Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Cara Mencegah Modus Penipuan Kabel HDMI Baru Ini, Risikonya Fatal!

15 Oktober 2025 | 18:08

3 Alasan Belanda Rebut Nexperia dari China: Bisnis Nexperia Semikonduktor

15 Oktober 2025 | 16:08

5 Alasan Kenapa Permintaan KTP Masuk Gedung Langgar UU Perlindungan Data

15 Oktober 2025 | 14:08
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 5 Cara Mencegah Modus Penipuan Kabel HDMI Baru Ini, Risikonya Fatal!
  • 3 Alasan Belanda Rebut Nexperia dari China: Bisnis Nexperia Semikonduktor
  • 5 Alasan Kenapa Permintaan KTP Masuk Gedung Langgar UU Perlindungan Data
  • 3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!
  • Bahaya Pixnapping! 5 Langkah Jitu Cegah Modus Baru Curi OTP
  • 5 Fakta Pusat Data Raksasa AI: Seluas 70 Lapangan Bola Ditolak!
  • 5 Fakta Gudang Kiamat Longyearbyen: 4 Bulan Gelap Total!
  • 5 Bukti Transaksi Emas Berjangka Melonjak 2x Lipat, Investor Cerdas Untung Besar
Rabu, Oktober 15
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Alasan Kenapa Permintaan KTP Masuk Gedung Langgar UU Perlindungan Data
Berita Tekno

5 Alasan Kenapa Permintaan KTP Masuk Gedung Langgar UU Perlindungan Data

Olin SianturiOlin Sianturi15 Oktober 2025 | 14:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Data Pribadi Masuk Gedung, Aturan Perlindungan Data
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mengapa prosedur meninggalkan KTP atau difoto saat masuk gedung melanggar Aturan Perlindungan Data? Simak 5 fakta krusial Data Pribadi Masuk Gedung.

TechnonesiaID - Jika Anda sering bepergian ke gedung perkantoran, menara bisnis, atau bahkan beberapa area publik, Anda pasti akrab dengan prosedur standar: berhenti di meja front office, diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan terkadang diwajibkan difoto, lalu KTP Anda ditahan sementara sebagai jaminan.

Selama bertahun-tahun, prosedur ini dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar demi alasan keamanan. Namun, di era di mana kesadaran akan hak privasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin kuat, praktik ini ternyata menyimpan masalah besar.

Baca Juga

  • 5 Alasan Kenapa Potensi Bisnis Perdagangan Berjangka RI Sangat Cerah
  • 7 Fitur Revolusioner Xiaomi HyperOS 3 Update: Rilis Oktober 2025

Advertisement

Banyak pengelola gedung dan manajemen fasilitas ternyata masih belum patuh pada prinsip-prinsip dasar yang diamanatkan oleh UU PDP. Bahkan, langkah-langkah yang mereka anggap sebagai prosedur keamanan justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Menurut peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), prosedur pengumpulan data yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan (seperti hanya sekadar masuk gedung) merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap UU PDP.

Prosedur Lama yang Berbahaya: Kenapa KTP Tidak Boleh Ditahan?

KTP adalah dokumen identitas tunggal yang berisi informasi sangat sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, tanggal lahir, dan alamat. Informasi ini adalah Data Pribadi yang dilindungi secara ketat.

Baca Juga

  • 5 Fakta Gila Spesifikasi Layar OnePlus 15: 165Hz dan Bezel Tipis
  • 3 Raksasa Berebut Lelang Frekuensi Internet 100 Mbps Hari Ini

Advertisement

Ketika Anda meninggalkan KTP Anda di meja resepsionis, Anda secara efektif menyerahkan kendali penuh atas data sensitif tersebut kepada pihak ketiga, yang belum tentu memiliki sistem pengamanan data yang memadai.

Risikonya bukan hanya kehilangan KTP, tetapi juga potensi penyalahgunaan data untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, pembukaan akun palsu, atau kejahatan identitas lainnya.

Aturan Perlindungan Data dalam UU PDP sangat jelas: pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data harus didasarkan pada tujuan yang sah, jelas, dan minimalis.

Baca Juga

  • 5 Fakta Tragis Kematian Trader Kripto di Dalam Lamborghini Saat Pasar Anjlok
  • 3 Fakta Praperadilan Nadiem Ditolak: Sah Tersangka Korupsi Chromebook

Advertisement

Analisis 5 Pelanggaran Data Pribadi Masuk Gedung

Permintaan menahan KTP atau merekam NIK secara langsung, seringkali melanggar beberapa prinsip kunci dalam UU PDP. Berikut adalah lima alasan utama mengapa praktik ini harus dihentikan dan dianggap melanggar hukum.

Prinsip Relevansi dan Minimisasi Data

UU PDP menegaskan bahwa data pribadi yang dikumpulkan harus relevan dengan tujuan pemrosesan. Untuk tujuan keamanan dan akses masuk gedung, data yang dibutuhkan seharusnya bersifat minimalis.

Apakah manajemen gedung benar-benar memerlukan NIK, alamat lengkap, dan status perkawinan Anda hanya untuk memastikan Anda adalah tamu sah? Jawabannya, menurut pakar privasi, adalah tidak.

Baca Juga

  • 5 Fakta Terbaru Ancaman Megathrust Selatan Jawa dan Potensi Gempa M 9
  • 5 Cara Terbaik Menentukan Dimensi HP Lipat dalam Database Spesifikasi

Advertisement

Data Pribadi Masuk Gedung yang relevan biasanya hanya nama, tujuan kunjungan, dan mungkin kontak yang dapat dihubungi. Menahan KTP jauh melampaui batasan relevansi ini, membuka celah kerentanan data yang tidak perlu.

Tidak Ada Dasar Hukum Jelas (Ketiadaan Consent yang Valid)

Dalam banyak kasus, penahanan KTP dilakukan secara wajib (dipaksa) dan tanpa memberikan alternatif yang layak. Ini menghilangkan prinsip persetujuan (consent) yang sah dan sukarela.

  • Persetujuan yang sah harus diberikan secara spesifik dan eksplisit.
  • Pengelola gedung seringkali tidak memberikan informasi detail mengenai bagaimana data tersebut akan diolah, disimpan, dan dimusnahkan.

Jika Anda tidak diizinkan masuk kecuali Anda menyerahkan KTP, maka itu bukan persetujuan, melainkan pemaksaan. Kondisi ini secara fundamental melanggar hak subjek data untuk mengontrol data mereka sendiri, sebagaimana diatur dalam Aturan Perlindungan Data.

Baca Juga

  • 3 Link Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
  • 7 Fakta Mengerikan Ancaman Gempa Megathrust 20 Meter di Banten-Lampung

Advertisement

Technonesia Ad Banner

Risiko Penyalahgunaan Data

Ketika KTP Anda dipegang oleh staf resepsionis atau diletakkan dalam tumpukan dokumen, risiko kebocoran, kehilangan, atau penyalahgunaan data meningkat drastis. Fasilitas front office bukan dirancang sebagai tempat penyimpanan data sensitif yang aman setingkat bank atau lembaga pemerintah.

Bayangkan jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab memotret KTP Anda. Hanya dengan NIK dan foto, kejahatan identitas bisa terjadi dalam hitungan menit.

Manajemen gedung secara hukum bertanggung jawab jika terjadi insiden kebocoran data. Hal ini tertuang jelas dalam pasal-pasal UU PDP mengenai sanksi dan tanggung jawab pengendali data.

Baca Juga

  • Ilmuwan Klaim Temukan Lokasi MH370, Cek 5 Fakta Terbaru Misteri Hilangnya Pesawat Ini
  • 7 Fakta Spons Raksasa Antartika, Hewan Tertua Dunia yang Hidup 15.000 Tahun

Advertisement

Jangka Waktu Penyimpanan Data

Data pribadi seharusnya tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan aslinya. Jika tujuan utamanya adalah mencatat kunjungan, maka data harus dimusnahkan segera setelah tujuan tersebut tercapai (misalnya, setelah tamu keluar gedung).

Banyak sistem registrasi digital maupun manual tidak memiliki protokol pemusnahan data yang jelas. Akibatnya, data kunjungan Anda tahun lalu mungkin masih tersimpan di server mereka, padahal informasi itu sudah tidak relevan dan meningkatkan risiko kebocoran Data Pribadi Masuk Gedung.

Kewajiban Keamanan Data oleh Pengelola Gedung

Pengelola gedung, sebagai Pengendali Data Pribadi (jika mereka memproses data tamu), memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan data, termasuk pencegahan akses tidak sah.

Baca Juga

  • 5 Fakta Wajib Tahu Soal Indonesia Game Rating System (IGRS) 2026
  • 5 Konsekuensi Fatal Pengembang Jika Abaikan Indonesia Game Rating System

Advertisement

Apakah sistem yang mereka gunakan sudah terenkripsi? Apakah hanya personel terbatas yang bisa mengakses data KTP yang difoto atau di-scan? Dalam banyak kasus, audit keamanan data ini belum dilakukan secara menyeluruh, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap Aturan Perlindungan Data yang ketat.

Solusi Alternatif yang Lebih Aman dan Patuh UU PDP

Keamanan gedung adalah hal penting, namun hal itu tidak boleh mengorbankan hak privasi individu. Ada beberapa solusi modern yang bisa diterapkan oleh manajemen gedung untuk tetap menjaga keamanan tanpa melanggar UU PDP.

Berikut adalah alternatif yang lebih disarankan:

Baca Juga

  • 3 Peringatan Bahaya Kecerdasan Buatan dari Eks CEO Google
  • 5 Fakta Satelit Starlink Jatuh ke Bumi, Ancaman Elon Musk Mengintai!

Advertisement

  • Verifikasi KTP Tanpa Penahanan: Pindai (scan) KTP sebentar untuk verifikasi identitas, lalu segera kembalikan. Sistem hanya mencatat nama dan foto (jika diperlukan), tanpa menyimpan NIK atau data sensitif lainnya.
  • Menggunakan ID Pengunjung Berbasis Foto: Tamu difoto saat registrasi (bukan memotret KTP), dan data ini dikaitkan dengan ID pengunjung yang akan dipakai sementara.
  • Penggunaan Kode QR atau Aplikasi: Tamu dapat melakukan registrasi pra-kunjungan melalui aplikasi, dan hanya menunjukkan kode QR saat tiba. Aplikasi tersebut menjamin bahwa hanya data minimal yang dibutuhkan (nama dan tujuan) yang disimpan sementara.
  • Minta ID Sekunder Non-KTP: Jika diperlukan jaminan fisik, minta kartu ID kantor, kartu BPJS, atau kartu SIM, yang risikonya lebih rendah dibandingkan KTP yang memuat NIK.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa manajemen gedung dapat menjalankan fungsi keamanan mereka sambil tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan dan menghormati hak setiap individu atas perlindungan Data Pribadi Masuk Gedung.

Kesimpulan: Saatnya Manajemen Gedung Berbenah

Praktik meminta KTP sebagai jaminan atau menahannya di front office adalah warisan prosedur lama yang harus segera ditinggalkan seiring berlakunya UU PDP di Indonesia.

Kewajiban kepatuhan terhadap Aturan Perlindungan Data kini berada di pundak pengelola data, termasuk manajemen fasilitas. Jika mereka gagal melindungi data yang mereka kumpulkan, sanksi tegas, baik denda maupun hukuman pidana, dapat menanti.

Baca Juga

  • 5 Fakta Serangan Hacker Oracle Fatal, Ratusan Perusahaan Terkena Dampak
  • 5 Fakta Skandal Diskon Palsu: Denda E-Commerce Terbesar Triliunan!

Advertisement

Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih kritis dan berani menolak menyerahkan data pribadi jika prosedur yang diminta terasa berlebihan atau tidak relevan. Kesadaran kolektif adalah kunci utama untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan efektif dan menjamin hak-hak privasi kita terlindungi.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA

Front Office Keamanan Data KTP Perlindungan Data Pribadi UU PDP
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!
Next Article 3 Alasan Belanda Rebut Nexperia dari China: Bisnis Nexperia Semikonduktor
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

5 Cara Mencegah Modus Penipuan Kabel HDMI Baru Ini, Risikonya Fatal!

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 18:08

3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 12:08

5 Alasan Kenapa Potensi Bisnis Perdagangan Berjangka RI Sangat Cerah

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 02:08

7 Fitur Revolusioner Xiaomi HyperOS 3 Update: Rilis Oktober 2025

Olin Sianturi14 Oktober 2025 | 11:08

5 Fakta Gila Spesifikasi Layar OnePlus 15: 165Hz dan Bezel Tipis

Olin Sianturi14 Oktober 2025 | 09:08

3 Raksasa Berebut Lelang Frekuensi Internet 100 Mbps Hari Ini

Olin Sianturi14 Oktober 2025 | 03:08
Pilihan Redaksi
Gadget

Waspada! Ini 5 Bahaya Jarang Update Software HP di iPhone & Android

Iphan S30 September 2025 | 20:04

Sering menunda update? Ketahui 5 bahaya jarang update software HP, dari ancaman hacker hingga HP…

Rilis di RI! Intip 5 Fitur Terbaik dan Harga HUAWEI WATCH GT 6 serta Pura 80 Series

10 Oktober 2025 | 19:08

5 Alasan Mengapa Perbandingan Xiaomi 15T Pro vs 15T Begitu Ketat

6 Oktober 2025 | 05:37

7 Tanda Kiamat di Nasi dan Susu: Kontaminasi Bakteri Mengancam Pangan

11 Oktober 2025 | 01:08

Motorola Moto G06 Power Rilis 7 Oktober: Baterai 7000mAh Tahan Hingga 3 Hari!

6 Oktober 2025 | 01:33
Terbaru

5 Cara Mencegah Modus Penipuan Kabel HDMI Baru Ini, Risikonya Fatal!

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 18:08

3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 12:08

5 Alasan Kenapa Potensi Bisnis Perdagangan Berjangka RI Sangat Cerah

Olin Sianturi15 Oktober 2025 | 02:08

7 Fitur Revolusioner Xiaomi HyperOS 3 Update: Rilis Oktober 2025

Olin Sianturi14 Oktober 2025 | 11:08

5 Fakta Gila Spesifikasi Layar OnePlus 15: 165Hz dan Bezel Tipis

Olin Sianturi14 Oktober 2025 | 09:08
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement