Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui

23 Oktober 2025 | 05:38

4 Fakta Kuota Chat Bulanan WhatsApp: Batasi Spam & Tingkatkan Keamanan

23 Oktober 2025 | 03:38

7 Proxy Gratis Terbaik 2025: Akses Situs Terblokir Tanpa VPN Cepat

23 Oktober 2025 | 01:38
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui
  • 4 Fakta Kuota Chat Bulanan WhatsApp: Batasi Spam & Tingkatkan Keamanan
  • 7 Proxy Gratis Terbaik 2025: Akses Situs Terblokir Tanpa VPN Cepat
  • 5 Fakta Terbaru: Kebenaran Rumor Xiaomi 17 Pro & HyperOS 3
  • Mengapa 15 Juta Pengguna Menanti: 3 Rahasia Teknologi Glacier OnePlus 15
  • 5 Bocoran Spesifikasi Poco Pad M1: Tablet Terbaru Poco yang Siap Menggempur Pasar
  • 5 Alasan Mengapa Pre-sale Redmi K90 Standard Edition Wajib Dipantau
  • Luar Biasa! Bagaimana Samsung Bentuk Talenta Digital Anak Muda Indonesia Sejak 2019
Kamis, Oktober 23
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui
Berita Tekno

Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui

Olin SianturiOlin Sianturi23 Oktober 2025 | 05:38
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
PP Tunas Perlindungan Anak, Regulasi Komdigi Prabowo Gibran
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PP Tunas Perlindungan Anak (PP No 17/2025) resmi berlaku kilat, namun masih membingungkan. Pahami 5 poin utama Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini.

TechnonesiaID - Perubahan besar terjadi di lanskap regulasi digital Indonesia. Tepat satu tahun setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah kepemimpinan era Prabowo-Gibran, sebuah regulasi penting diterbitkan dengan kecepatan yang mengejutkan.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal luas sebagai PP TUNAS.

Baca Juga

  • 5 Fakta Terbaru: Kebenaran Rumor Xiaomi 17 Pro & HyperOS 3
  • Mengapa 15 Juta Pengguna Menanti: 3 Rahasia Teknologi Glacier OnePlus 15

Advertisement

Aturan ini ditandatangani pada 28 Maret 2025 dan langsung berlaku efektif mulai 1 April 2025. Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak hukum bagi negara dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, di balik tujuan mulia ini, proses penerbitan yang “kilat” serta detail implementasi yang masih kabur telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan industri dan publik. Mengapa regulasi sepenting ini harus terbit begitu cepat, dan apa saja poin krusial yang wajib kita pahami?

Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Harus Terbit Kilat?

Kecepatan penerbitan PP Tunas Perlindungan Anak ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mengklaim adanya urgensi ekstrem untuk segera melindungi generasi muda dari ancaman digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga

  • 5 Bocoran Spesifikasi Poco Pad M1: Tablet Terbaru Poco yang Siap Menggempur Pasar
  • Luar Biasa! Bagaimana Samsung Bentuk Talenta Digital Anak Muda Indonesia Sejak 2019

Advertisement

Ancaman ini meliputi konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual anak secara daring, hingga paparan informasi yang tidak sesuai usia.

Menurut data terbaru, tingkat risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia terus meningkat, membuat intervensi regulasi menjadi mutlak diperlukan.

Misi Komdigi: Ruang Digital yang Aman dan Berkeadilan

Transformasi Kominfo menjadi Komdigi di awal era pemerintahan baru mencerminkan fokus pemerintah terhadap aspek digitalisasi dan keamanan siber.

Baca Juga

  • Sertifikasi Poco F8 Ultra Muncul: 3 Sinyal Kuat Rilis Lebih Awal
  • 5 Hal Wajib Tahu: Jadwal Rilis HyperOS 3 Android 15 Xiaomi

Advertisement

Salah satu janji utama Komdigi adalah memastikan ekosistem digital tidak hanya inovatif, tetapi juga inklusif dan protektif. PP TUNAS menjadi manifestasi nyata dari janji tersebut.

Tujuan utamanya adalah menekan angka kejahatan siber yang menyasar anak-anak, sekaligus memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memitigasi risiko.

Penerbitan kilat ini menunjukkan komitmen politik yang kuat, meskipun kecepatan tersebut harus dibayar dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan teknis mengenai implementasinya di lapangan.

Baca Juga

  • 3 Alasan Kamera iPhone 18 Pro Adopsi Apertur Variabel: Revolusi Fotografi
  • 5 Hal Hebat Teknologi RTK Presisi Tinggi: GPS Akurat Xiaomi Terbaru

Advertisement

Isi Krusial PP TUNAS: Apa Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Inti dari PP TUNAS adalah penekanan pada kewajiban baru bagi setiap PSE, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia dan layanannya dapat diakses oleh anak-anak.

Ini mencakup media sosial, platform permainan, aplikasi edukasi, hingga penyedia layanan internet. Kewajiban-kewajiban ini dirancang untuk memaksa platform agar lebih proaktif dalam memastikan keselamatan pengguna di bawah umur.

Berikut adalah beberapa kewajiban kunci yang ditetapkan dalam PP TUNAS:

Baca Juga

  • Pembaruan Samsung Galaxy A73 Terakhir: Ini 4 Hal Wajib Tahu di One UI 8
  • Kejutan! 23 Perangkat Xiaomi Terima Pembaruan Oktober 2025 Lebih Awal

Advertisement

Technonesia Ad Banner

  • Verifikasi Usia Pengguna yang Lebih Ketat: PSE wajib memiliki mekanisme yang efektif dan teruji untuk memverifikasi usia pengguna, guna mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai.
  • Fitur Pembatasan Konten dan Pengawasan Orang Tua: PSE harus menyediakan alat yang mudah digunakan oleh orang tua atau wali untuk membatasi akses, mengawasi aktivitas daring, dan melaporkan penyimpangan.
  • Mitigasi Risiko Kekerasan dan Eksploitasi: Wajib menerapkan teknologi moderasi dan deteksi konten yang spesifik menargetkan materi kekerasan, eksploitasi, atau perundungan anak.
  • Penyediaan Saluran Pelaporan Cepat: Harus ada sistem pelaporan yang responsif, mudah diakses, dan menjamin anonimitas bagi pelapor, serta kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dalam kurun waktu 24 jam.
  • Transparansi Kebijakan: PSE wajib menjelaskan secara transparan bagaimana data anak dikelola dan perlindungan apa yang diberikan, dalam bahasa yang mudah dipahami.

Kewajiban-kewajiban ini bersifat mandatori. Kegagalan memenuhinya dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan di Indonesia.

Kontroversi dan Kebingungan Regulasi Komdigi Prabowo Gibran

Meskipun niatnya baik, penerbitan PP ini dalam waktu yang sangat singkat, hanya beberapa hari sebelum diberlakukan, telah memicu kebingungan besar, terutama di sektor industri teknologi.

Salah satu kritik utama terhadap Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini adalah kurangnya masa transisi yang memadai. PSE membutuhkan waktu, sumber daya, dan panduan teknis yang jelas untuk mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang kompleks atau mengembangkan alat moderasi yang baru.

Baca Juga

  • Kabar Buruk Oppo Reno15 Pro Max: 3 Hal Penting Tentang Peluncuran Global
  • 7 Fakta Kunci Indeks Masyarakat Digital 2025: Literasi Digital Meningkat

Advertisement

Tantangan Implementasi dan Batasan Definisi

Poin yang paling membingungkan terletak pada detail teknis. Misalnya, bagaimana PSE harus memverifikasi usia tanpa melanggar privasi data pengguna dewasa dan anak-anak?

Tentu, implementasi teknis untuk PSE berskala kecil (UMKM digital) akan sangat berbeda dengan raksasa teknologi global. Sementara itu, panduan teknis pelaksana dari Komdigi belum sepenuhnya rampung atau tersosialisasikan dengan baik saat PP mulai berlaku.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah definisi “konten berbahaya” dan sejauh mana pemerintah dapat memaksa platform untuk melakukan penyaringan atau penghapusan konten secara otomatis. Batasan antara perlindungan anak dan potensi sensor menjadi isu sensitif yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Komdigi.

Baca Juga

  • 5 Alasan Kenapa Kamera Redmi K90 Pro Max Layak Jadi Flagship
  • 31 HP Xiaomi Tidak Dapat Android 16: Cek Daftar Final Update HyperOS!

Advertisement

Para pengamat digital menilai bahwa PP ini menempatkan beban tanggung jawab yang sangat berat pada PSE. Jika terjadi kasus eksploitasi anak, PSE kini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai dalam menyediakan perlindungan sesuai PP TUNAS.

Oleh karena itu, industri mendesak Komdigi untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana yang mendetail dan memberikan periode uji coba yang realistis sebelum sanksi diterapkan secara penuh.

5 Alasan Penting Mengapa Kita Harus Mengikuti Perkembangan PP TUNAS

Bagi orang tua, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, PP Tunas Perlindungan Anak memiliki implikasi yang luas:

Baca Juga

  • 5 Fakta Ngeri Ancaman Megathrust Selat Sunda, Tsunami Banten & Lampung
  • Terungkap! 7 Hal Wajib Tahu tentang Jadwal Rilis Global Sword of Justice

Advertisement

  1. PP ini adalah langkah hukum paling signifikan di era Komdigi untuk tata kelola ruang digital.
  2. Menentukan standar baru bagi keamanan siber dan privasi anak di Indonesia.
  3. Mendorong PSE global untuk berinvestasi lebih banyak dalam fitur keamanan khusus pasar Indonesia.
  4. Memungkinkan orang tua memiliki kontrol lebih besar atas aktivitas daring anak-anak mereka melalui fitur yang wajib disediakan platform.
  5. Keberhasilan atau kegagalan PP ini akan menjadi cetak biru bagi regulasi teknologi Indonesia di masa depan.

Pada akhirnya, meskipun proses penerbitannya cepat dan menimbulkan beberapa kebingungan, tujuan fundamental PP TUNAS—yaitu melindungi anak-anak dari bahaya digital—adalah tujuan yang patut didukung.

Publik kini menantikan langkah proaktif dari Komdigi untuk meredakan kebingungan, menyediakan panduan teknis yang jelas, dan memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menghambat inovasi digital.

Memahami inti dari Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini adalah langkah awal kita bersama memastikan masa depan digital yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga

  • 7 Peningkatan Ganas Update HyperOS 3.0.23 untuk Xiaomi 17 Pro Max Baterai
  • 3 Warna Fantastis Redmi K90 Pro Max Teaser Resmi Rilis

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA

Komdigi Perlindungan Anak Digital PP Tunas Prabowo Gibran Regulasi Teknologi
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article4 Fakta Kuota Chat Bulanan WhatsApp: Batasi Spam & Tingkatkan Keamanan
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

5 Fakta Terbaru: Kebenaran Rumor Xiaomi 17 Pro & HyperOS 3

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 23:39

Mengapa 15 Juta Pengguna Menanti: 3 Rahasia Teknologi Glacier OnePlus 15

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 21:38

5 Bocoran Spesifikasi Poco Pad M1: Tablet Terbaru Poco yang Siap Menggempur Pasar

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 19:39

Luar Biasa! Bagaimana Samsung Bentuk Talenta Digital Anak Muda Indonesia Sejak 2019

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 15:57

Sertifikasi Poco F8 Ultra Muncul: 3 Sinyal Kuat Rilis Lebih Awal

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 07:38

5 Hal Wajib Tahu: Jadwal Rilis HyperOS 3 Android 15 Xiaomi

Olin Sianturi21 Oktober 2025 | 11:38
Pilihan Redaksi
Gadget

Waspada! Ini 5 Bahaya Jarang Update Software HP di iPhone & Android

Iphan S30 September 2025 | 20:04

Sering menunda update? Ketahui 5 bahaya jarang update software HP, dari ancaman hacker hingga HP…

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

25 Februari 2025 | 07:50

Galaxy Z Series: Galaxy AI dan Google Gemini Tingkatkan Produktivitas Semua Generasi

21 Oktober 2025 | 17:46

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

10 Aplikasi Edit Foto Jadi Kartun Terbaik: Ubah Fotomu Jadi Menarik!

17 April 2025 | 17:01
Terbaru

5 Fakta Terbaru: Kebenaran Rumor Xiaomi 17 Pro & HyperOS 3

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 23:39

Mengapa 15 Juta Pengguna Menanti: 3 Rahasia Teknologi Glacier OnePlus 15

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 21:38

5 Bocoran Spesifikasi Poco Pad M1: Tablet Terbaru Poco yang Siap Menggempur Pasar

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 19:39

Luar Biasa! Bagaimana Samsung Bentuk Talenta Digital Anak Muda Indonesia Sejak 2019

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 15:57

Sertifikasi Poco F8 Ultra Muncul: 3 Sinyal Kuat Rilis Lebih Awal

Olin Sianturi22 Oktober 2025 | 07:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement