh yang bisa Anda coba:

5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif

5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif
5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif

Berikut adalah lima cara untuk mengecek tilang elektronik secara online melalui HP yang terbukti efektif:

1. Cek Melalui Website ETLE PMJ (Polda Metro Jaya)

Salah satu cara paling umum untuk cek tilang elektronik online adalah melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga

  • 5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?
  • 5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Advertisement

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/
  2. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda.
  3. Masukkan nomor mesin kendaraan Anda.
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan Anda.
  5. Klik tombol “Cek Data”.
  6. Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai pelanggaran tersebut, termasuk tanggal, waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan foto bukti pelanggaran.

Pastikan Anda memasukkan data kendaraan dengan benar agar informasi yang ditampilkan akurat. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan yang menyatakan bahwa data tidak ditemukan.

2. Cek Melalui Aplikasi ETLE Nasional Presisi

Polri juga menyediakan aplikasi ETLE Nasional Presisi yang bisa diunduh melalui Google Play Store (untuk pengguna Android). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk cek tilang elektronik online di seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.

Konfirmasi Pelanggaran Melalui Website : https://etle.polri.go.id

Baca Juga

  • 5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting
  • 7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh

Advertisement

3. Konfirmasi Melalui Surat Konfirmasi Tilang

Jika Anda melakukan pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, biasanya Anda akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat Anda sesuai dengan data yang terdaftar di STNK. Surat ini berisi informasi detail mengenai pelanggaran, termasuk foto bukti pelanggaran dan cara pembayaran denda tilang.

Perhatikan dengan seksama surat konfirmasi tilang yang Anda terima. Pastikan informasi yang tertera sesuai dengan data kendaraan Anda. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi pihak berwenang untuk mengklarifikasi.

Baca Juga

  • 7 Poin Penting Regulasi AI Indonesia & Solusi Kesenjangan Digital
  • 5 Tanda HP Disadap yang Wajib Dikenali, Begini Cara Mengatasi

Advertisement

1 2
Cek Tilang E-Tilang ETLE Lalu Lintas Tilang Elektronik
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleMPL ID S15 Evos vs Dewa United Hari Ini, Siapa yang Akan Menang?
Next Article 5 Laptop Terbaik untuk Guru dan Dosen: Solusi Harga 5-6 Jutaan!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

5 Alasan Mengapa Komputer Android Snapdragon X Akan Mengubah Pasar PC

Olin Sianturi13 November 2025 | 07:39

5 Poin Kunci Danantara Sumber Dana Riset: Sinergi BRIN Dorong Inovasi RI

Olin Sianturi13 November 2025 | 03:39

5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?

Olin Sianturi13 November 2025 | 01:38

5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Olin Sianturi12 November 2025 | 23:39

5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting

Olin Sianturi12 November 2025 | 17:38

7 Alasan Vivo Y500 Pro Jadi Pembunuh Flagship: Layar 5000 Nits & Baterai 7000 mAh

Olin Sianturi12 November 2025 | 09:38
Pilihan Redaksi
Trending

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

Olin Sianturi25 Februari 2025 | 07:50

Mengungkap 4 fakta menarik The Blackman Family tentang perjalanan mereka sebagai keluarga viral. Simak selengkapnya…

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

7 Rekomendasi Tablet RAM Besar, Pilihan Terbaik 2025

9 November 2025 | 23:26

5 Alasan Update HyperOS 3 di POCO F6 Pro Sangat Dinantikan

11 November 2025 | 05:38

TV Samsung Layar Besar: Solusi Hiburan Maksimal untuk Rumah Anda

5 November 2025 | 18:05
Terbaru

5 Alasan Mengapa Komputer Android Snapdragon X Akan Mengubah Pasar PC

Olin Sianturi13 November 2025 | 07:39

5 Poin Kunci Danantara Sumber Dana Riset: Sinergi BRIN Dorong Inovasi RI

Olin Sianturi13 November 2025 | 03:39

5 Urgensi Regulasi AI Indonesia: Siapkah Industri Tanah Air?

Olin Sianturi13 November 2025 | 01:38

5 Peringatan Google Android yang Sering Diabaikan, Bahaya Data!

Olin Sianturi12 November 2025 | 23:39

5 Fitur Rahasia iPhone Satelit Tanpa Internet: Tak Cuma Buat Chatting

Olin Sianturi12 November 2025 | 17:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.