Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
Senin, Juli 27
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 3 Fakta Praperadilan Nadiem Ditolak: Sah Tersangka Korupsi Chromebook
Berita Tekno

3 Fakta Praperadilan Nadiem Ditolak: Sah Tersangka Korupsi Chromebook

Olin SianturiOlin Sianturi13 Oktober 2025 | 17:08
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Tersangka korupsi Chromebook, Praperadilan Nadiem ditolak
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Keputusan pahit bagi Nadiem Makarim. Praperadilan Nadiem ditolak Hakim, mengukuhkan statusnya sebagai tersangka korupsi Chromebook. Simak detail putusan PN Jaksel!

Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan ini secara hukum mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masif laptop Chromebook yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja (BOS Afirmasi) di tahun anggaran 2021.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

Sidang yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dengan putusan ini, fokus penanganan kasus kini akan bergeser sepenuhnya ke proses penyidikan substantif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Drama Sidang Praperadilan Nadiem Ditolak PN Jaksel

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2025. Proses persidangan ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara yang dikenal dengan program digitalisasi pendidikannya.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tidak dapat diterima. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Ketut dalam putusannya. Penolakan ini menandakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Advertisement

Praperadilan Nadiem ditolak karena Majelis Hakim menilai bahwa bukti permulaan yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka sudah memadai dan sah secara hukum. Gugatan praperadilan memang bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum formal penyidik, seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka, bukan menguji materi pokok perkara korupsi itu sendiri.

Tentu saja, putusan ini menjadi pukulan telak bagi Nadiem dan tim hukumnya yang sebelumnya berharap status tersangka dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook

Kasus yang menjerat Nadiem berakar dari program pengadaan perangkat keras TIK untuk sekolah di seluruh Indonesia. Proyek ambisius ini ditujukan untuk mempercepat transformasi digital, khususnya di masa pandemi dan pasca-pandemi.

Baca Juga

  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA
  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Advertisement

Chromebook dipilih sebagai salah satu perangkat utama dalam program tersebut. Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up harga, kongkalikong tender, hingga kerugian negara yang signifikan terkait pengadaan ini.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi Chromebook didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perannya dalam kebijakan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Walaupun Nadiem membantah keterlibatan langsung dalam teknis tender, penyidik menemukan adanya kebijakan yang mempermudah penetapan spesifikasi yang diduga mengarah pada vendor tertentu, sehingga menghilangkan persaingan sehat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, termasuk memanggil sejumlah saksi dari internal Kemendikbudristek dan pihak swasta penyedia, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka beberapa bulan sebelum pengajuan praperadilan ini.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik
  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu

Advertisement

Implikasi Hukum Setelah Praperadilan Nadiem Ditolak

Dengan ditolaknya praperadilan, tidak ada lagi hambatan prosedural yang menahan proses penyidikan kasus ini. Kasus tersangka korupsi Chromebook ini akan segera memasuki fase yang lebih serius, yaitu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penolakan gugatan ini memberikan sinyal kuat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup solid. Berikut adalah beberapa implikasi utama setelah Praperadilan Nadiem ditolak:

  • Penyidikan Berlanjut: Kejagung akan melanjutkan pemberkasan. Mereka kini fokus menyelesaikan berkas perkara (P-21) dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tipikor.
  • Status Tersangka Permanen: Status Nadiem sebagai tersangka korupsi menjadi sah dan final melalui jalur praperadilan. Pembuktian tentang bersalah atau tidaknya Nadiem sepenuhnya akan ditentukan dalam sidang pokok perkara.
  • Potensi Pemanggilan Saksi Baru: Penyidik mungkin akan memanggil saksi tambahan atau bahkan menetapkan tersangka lain yang terkait dengan rantai kebijakan dan pengadaan.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa status tersangka belum berarti terpidana. Nadiem Makarim masih memiliki hak penuh untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan utama nanti.

Baca Juga

  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru
  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan

Advertisement

Mengapa Kasus Korupsi Chromebook Penting bagi Sektor Pendidikan?

Pengadaan Chromebook sejatinya merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjembatani kesenjangan digital di sekolah-sekolah, sebuah inisiatif yang sangat krusial. Kegagalan dan penyimpangan dalam proyek ini menimbulkan kerugian ganda: kerugian negara secara finansial dan kerugian kualitas pendidikan bagi siswa.

Kasus tersangka korupsi Chromebook ini menjadi sorotan karena beberapa alasan:

Program Chromebook seharusnya memberikan manfaat langsung, namun dugaan korupsi justru merusak kredibilitas program dan menghambat distribusi perangkat yang berkualitas.

Baca Juga

  • Krisis Chip Smartphone Global Bikin Penjualan HP Anjlok
  • Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Dukcapil

Advertisement

  • Kualitas Pendidikan Terancam: Dugaan mark-up dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi bisa berarti perangkat yang diterima sekolah berkualitas rendah atau bahkan tidak berfungsi optimal, menghambat proses belajar mengajar digital.
  • Kerugian Kepercayaan Publik: Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap program-program digitalisasi pemerintah, yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan global di era teknologi.
  • Dampak Anggaran BOS: Karena dana pengadaan menggunakan alokasi BOS Afirmasi dan Kinerja, penyimpangan ini secara langsung mengurangi ketersediaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional penting sekolah lainnya.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa proyek-proyek teknologi masa depan di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Antisipasi Publik

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Nadiem ditolak, kini Kejaksaan Agung memiliki landasan kuat untuk mempercepat proses persidangan. Fokus tim penuntut umum adalah memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan dapat meyakinkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Publik, terutama komunitas pendidikan dan pemerhati anti-korupsi, akan terus memantau jalannya persidangan utama. Kasus ini bukan hanya tentang nasib individu Nadiem Makarim, tetapi juga tentang komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi yang merongrong proyek vital nasional.

Baca Juga

  • Sistem Peringatan Dini Gempa: Rahasia Jepang Hadapi Bencana
  • Membuat Solar dari Sampah: Inovasi BRIN Atasi Plastik

Advertisement

Kasus pengadaan tersangka korupsi Chromebook ini menegaskan bahwa integritas dan transparansi harus menjadi prioritas utama, terutama ketika mengelola anggaran besar yang dialokasikan untuk masa depan generasi penerus bangsa. Kita tunggu bagaimana drama persidangan utama akan bergulir dan fakta-fakta baru apa yang akan terungkap.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
kasus korupsi Kemendikbud korupsi Chromebook Nadiem Makarim Praperadilan
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Cara Ampuh Blokir Nomor Tak Dikenal & Setop Panggilan Pinjol
Next Article 5 Fakta Tragis Kematian Trader Kripto di Dalam Lamborghini Saat Pasar Anjlok
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
Pilihan Redaksi
Tech

6 Cara Mudah Mencairkan Bunga Es di Kulkas Sharp

Olin Sianturi7 Maret 2025 | 16:48

Pelajari 6 cara mudah mencairkan bunga es di kulkas Sharp menggunakan fitur pencairan otomatis. Kulkas…

Instagram Basic Mode Telkomsel Resmi Rilis, Tetap Online!

3 April 2026 | 04:22

Xiaomi Smart Bath Heater G20: Pemanas Graphene 2800W Resmi Rilis

20 Maret 2026 | 08:12

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

5 Kriteria Pilih Layar Glossy vs Matte Laptop: Terbaik untuk Desain Grafis

2 Desember 2025 | 03:18
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.