Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Top 10: Daftar HP Radiasi Tertinggi 2025, Ada Ponsel Favorit Anda?

7 Desember 2025 | 15:18

5 Hal Penting Soal Peringatan Banjir Google (SOS Alert) Sumatra di Layar HP

7 Desember 2025 | 13:18

7 Bukti Digital Kecanduan Padel di Indonesia: Tren Olahraga 2025

7 Desember 2025 | 11:18
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Top 10: Daftar HP Radiasi Tertinggi 2025, Ada Ponsel Favorit Anda?
  • 5 Hal Penting Soal Peringatan Banjir Google (SOS Alert) Sumatra di Layar HP
  • 7 Bukti Digital Kecanduan Padel di Indonesia: Tren Olahraga 2025
  • 5 Bukti Nyata 15.000 Ilmuwan Teriak Kiamat Sudah Tiba di Indonesia
  • 5 Fakta Mengejutkan Dampak Tanam Pohon di China: Hutan Luas, Air Berkurang
  • Prediksi Elon Musk: 20 Tahun Lagi, 5 Alasan Kerja Manusia Jadi Hobi
  • 3 Fakta Mencengangkan Munculnya Selat Muria Kembali Setelah 300 Tahun
  • 5 Alasan Ilmiah Belanja Online Saat Stres, Ternyata Ada Dopamin!
Minggu, Desember 7
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui
Berita Tekno

Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Diterbitkan Kilat? 5 Hal Penting Harus Diketahui

Olin SianturiOlin Sianturi23 Oktober 2025 | 05:38
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
PP Tunas Perlindungan Anak, Regulasi Komdigi Prabowo Gibran
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PP Tunas Perlindungan Anak (PP No 17/2025) resmi berlaku kilat, namun masih membingungkan. Pahami 5 poin utama Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini.

TechnonesiaID - Perubahan besar terjadi di lanskap regulasi digital Indonesia. Tepat satu tahun setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah kepemimpinan era Prabowo-Gibran, sebuah regulasi penting diterbitkan dengan kecepatan yang mengejutkan.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal luas sebagai PP TUNAS.

Baca Juga

  • 5 Hal Penting Soal Peringatan Banjir Google (SOS Alert) Sumatra di Layar HP
  • 3 Kesalahan Fatal Skandal Font Calibri: Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menjebak

Advertisement

Aturan ini ditandatangani pada 28 Maret 2025 dan langsung berlaku efektif mulai 1 April 2025. Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak hukum bagi negara dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, di balik tujuan mulia ini, proses penerbitan yang “kilat” serta detail implementasi yang masih kabur telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan industri dan publik. Mengapa regulasi sepenting ini harus terbit begitu cepat, dan apa saja poin krusial yang wajib kita pahami?

Mengapa PP Tunas Perlindungan Anak Harus Terbit Kilat?

Kecepatan penerbitan PP Tunas Perlindungan Anak ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mengklaim adanya urgensi ekstrem untuk segera melindungi generasi muda dari ancaman digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga

  • 5 Poin Krusial Aturan Baru Instagram Remaja: Anak di Bawah 16 Tahun Kena Tendang!
  • 5 Fitur Utama HyperOS 3 Global Stable untuk Redmi 13 POCO M6

Advertisement

Ancaman ini meliputi konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual anak secara daring, hingga paparan informasi yang tidak sesuai usia.

Menurut data terbaru, tingkat risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia terus meningkat, membuat intervensi regulasi menjadi mutlak diperlukan.

Misi Komdigi: Ruang Digital yang Aman dan Berkeadilan

Transformasi Kominfo menjadi Komdigi di awal era pemerintahan baru mencerminkan fokus pemerintah terhadap aspek digitalisasi dan keamanan siber.

Baca Juga

  • 14 Zona Merah Megathrust Indonesia Terbaru, Waspada Potensi Gempa M 9,2
  • 3 Langkah Mudah Aktifkan Paket Internet Gratis Telkomsel Bantuan Bencana

Advertisement

Salah satu janji utama Komdigi adalah memastikan ekosistem digital tidak hanya inovatif, tetapi juga inklusif dan protektif. PP TUNAS menjadi manifestasi nyata dari janji tersebut.

Tujuan utamanya adalah menekan angka kejahatan siber yang menyasar anak-anak, sekaligus memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memitigasi risiko.

Penerbitan kilat ini menunjukkan komitmen politik yang kuat, meskipun kecepatan tersebut harus dibayar dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan teknis mengenai implementasinya di lapangan.

Baca Juga

  • 3 Langkah Mudah Cara Aktifkan Internet Gratis XL Axis di Sumatra
  • 2 Zero-Day Fix: Pembaruan Keamanan Xiaomi Desember 2025 Atasi 107 Celah Berbahaya

Advertisement

Isi Krusial PP TUNAS: Apa Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Inti dari PP TUNAS adalah penekanan pada kewajiban baru bagi setiap PSE, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia dan layanannya dapat diakses oleh anak-anak.

Ini mencakup media sosial, platform permainan, aplikasi edukasi, hingga penyedia layanan internet. Kewajiban-kewajiban ini dirancang untuk memaksa platform agar lebih proaktif dalam memastikan keselamatan pengguna di bawah umur.

Berikut adalah beberapa kewajiban kunci yang ditetapkan dalam PP TUNAS:

Baca Juga

  • Xiaomi 13 Siap Terima Pembaruan HyperOS 3 Global: 5 Fitur Keren Android 16
  • 7 Bocoran Penting Xiaomi 17 Ultra Resmi: Jadwal Rilis & Nomenklatur Baru

Advertisement

  • Verifikasi Usia Pengguna yang Lebih Ketat: PSE wajib memiliki mekanisme yang efektif dan teruji untuk memverifikasi usia pengguna, guna mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai.
  • Fitur Pembatasan Konten dan Pengawasan Orang Tua: PSE harus menyediakan alat yang mudah digunakan oleh orang tua atau wali untuk membatasi akses, mengawasi aktivitas daring, dan melaporkan penyimpangan.
  • Mitigasi Risiko Kekerasan dan Eksploitasi: Wajib menerapkan teknologi moderasi dan deteksi konten yang spesifik menargetkan materi kekerasan, eksploitasi, atau perundungan anak.
  • Penyediaan Saluran Pelaporan Cepat: Harus ada sistem pelaporan yang responsif, mudah diakses, dan menjamin anonimitas bagi pelapor, serta kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dalam kurun waktu 24 jam.
  • Transparansi Kebijakan: PSE wajib menjelaskan secara transparan bagaimana data anak dikelola dan perlindungan apa yang diberikan, dalam bahasa yang mudah dipahami.

Kewajiban-kewajiban ini bersifat mandatori. Kegagalan memenuhinya dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan di Indonesia.

Kontroversi dan Kebingungan Regulasi Komdigi Prabowo Gibran

Meskipun niatnya baik, penerbitan PP ini dalam waktu yang sangat singkat, hanya beberapa hari sebelum diberlakukan, telah memicu kebingungan besar, terutama di sektor industri teknologi.

Salah satu kritik utama terhadap Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini adalah kurangnya masa transisi yang memadai. PSE membutuhkan waktu, sumber daya, dan panduan teknis yang jelas untuk mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang kompleks atau mengembangkan alat moderasi yang baru.

Baca Juga

  • 5 Fitur Android 16 QPR2: AI Notifikasi & Kustomisasi UI Ekstrem!
  • 3 Fakta Mencengangkan Perkiraan Pengiriman Smartphone Global 2025: Dorongan Permintaan iPhone 17 Series

Advertisement

Tantangan Implementasi dan Batasan Definisi

Poin yang paling membingungkan terletak pada detail teknis. Misalnya, bagaimana PSE harus memverifikasi usia tanpa melanggar privasi data pengguna dewasa dan anak-anak?

Tentu, implementasi teknis untuk PSE berskala kecil (UMKM digital) akan sangat berbeda dengan raksasa teknologi global. Sementara itu, panduan teknis pelaksana dari Komdigi belum sepenuhnya rampung atau tersosialisasikan dengan baik saat PP mulai berlaku.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah definisi “konten berbahaya” dan sejauh mana pemerintah dapat memaksa platform untuk melakukan penyaringan atau penghapusan konten secara otomatis. Batasan antara perlindungan anak dan potensi sensor menjadi isu sensitif yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Komdigi.

Baca Juga

  • 5 Fakta Kenapa Kebijakan Wajib Preinstall Aplikasi Sanchar Saathi India Batal
  • 64% Pangsa Pasar! Samsung Pecahkan Rekor Pengiriman Smartphone Lipat Q3 2025

Advertisement

Para pengamat digital menilai bahwa PP ini menempatkan beban tanggung jawab yang sangat berat pada PSE. Jika terjadi kasus eksploitasi anak, PSE kini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai dalam menyediakan perlindungan sesuai PP TUNAS.

Oleh karena itu, industri mendesak Komdigi untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana yang mendetail dan memberikan periode uji coba yang realistis sebelum sanksi diterapkan secara penuh.

5 Alasan Penting Mengapa Kita Harus Mengikuti Perkembangan PP TUNAS

Bagi orang tua, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, PP Tunas Perlindungan Anak memiliki implikasi yang luas:

Baca Juga

  • Penurunan Pengiriman HP Lipat Xiaomi 54%: 3 Fakta Pasar Foldable Q3 2025
  • OnePlus 11 Kebagian Update Android 16: Cek 7 Pembaharuan OxygenOS 16 Ini

Advertisement

  1. PP ini adalah langkah hukum paling signifikan di era Komdigi untuk tata kelola ruang digital.
  2. Menentukan standar baru bagi keamanan siber dan privasi anak di Indonesia.
  3. Mendorong PSE global untuk berinvestasi lebih banyak dalam fitur keamanan khusus pasar Indonesia.
  4. Memungkinkan orang tua memiliki kontrol lebih besar atas aktivitas daring anak-anak mereka melalui fitur yang wajib disediakan platform.
  5. Keberhasilan atau kegagalan PP ini akan menjadi cetak biru bagi regulasi teknologi Indonesia di masa depan.

Pada akhirnya, meskipun proses penerbitannya cepat dan menimbulkan beberapa kebingungan, tujuan fundamental PP TUNAS—yaitu melindungi anak-anak dari bahaya digital—adalah tujuan yang patut didukung.

Publik kini menantikan langkah proaktif dari Komdigi untuk meredakan kebingungan, menyediakan panduan teknis yang jelas, dan memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menghambat inovasi digital.

Memahami inti dari Regulasi Komdigi Prabowo Gibran ini adalah langkah awal kita bersama memastikan masa depan digital yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga

  • 3 Perubahan Kebijakan Pengisian Daya Xiaomi Mengguncang Standar Pasar
  • Kenapa Pembeli Galaxy Z TriFold Dapat Diskon Perbaikan Layar 50%?

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Komdigi Perlindungan Anak Digital PP Tunas Prabowo Gibran Regulasi Teknologi
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article4 Fakta Kuota Chat Bulanan WhatsApp: Batasi Spam & Tingkatkan Keamanan
Next Article 5 Rahasia Dapat Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu Sebulan!
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

5 Hal Penting Soal Peringatan Banjir Google (SOS Alert) Sumatra di Layar HP

Olin Sianturi7 Desember 2025 | 13:18

3 Kesalahan Fatal Skandal Font Calibri: Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menjebak

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 23:18

5 Poin Krusial Aturan Baru Instagram Remaja: Anak di Bawah 16 Tahun Kena Tendang!

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 13:18

5 Fitur Utama HyperOS 3 Global Stable untuk Redmi 13 POCO M6

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 09:18

14 Zona Merah Megathrust Indonesia Terbaru, Waspada Potensi Gempa M 9,2

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 03:18

3 Langkah Mudah Aktifkan Paket Internet Gratis Telkomsel Bantuan Bencana

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 01:18
Pilihan Redaksi
Gadget

Momoshiki Otsutsuki Resmi Hadir di Naruto to Boruto: Shinobi Striker (DLC #46)

Olin Sianturi1 Desember 2025 | 00:49

Momoshiki Otsutsuki resmi hadir di Naruto to Boruto Shinobi Striker (DLC 46). Bawa jurus baru…

Spesifikasi Samsung Galaxy Z TriFold: Inovasi 3-in-1 Futuristik yang Bikin Takjub!

2 Desember 2025 | 18:17

The Frame dan Music Frame Samsung: Inovasi Aesthetic yang Bikin Ruangan Naik Kelas ala Naura Ayu

28 November 2025 | 22:38

Samsung Galaxy S25 FE untuk Editing Foto Instan dan Profesional Berkat Gemini AI

1 Desember 2025 | 06:29

HyperOS 3 Resmi Rilis di HP POCO Desember 2025, Cek Daftar yang Kebagian

5 Desember 2025 | 01:57
Terbaru

5 Hal Penting Soal Peringatan Banjir Google (SOS Alert) Sumatra di Layar HP

Olin Sianturi7 Desember 2025 | 13:18

3 Kesalahan Fatal Skandal Font Calibri: Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menjebak

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 23:18

5 Poin Krusial Aturan Baru Instagram Remaja: Anak di Bawah 16 Tahun Kena Tendang!

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 13:18

5 Fitur Utama HyperOS 3 Global Stable untuk Redmi 13 POCO M6

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 09:18

14 Zona Merah Megathrust Indonesia Terbaru, Waspada Potensi Gempa M 9,2

Olin Sianturi6 Desember 2025 | 03:18
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.