TechnonesiaID - Informasi mengenai biaya balik nama kendaraan menjadi hal penting bagi Anda yang baru saja membeli mobil atau motor bekas. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin legalitas kendaraan di jalan raya. Jika menunda proses ini, pemilik baru sering kali menghadapi kendala saat membayar pajak tahunan karena pemilik lama mungkin sudah memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif.
Melakukan balik nama sedini mungkin juga menghindarkan Anda dari ketergantungan pada KTP pemilik lama saat masa berlaku STNK habis. Selain itu, dokumen yang sudah atas nama sendiri akan mempermudah segala urusan administrasi, seperti klaim asuransi hingga proses mutasi kendaraan ke luar daerah di masa mendatang.
Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru
Kabar baik bagi masyarakat, kini proses pengurusan dokumen kendaraan bekas menjadi jauh lebih praktis. Kantor Samsat tidak lagi mewajibkan lampiran KTP pemilik lama dalam berkas pengajuan. Kebijakan ini tentu memangkas birokrasi dan memudahkan pembeli kendaraan bekas yang kehilangan kontak dengan penjual pertama.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen wajib berikut ini:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai cukup yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan nomor polisi.
Pastikan semua data di dalam kwitansi pembelian tertulis dengan jelas dan tanpa coretan. Hal ini penting untuk menghindari penolakan berkas oleh petugas verifikasi saat proses cek fisik kendaraan.
Rincian Tarif Resmi Biaya Balik Nama Kendaraan
Pemerintah menetapkan regulasi biaya balik nama kendaraan ini secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini berlaku secara nasional, meskipun ada beberapa komponen biaya administrasi yang menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Berikut adalah rincian biaya resmi yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama:
1. Biaya Administrasi
Setiap daerah menetapkan tarif administrasi yang sedikit berbeda untuk proses pengolahan data kendaraan. Secara umum, Anda perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp35.000 hingga Rp100.000 untuk pos anggaran ini.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan premi asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga
Advertisement
- Sepeda motor (roda dua dan tiga): Rp35.000
- Mobil pribadi (non-angkutan umum): Rp143.000
3. Penerbitan STNK Baru
Setelah proses balik nama selesai, polisi akan menerbitkan STNK baru dengan nama Anda sebagai pemilik sah. Biayanya adalah:
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
TNKB atau pelat nomor baru juga harus dicetak ulang untuk menyesuaikan dengan masa berlaku STNK yang baru. Tarif penerbitannya meliputi:
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Dokumen kepemilikan tertinggi, yaitu BPKB, juga akan dicetak ulang dengan nama pemilik baru. Ini merupakan komponen biaya terbesar dalam proses balik nama:
Baca Juga
Advertisement
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
Dengan mengetahui perkiraan biaya balik nama kendaraan, Anda bisa menyiapkan anggaran dengan lebih tepat tanpa khawatir kekurangan dana saat berada di loket pembayaran Samsat.
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan
Wajib pajak kini memiliki alternatif metode dalam mengurus balik nama kendaraan, baik secara konvensional maupun memanfaatkan platform digital. Kedua metode ini menawarkan transparansi dan kepastian waktu penyelesaian berkas.
Melalui Kantor Samsat Terdekat
Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena proses verifikasi fisik kendaraan dilakukan secara langsung oleh petugas terampil. Langkah-langkahnya meliputi:
Baca Juga
Advertisement
- Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.
- Bawa kendaraan yang akan dibalik nama ke area cek fisik untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Bawa hasil cek fisik beserta seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran balik nama yang disediakan petugas dengan data yang benar.
- Lakukan pembayaran tagihan di loket kasir, lalu tunggu hingga STNK dan BPKB baru selesai dicetak.
Melalui Layanan Online Bapenda
Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan pendaftaran awal secara daring melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Layanan digital ini mempermudah proses verifikasi sebelum Anda membayar biaya balik nama kendaraan di kantor bersama.
- Akses situs resmi Bapenda sesuai dengan domisili wilayah kendaraan Anda.
- Pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor atau balik nama online.
- Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap beserta nomor rangka.
- Isi kode verifikasi keamanan yang muncul pada layar.
- Periksa kembali data kendaraan serta rincian administrasi yang ditampilkan oleh sistem sebelum melakukan konfirmasi.
Mengurus biaya balik nama kendaraan secara mandiri sebenarnya sangat mudah dan menghindarkan Anda dari pungutan liar atau biaya jasa perantara yang mahal. Dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang baik, proses ini dapat selesai hanya dalam waktu beberapa jam saja.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia.id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA