Rumus Perhitungan Pajak IMEI iPhone 17
Untuk memahami cara menghitung pajak, berikut formula yang dipakai:
- NDPBM = (Harga Barang – USD 500) × kurs rupiah
- Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%
- PPN = (NDPBM + BM) × 12%
- Total Pajak IMEI = BM + PPN
Dengan rumus ini, pembeli bisa memperkirakan biaya tambahan sebelum memutuskan membeli iPhone di luar negeri.
Contoh Pajak IMEI iPhone 17 Pro 256 GB
Ambil contoh iPhone 17 Pro 256 GB dengan harga SGD 1.749 di Singapura. Jika dikonversi, nilainya USD 1.362,73. Dengan kurs USD 1 = Rp16.700, hasil perhitungannya:
Baca Juga
Advertisement
- NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp14.407.599
- Bea Masuk = Rp1.080.570
- PPN = Rp1.858.580
- Total Pajak = Rp2.939.150
Artinya, untuk mengaktifkan iPhone 17 Pro di Indonesia, pembeli harus menambah hampir Rp3 juta hanya untuk pajak.
Contoh Pajak IMEI iPhone 17 Air 256 GB
Untuk iPhone 17 Air 256 GB, harganya SGD 1.599 atau USD 1.245,86. Dengan kurs yang sama, perhitungan pajaknya adalah:
- NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp12.483.862
- Bea Masuk = Rp936.290
- PPN = Rp1.610.418
- Total Pajak = Rp2.546.708
Dari angka ini, terlihat bahwa iPhone 17 Air dikenakan pajak lebih rendah, yakni sekitar Rp2,5 juta.
Baca Juga
Advertisement
Apakah Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Menguntungkan Konsumen?
Dengan aturan baru yang lebih ringan, membeli iPhone di luar negeri memang terasa lebih menarik. Namun, konsumen tetap harus berhitung. Jika ditotal dengan harga asli perangkat, kurs dolar, hingga pajak, selisih harga dengan pembelian resmi di Indonesia tidak selalu signifikan.
Bagi pembeli yang mengutamakan garansi resmi dan kemudahan layanan purna jual, menunggu peluncuran resmi di Indonesia bisa jadi pilihan lebih bijak. Sebaliknya, bagi mereka yang ingin jadi yang pertama memiliki iPhone terbaru, biaya tambahan pajak Rp2–3 juta mungkin dianggap sepadan.
Pajak IMEI iPhone 17 Harus Diperhitungkan
Pajak IMEI iPhone 17 adalah faktor penting yang tak boleh diabaikan ketika membeli perangkat dari luar negeri. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, kini beban pajak lebih ringan karena PPh dihapus. Dengan contoh perhitungan di atas, iPhone 17 Pro dikenakan pajak sekitar Rp2,9 juta, sedangkan iPhone 17 Air sekitar Rp2,5 juta.
Baca Juga
Advertisement
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan konsumen: apakah membeli iPhone di luar negeri lebih menguntungkan, atau menunggu rilis resmi di Indonesia yang menawarkan jaminan garansi dan layanan lebih praktis. Yang pasti, tanpa registrasi IMEI, iPhone hanya akan menjadi gadget mahal yang tak bisa dipakai untuk telepon maupun internet seluler.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
- Instagram : @technonesia_id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA