Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kelas Industri DOJO Daihatsu Perkuat Kualitas Vokasi di Blitar

1 Mei 2026 | 12:55

Setting Sensitivitas PUBG Mobile Axel: Rahasia Aim Akurat!

1 Mei 2026 | 11:55

Promo Transvision May Day: Nonton Movie Marathon Lebih Hemat

1 Mei 2026 | 10:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kelas Industri DOJO Daihatsu Perkuat Kualitas Vokasi di Blitar
  • Setting Sensitivitas PUBG Mobile Axel: Rahasia Aim Akurat!
  • Promo Transvision May Day: Nonton Movie Marathon Lebih Hemat
  • Spesifikasi Oppo Reno 16: Bawa Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh
  • Industri Manufaktur Elektronik India Kian Agresif Geser China
  • Risiko Impor Pikap India: Pakar ITB Ingatkan Masalah Bahan Bakar
  • Bocoran Desain Galaxy S27 Ultra dan iPhone 20, Duel HP 2027
  • Sikat Gigi Pintar Xiaomi 2026: Inovasi Deteksi Plak Akurat
Jumat, Mei 1
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Berita Tekno Tech

5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Iphan SIphan S15 September 2025 | 20:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
5 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Butuh dana darurat? Ternyata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa resign! Simak syarat dan 3 metode klaim 10% & 30% di sini.

Banyak pekerja berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana beku yang baru bisa dinikmati saat memasuki usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Ternyata, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak. Aturan ini menjadi angin segar bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

  • Industri Manufaktur Elektronik India Kian Agresif Geser China
  • Ancaman perang dagang China Hantui Uni Eropa Lewat Aturan Baru

Advertisement

Memahami Aturan Pencairan JHT Sebagian (Tanpa Resign)

Pencairan JHT Sebagian
Pencairan JHT Sebagian

Dasar hukum yang memungkinkan pencairan JHT saat masih bekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara jelas memperbolehkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT-nya.

Kunci utamanya adalah Anda tidak bisa mengambil seluruh saldo. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda, yaitu klaim 10% dan klaim 30%. Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: minimal kepesertaan aktif selama 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun, maka opsi ini belum bisa Anda gunakan.

Syarat Cairkan JHT Tanpa Resign: Klaim 10% vs 30%

Sebelum melangkah ke proses pengajuan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan, peruntukan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim. Mempersiapkan dokumen yang tepat akan mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga

  • Alasan Uninstall ChatGPT Massal Terungkap, OpenAI Terancam?
  • Fitur Chat Game Online Anak Wajib Dimatikan di Semua Platform

Advertisement

1. Syarat Dokumen Klaim JHT 10% (Untuk Persiapan Pensiun)

Klaim sebesar 10% dari total saldo JHT ini memiliki tujuan yang lebih fleksibel. Anda bisa menggunakannya sebagai dana persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Dokumen yang wajib Anda siapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli dan fotokopi.
  • e-KTP atau Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan atas nama Anda sendiri (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda di atas Rp 50 juta.

2. Syarat Dokumen Klaim JHT 30% (Untuk Pembelian Rumah)

Berbeda dengan klaim 10%, pencairan sebesar 30% ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan. Dana ini bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) KPR atau membeli rumah secara tunai.

Selain dokumen yang sama dengan klaim 10%, Anda perlu melampirkan dokumen terkait properti, seperti:

Baca Juga

  • Penggunaan AI Gemini Militer AS Resmi Disepakati Google-Pentagon
  • Penyelamatan Paus Bungkuk Jerman: Aksi Heroik Warga di Poel

Advertisement

  • Dokumen perbankan yang membuktikan proses KPR (jika membeli via KPR). Contohnya seperti Surat Penegasan Kredit (SPK) dari bank.
  • Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai atau over credit.

Penting untuk diingat, pencairan sebagian (10% atau 30%) ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif. Anda harus memilih salah satu, tidak bisa keduanya.

1 2
Aplikasi JMO BPJS BPJS Ketenagakerjaan Dana Pensiun JHT Klaim JHT Online
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fitur Penting Dikorbankan Demi iPhone Air Super Tipis
Next Article Harga Huawei Pura 80 Ultra: 5 Spek Ultimate Pembunuh iPhone!
Iphan S
  • Website

Artikel Terkait

Industri Manufaktur Elektronik India Kian Agresif Geser China

Iphan S1 Mei 2026 | 08:55

Ancaman perang dagang China Hantui Uni Eropa Lewat Aturan Baru

Iphan S1 Mei 2026 | 04:55

Alasan Uninstall ChatGPT Massal Terungkap, OpenAI Terancam?

Iphan S1 Mei 2026 | 00:55

Fitur Chat Game Online Anak Wajib Dimatikan di Semua Platform

Iphan S30 April 2026 | 19:55

Penggunaan AI Gemini Militer AS Resmi Disepakati Google-Pentagon

Ana Octarin30 April 2026 | 14:55

Penyelamatan Paus Bungkuk Jerman: Aksi Heroik Warga di Poel

Iphan S30 April 2026 | 10:55
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

Stop Jengkel! 7 Cara Ampuh Hapus Iklan di Android yang Muncul Tiba-tiba

16 Oktober 2025 | 02:08

Rice Cooker Stainless Sanken SJ-203BK: Solusi Masak Sehat 6-in-1

25 April 2026 | 17:55

Promo motor listrik United Pangkas Harga Hingga 50 Persen

27 April 2026 | 10:55

Mobil Listrik Lepas Terbaru Resmi Meluncur: Ada BEV dan Hybrid!

27 April 2026 | 21:55
Terbaru

Industri Manufaktur Elektronik India Kian Agresif Geser China

Iphan S1 Mei 2026 | 08:55

Ancaman perang dagang China Hantui Uni Eropa Lewat Aturan Baru

Iphan S1 Mei 2026 | 04:55

Alasan Uninstall ChatGPT Massal Terungkap, OpenAI Terancam?

Iphan S1 Mei 2026 | 00:55

Fitur Chat Game Online Anak Wajib Dimatikan di Semua Platform

Iphan S30 April 2026 | 19:55

Penggunaan AI Gemini Militer AS Resmi Disepakati Google-Pentagon

Ana Octarin30 April 2026 | 14:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.