TechnonesiaID - Kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam mendorong elektrifikasi sektor transportasi kini membuahkan hasil yang sangat signifikan. Perpres Kendaraan Listrik, yaitu Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres 79/2023), terbukti menjadi katalisator utama yang tidak hanya meningkatkan penjualan unit, tetapi juga menarik gelombang investasi baru ke Tanah Air, memperkuat fondasi industri otomotif nasional.
Percepatan adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) merupakan bagian integral dari komitmen Indonesia dalam transisi energi dan pencapaian target emisi nol bersih. Namun, tanpa dukungan regulasi yang kuat dan jelas, pasar sulit untuk berkembang optimal. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak implementasi Perpres 79/2023, pasar EV di Indonesia telah bertransformasi secara radikal, jauh melampaui ekspektasi awal.
Peningkatan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari keyakinan pasar dan kepastian regulasi yang ditawarkan pemerintah. Lantas, bagaimana detail lonjakan yang terjadi, dan mengapa Perpres Kendaraan Listrik ini menjadi begitu krusial bagi masa depan mobilitas di Indonesia?
Baca Juga
Advertisement
Penerapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 telah membuktikan bahwa intervensi kebijakan yang tepat dan terarah mampu menciptakan dampak nyata yang transformatif. Data yang dipaparkan oleh M Rachmat Kaimuddin jelas menunjukkan bahwa Perpres Kendaraan Listrik ini sukses besar dalam mendorong lonjakan penjualan, menarik investasi besar-besaran, dan mendiversifikasi pilihan produk bagi konsumen.
Dari hanya dua pabrikan menjadi lebih dari sepuluh, dan dari 17.000 unit menjadi 103.000 unit, angka-angka ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menyusun regulasi, tetapi juga kesiapan masyarakat Indonesia untuk beralih ke mobilitas yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ke depan, fokus akan terus tertuju pada penguatan ekosistem, memastikan bahwa pertumbuhan ini stabil dan memberikan kontribusi maksimal terhadap ketahanan energi dan tujuan lingkungan nasional.
Baca Juga
Advertisement
- Instagram : @technonesia_id
- Facebook : Technonesia ID
- X (Twitter) : @technonesia_id
- Whatsapp Channel : Technonesia.ID
- Google News : TECHNONESIA