TechnonesiaID - Cara cek pelat nomor asli atau palsu kini menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Banyaknya jasa pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) non-resmi di pinggir jalan membuat peredaran pelat palsu semakin marak. Korlantas Polri baru-baru ini membagikan panduan cepat untuk membedakan identitas kendaraan yang sah dengan yang ilegal.
Penggunaan pelat nomor tiruan atau sering disebut hasil ‘ketok magic’ bukan tanpa risiko. Selain melanggar hukum, pengendara yang nekat menggunakan pelat non-standar terancam denda hingga sanksi penyitaan kendaraan saat razia lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui ciri fisik TNKB resmi yang diterbitkan langsung oleh Samsat.
Mengapa Memahami Cara Cek Pelat Nomor Asli Sangat Penting?
Banyak pemilik kendaraan memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan karena alasan praktis atau enggan mengantre di Samsat. Padahal, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi memiliki alat dan keahlian khusus untuk mendeteksi perbedaan fisik tersebut dalam hitungan detik.
Baca Juga
Advertisement
Dengan menguasai cara cek pelat nomor asli, Anda bisa terhindar dari penipuan saat membeli kendaraan bekas. Seringkali, sindikat curanmor menggunakan pelat palsu untuk mengelabui pembeli dan petugas kepolisian di jalan raya. Memeriksa keaslian fisik pelat menjadi langkah preventif pertama sebelum Anda memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
3 Metode Cepat Membedakan Pelat Nomor Resmi dan Palsu
Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya membagikan edukasi praktis bagi masyarakat untuk mengidentifikasi keaslian TNKB. Hanya dalam waktu tiga detik saja, Anda bisa langsung mengetahui apakah pelat nomor tersebut produk resmi Samsat atau sekadar tiruan. Berikut adalah tiga langkah mudah yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah.
1. Lakukan Tes Senter (Retroreflektif)
Langkah pertama dalam menerapkan cara cek pelat nomor asli adalah dengan memanfaatkan fitur pantulan cahaya. Pelat nomor resmi yang diterbitkan Samsat menggunakan bahan cat khusus yang memiliki sifat retroreflektif. Bahan ini dirancang agar dapat memantulkan cahaya secara optimal saat malam hari guna membantu visibilitas petugas dan pengendara lain.
Baca Juga
Advertisement
Cobalah menyalakan lampu flash ponsel Anda, lalu sorotkan langsung ke arah pelat nomor di tempat yang gelap atau minim cahaya. Jika pelat tersebut asli, maka seluruh permukaannya akan memantulkan cahaya kembali dengan terang. Sebaliknya, pelat nomor palsu buatan pinggir jalan biasanya menggunakan cat biasa yang warnanya akan terlihat mati atau redup saat disorot lampu.
2. Raba Bagian Sudut untuk Menemukan Logo Emboss
Langkah kedua berfokus pada detail keamanan fisik yang sangat sulit ditiru oleh pembuat pelat ilegal. Pada setiap cetakan resmi Samsat, terdapat logo Korlantas Polri yang dicetak timbul atau emboss. Logo kecil ini terletak di area sudut atau bagian kosong pelat nomor.
Anda cukup meraba bagian sudut kiri bawah atau kanan atas pelat kendaraan Anda secara perlahan. Jika Anda merasakan adanya tekstur logo timbul yang presisi dan tegas, maka pelat tersebut dipastikan orisinal. Pembuat pelat pinggir jalan umumnya tidak memiliki mesin cetak khusus untuk menghasilkan detail emboss yang rapi seperti standar kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
3. Perhatikan Estetika dan Presisi Font
Polri memiliki standar baku yang sangat ketat terkait ukuran, ketebalan, dan jenis huruf (font) yang digunakan pada TNKB. Semua angka dan huruf dicetak menggunakan mesin khusus sehingga menghasilkan bentuk yang seragam dan presisi di seluruh Indonesia.
Jika Anda melihat jarak antar angka terlalu rapat, posisi huruf miring, atau bentuk font yang tidak proporsional, itu adalah indikasi kuat pelat palsu. Estetika visual ini menjadi salah satu bagian penting dalam menerapkan cara cek pelat nomor asli secara visual tanpa memerlukan alat bantu tambahan.
Sanksi Hukum Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Menggunakan TNKB tiruan bukan sekadar masalah estetika kendaraan, melainkan pelanggaran hukum serius yang memiliki sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga
Advertisement
Selain denda materi, petugas kepolisian di lapangan berhak menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti jika dicurigai terlibat dalam tindak kejahatan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengurus pembuatan atau penggantian pelat nomor langsung melalui jalur resmi di kantor Samsat terdekat.
Proses pembuatan pelat di Samsat saat ini juga sudah jauh lebih cepat, transparan, dan terukur. Hindari penggunaan jasa perantara atau calo yang menawarkan pembuatan pelat instan, karena risiko mendapatkan produk palsu sangat tinggi dan merugikan Anda di kemudian hari.
Melalui edukasi yang diberikan oleh pihak kepolisian ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak menggunakan produk ilegal yang merugikan. Selalu pastikan kendaraan Anda menggunakan identitas yang sah demi kenyamanan dan keselamatan selama berkendara di jalan raya. Terapkan cara cek pelat nomor asli ini sekarang juga pada kendaraan kesayangan Anda untuk memastikan legalitasnya di mata hukum.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA