Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Infrastruktur Data Center Tier IV DRB Siap Dukung Revolusi AI

22 April 2026 | 23:55

Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC

22 April 2026 | 22:55

Perlindungan Anak di Ruang Digital: YouTube Resmi Patuhi RI

22 April 2026 | 21:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Infrastruktur Data Center Tier IV DRB Siap Dukung Revolusi AI
  • Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC
  • Perlindungan Anak di Ruang Digital: YouTube Resmi Patuhi RI
  • Spesifikasi Poco X8 Pro Indonesia: Baterai 6500mAh & IP68
  • Pembatasan Usia YouTube Indonesia Berlaku, Nasib YouTube Kids?
  • Mobil Balap Porsche 975 RSE: Senjata Baru di Formula E GEN4
  • Unduhan Game Among Us Tembus 1 Miliar di Google Play Store
  • Stok Mac Mini RAM Besar Langka, Diborong Untuk Olah AI Lokal?
Kamis, April 23
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC
Otomotif

Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC

Ana OctarinAna Octarin22 April 2026 | 22:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Pajak mobil listrik 2026
Pajak mobil listrik 2026 (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Pajak mobil listrik 2026 mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah merilis regulasi terbaru yang mengatur pengenaan pajak kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah secara resmi menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa kabar mengejutkan bagi para pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang sebelumnya menikmati berbagai keistimewaan fiskal.

Dalam aturan anyar tersebut, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi mendapatkan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini berbanding terbalik dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak sangat rendah guna merangsang ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dengan berlakunya aturan baru ini, skema pengenaan pajak bagi mobil listrik kini mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal

Perubahan kebijakan ini tentu berdampak langsung pada kantong para pemilik mobil listrik populer. Jika sebelumnya pajak tahunan mobil listrik hanya berkisar ratusan ribu rupiah, kini angkanya melonjak hingga jutaan rupiah. Penetapan pajak mobil listrik 2026 ini mengacu pada tarif normal sekitar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sebuah angka yang cukup kompetitif namun terasa berat bagi mereka yang terbiasa dengan subsidi pajak.

Baca Juga

  • Mobil Balap Porsche 975 RSE: Senjata Baru di Formula E GEN4
  • Wuling Eksion SUV 7-Seater: Spesifikasi Lengkap dan Impresi Berkendara

Advertisement

Dampak Permendagri 11/2026 terhadap Biaya Kepemilikan EV

Langkah pemerintah menyamakan tarif pajak ini memicu diskusi hangat di kalangan pecinta otomotif. Banyak yang menilai bahwa penghapusan insentif ini terlalu cepat dilakukan saat infrastruktur pengisian daya belum merata sepenuhnya. Namun, dari sisi fiskal, pemerintah tampaknya mulai menyeimbangkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan, mengingat populasi mobil listrik yang terus tumbuh pesat di kota-kota besar.

Kenaikan pajak mobil listrik 2026 ini diprediksi akan mengubah peta persaingan pasar otomotif nasional. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga beli dan biaya operasional bahan bakar (listrik), tetapi juga harus menghitung ulang total biaya kepemilikan (Total Cost of Ownership) yang mencakup pajak tahunan. Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi pajak untuk beberapa model mobil listrik yang sangat diminati di pasar Indonesia.

Estimasi Pajak BYD Atto 1 di Tahun 2026

BYD Atto 1 mencatatkan angka penjualan yang impresif sejak peluncurannya pada pertengahan 2025. Mobil listrik asal Tiongkok ini menjadi favorit karena performa dan fitur teknologinya yang canggih. Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemilik BYD Atto 1 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PKB tahunan mereka.

Baca Juga

  • Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah
  • Bahaya Mencampur Jenis BBM: Mesin Bisa Jebol dan Biaya Mahal

Advertisement

Berdasarkan perhitungan tarif 2 persen dari NJKB, estimasi pajak mobil listrik 2026 untuk BYD Atto 1 adalah sebagai berikut:

  • PKB Tipe Standar: Sekitar Rp4,80 juta
  • PKB Tipe Premium: Sekitar Rp5,06 juta
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu
  • Total Pajak Tahunan: Berada di rentang Rp4,95 juta hingga Rp5,2 juta

Angka ini menunjukkan kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Pemilik kendaraan tipe Premium akan merasakan beban pajak yang paling tinggi karena nilai jual kendaraannya yang juga lebih mahal di pasaran.

Wuling Air EV: Dari Murah Menjadi Setara Mobil Mewah?

Wuling Air EV, yang selama ini dikenal sebagai pionir mobil listrik murah dan efisien, juga tidak luput dari dampak regulasi baru ini. Mobil mungil yang sangat lincah di kemacetan kota ini sekarang memiliki beban pajak yang setara dengan mobil keluarga konvensional. Di tahun 2026, estimasi pajak tahunan untuk Wuling Air EV diperkirakan mencapai Rp3,6 juta hingga Rp4,7 juta per tahun.

Baca Juga

  • Harga Motor Listrik Uwinfly Terbaru April 2026: Cek Daftarnya
  • Penerapan Biodiesel B50 Indonesia Mulai Serentak Juli 2026

Advertisement

Rincian komponen pajaknya meliputi:

  • PKB Air EV Lite/Standard: Rp3,633 juta – Rp3,994 juta
  • PKB Air EV Long Range: Rp4,784 juta
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya Administrasi: Tambahan untuk STNK dan TNKB

Dengan estimasi tersebut, pajak mobil listrik 2026 untuk varian Long Range bahkan sudah menembus angka Rp4,9 juta jika ditotal dengan biaya administrasi lainnya. Hal ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi calon pembeli yang mencari efisiensi biaya secara total.

Perbandingan Kontras: Pajak Mobil Listrik vs LCGC

Salah satu fakta yang paling menarik dari aturan baru ini adalah posisi pajak mobil listrik yang kini justru lebih mahal dibandingkan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC). Padahal, LCGC masih menggunakan mesin pembakaran internal yang menghasilkan emisi, sementara mobil listrik adalah kendaraan tanpa emisi gas buang. Namun, dari sisi harga jual dan NJKB, mobil listrik memang memiliki nilai yang lebih tinggi sehingga pajaknya pun terkerek naik.

Baca Juga

  • Uji Jalan Biodiesel B50 Sektor Otomotif Rampung Mei 2026
  • Daftar Motor yang Menggunakan RON 98 Agar Mesin Tetap Awet

Advertisement

Sebagai perbandingan nyata, pajak tahunan untuk Toyota Agya generasi terbaru di tahun 2026 diperkirakan hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta. Begitu pula dengan Honda Brio Satya, yang pajak tahunannya berada di rentang Rp2,1 juta hingga Rp3,1 juta untuk tipe tertinggi. Perbedaan mencolok ini membuat posisi pajak mobil listrik 2026 terlihat sangat kontras jika dibandingkan dengan mobil ekonomis konvensional.

Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian pajak ini diperlukan untuk menjaga keadilan fiskal. Meskipun demikian, para pakar otomotif menyarankan agar pemerintah tetap memberikan insentif dalam bentuk lain, misalnya subsidi biaya pengisian daya atau parkir gratis, agar minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik tidak menurun drastis akibat kenaikan pajak ini.

Bagi Anda yang berencana melakukan transisi ke kendaraan ramah lingkungan, sangat penting untuk mencermati detail regulasi terbaru ini. Memahami struktur pajak mobil listrik 2026 akan membantu Anda merencanakan keuangan jangka panjang dengan lebih baik, sehingga tidak terkejut saat harus melakukan perpanjangan STNK tahunan di masa mendatang.

Baca Juga

  • Dominasi Mobil Listrik Murni Akan Kuasai China Tahun 2040
  • Balap Ketahanan Yamaha Gear Buktikan Durabilitas Mesin Hybrid

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
BYD Atto 1 LCGC pajak mobil listrik regulasi otomotif Wuling Air ev
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticlePerlindungan Anak di Ruang Digital: YouTube Resmi Patuhi RI
Next Article Infrastruktur Data Center Tier IV DRB Siap Dukung Revolusi AI
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Mobil Balap Porsche 975 RSE: Senjata Baru di Formula E GEN4

Ana Octarin22 April 2026 | 18:55

Wuling Eksion SUV 7-Seater: Spesifikasi Lengkap dan Impresi Berkendara

Ana Octarin22 April 2026 | 13:55

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah

Ana Octarin22 April 2026 | 09:55

Bahaya Mencampur Jenis BBM: Mesin Bisa Jebol dan Biaya Mahal

Ana Octarin22 April 2026 | 05:55

Harga Motor Listrik Uwinfly Terbaru April 2026: Cek Daftarnya

Ana Octarin22 April 2026 | 01:55

Penerapan Biodiesel B50 Indonesia Mulai Serentak Juli 2026

Ana Octarin21 April 2026 | 21:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Mitigasi Penyalahgunaan Nama Domain: PANDI dan TNN Kolaborasi

18 April 2026 | 12:55

Blokir Wikipedia di Indonesia Segera Berlaku Jika Tak Daftar PSE

21 April 2026 | 18:55

Stop Jengkel! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan di Android yang Muncul Tiba-tiba

16 Oktober 2025 | 02:08

Produksi AirTag di Batam Resmi Diekspor ke Amerika Serikat

21 April 2026 | 13:55
Terbaru

Mobil Balap Porsche 975 RSE: Senjata Baru di Formula E GEN4

Ana Octarin22 April 2026 | 18:55

Wuling Eksion SUV 7-Seater: Spesifikasi Lengkap dan Impresi Berkendara

Ana Octarin22 April 2026 | 13:55

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bali Mulai Dibahas Pemerintah

Ana Octarin22 April 2026 | 09:55

Bahaya Mencampur Jenis BBM: Mesin Bisa Jebol dan Biaya Mahal

Ana Octarin22 April 2026 | 05:55

Harga Motor Listrik Uwinfly Terbaru April 2026: Cek Daftarnya

Ana Octarin22 April 2026 | 01:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.