Butuh dana darurat? Ternyata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa resign! Simak syarat dan 3 metode klaim 10% & 30% di sini.
TechnonesiaID - Banyak pekerja berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana beku yang baru bisa dinikmati saat memasuki usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.
Ternyata, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak. Aturan ini menjadi angin segar bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan pekerjaan.
Baca Juga
Advertisement
Memahami Aturan Pencairan JHT Sebagian (Tanpa Resign)
Dasar hukum yang memungkinkan pencairan JHT saat masih bekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara jelas memperbolehkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT-nya.
Kunci utamanya adalah Anda tidak bisa mengambil seluruh saldo. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda, yaitu klaim 10% dan klaim 30%. Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: minimal kepesertaan aktif selama 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun, maka opsi ini belum bisa Anda gunakan.
Syarat Cairkan JHT Tanpa Resign: Klaim 10% vs 30%
Sebelum melangkah ke proses pengajuan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan, peruntukan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim. Mempersiapkan dokumen yang tepat akan mempercepat proses verifikasi.
Baca Juga
Advertisement
1. Syarat Dokumen Klaim JHT 10% (Untuk Persiapan Pensiun)
Klaim sebesar 10% dari total saldo JHT ini memiliki tujuan yang lebih fleksibel. Anda bisa menggunakannya sebagai dana persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Dokumen yang wajib Anda siapkan adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli dan fotokopi.
- e-KTP atau Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan atas nama Anda sendiri (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda di atas Rp 50 juta.
2. Syarat Dokumen Klaim JHT 30% (Untuk Pembelian Rumah)
Berbeda dengan klaim 10%, pencairan sebesar 30% ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan. Dana ini bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) KPR atau membeli rumah secara tunai.
Selain dokumen yang sama dengan klaim 10%, Anda perlu melampirkan dokumen terkait properti, seperti:
Baca Juga
Advertisement
- Dokumen perbankan yang membuktikan proses KPR (jika membeli via KPR). Contohnya seperti Surat Penegasan Kredit (SPK) dari bank.
- Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai atau over credit.
Penting untuk diingat, pencairan sebagian (10% atau 30%) ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif. Anda harus memilih salah satu, tidak bisa keduanya.