Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fitur Smart Reorder Spotify: Solusi Transisi Lagu Makin Mulus

17 Maret 2026 | 04:31

Bocoran Harga iPhone Fold: Spesifikasi Gahar dan Jadwal Rilis

17 Maret 2026 | 03:56

ASUS TUF Gaming F16 RTX 5070: Laptop Programmer Terbaik 2026

17 Maret 2026 | 03:32
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fitur Smart Reorder Spotify: Solusi Transisi Lagu Makin Mulus
  • Bocoran Harga iPhone Fold: Spesifikasi Gahar dan Jadwal Rilis
  • ASUS TUF Gaming F16 RTX 5070: Laptop Programmer Terbaik 2026
  • Xiaomi Pad 8 Series Indonesia Resmi Rilis, Tablet Rasa PC!
  • Laptop Xiaomi Book Pro 14 Resmi Rilis, Bobot Cuma 1 Kg!
  • Bocoran Spesifikasi Vivo X300s: Layar 144Hz dan Kamera 200MP
  • 5 Tips Jitu untuk Bikin Ramadan dan Idulfitri Lebih Kreatif dengan Meta AI
  • Dashcam 4K 70mai A810S Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
Selasa, Maret 17
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Berita Tekno Tech

5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Iphan SIphan S15 September 2025 | 20:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Butuh dana darurat? Ternyata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa resign! Simak syarat dan 3 metode klaim 10% & 30% di sini.

Banyak pekerja berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana beku yang baru bisa dinikmati saat memasuki usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Ternyata, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak. Aturan ini menjadi angin segar bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

  • 5 Tips Jitu untuk Bikin Ramadan dan Idulfitri Lebih Kreatif dengan Meta AI
  • Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Advertisement

Memahami Aturan Pencairan JHT Sebagian (Tanpa Resign)

Pencairan JHT Sebagian
Pencairan JHT Sebagian

Dasar hukum yang memungkinkan pencairan JHT saat masih bekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara jelas memperbolehkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT-nya.

Kunci utamanya adalah Anda tidak bisa mengambil seluruh saldo. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda, yaitu klaim 10% dan klaim 30%. Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: minimal kepesertaan aktif selama 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun, maka opsi ini belum bisa Anda gunakan.

Syarat Cairkan JHT Tanpa Resign: Klaim 10% vs 30%

Sebelum melangkah ke proses pengajuan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan, peruntukan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim. Mempersiapkan dokumen yang tepat akan mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga

  • Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI
  • Fitur AI Android Terbaru Gemini: Revolusi Pencarian dan Keamanan

Advertisement

1. Syarat Dokumen Klaim JHT 10% (Untuk Persiapan Pensiun)

Klaim sebesar 10% dari total saldo JHT ini memiliki tujuan yang lebih fleksibel. Anda bisa menggunakannya sebagai dana persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Dokumen yang wajib Anda siapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli dan fotokopi.
  • e-KTP atau Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan atas nama Anda sendiri (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda di atas Rp 50 juta.

2. Syarat Dokumen Klaim JHT 30% (Untuk Pembelian Rumah)

Berbeda dengan klaim 10%, pencairan sebesar 30% ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan. Dana ini bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) KPR atau membeli rumah secara tunai.

Selain dokumen yang sama dengan klaim 10%, Anda perlu melampirkan dokumen terkait properti, seperti:

Baca Juga

  • Implementasi QRIS di Korea Selatan Dimulai April 2026, Cek Faktanya
  • Remaja Makin Aktif Online, Ini Tips Aman Akses Internet yang Wajib Dicoba

Advertisement

  • Dokumen perbankan yang membuktikan proses KPR (jika membeli via KPR). Contohnya seperti Surat Penegasan Kredit (SPK) dari bank.
  • Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai atau over credit.

Penting untuk diingat, pencairan sebagian (10% atau 30%) ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif. Anda harus memilih salah satu, tidak bisa keduanya.

1 2
Aplikasi JMO BPJS BPJS Ketenagakerjaan Dana Pensiun JHT Klaim JHT Online
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fitur Penting Dikorbankan Demi iPhone Air Super Tipis
Next Article Harga Huawei Pura 80 Ultra: 5 Spek Ultimate Pembunuh iPhone!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

5 Tips Jitu untuk Bikin Ramadan dan Idulfitri Lebih Kreatif dengan Meta AI

Olin Sianturi16 Maret 2026 | 21:17

Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 21:30

Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 20:19

Fitur AI Android Terbaru Gemini: Revolusi Pencarian dan Keamanan

Olin Sianturi14 Maret 2026 | 14:36

Implementasi QRIS di Korea Selatan Dimulai April 2026, Cek Faktanya

Olin Sianturi27 Februari 2026 | 09:03

Remaja Makin Aktif Online, Ini Tips Aman Akses Internet yang Wajib Dicoba

Ana Octarin13 Februari 2026 | 16:01
Pilihan Redaksi
Elektronik

Speaker Multi-room Sonos Terbaru: Era 100 SL dan Play Hadir

Olin Sianturi14 Maret 2026 | 03:05

Speaker multi-room Sonos terbaru kini resmi memperkuat jajaran perangkat audio premium untuk pasar global melalui…

Bocoran Spesifikasi OnePlus 16: Snapdragon 8 Elite & Kamera 200MP

14 Maret 2026 | 03:43

ASUS Jadi Laptop Terbaik 2026: Buktikan Durabilitas Tahan Banting yang Tak Masuk Akal

13 Maret 2026 | 06:30

Galaxy Buds4 Series Hadirkan HD Voice, Panggilan Telepon Kini Super Jernih

14 Maret 2026 | 14:01

Intel Core Ultra 200S Plus Meluncur Jadi CPU Gaming Tercepat

16 Maret 2026 | 02:42
Terbaru

5 Tips Jitu untuk Bikin Ramadan dan Idulfitri Lebih Kreatif dengan Meta AI

Olin Sianturi16 Maret 2026 | 21:17

Pasar Wearable Dunia 2025: Xiaomi Resmi Geser Apple dan Samsung

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 21:30

Penundaan Seedance 2.0 ByteDance: Dampak Kontroversi Hak Cipta AI

Olin Sianturi15 Maret 2026 | 20:19

Fitur AI Android Terbaru Gemini: Revolusi Pencarian dan Keamanan

Olin Sianturi14 Maret 2026 | 14:36

Implementasi QRIS di Korea Selatan Dimulai April 2026, Cek Faktanya

Olin Sianturi27 Februari 2026 | 09:03
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.