Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27

HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa

3 Juni 2026 | 05:22

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

3 Juni 2026 | 04:37
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota
  • Harga Xpander Bekas 2018 Mulai Rp140 Jutaan, Cek Tipenya
Jumat, Juni 5
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Pajak Kendaraan Listrik Terbaru: iCar Siap Patuhi Aturan Baru
Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik Terbaru: iCar Siap Patuhi Aturan Baru

Ana OctarinAna Octarin20 April 2026 | 10:55
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Pajak Kendaraan Listrik Terbaru
Pajak Kendaraan Listrik Terbaru (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Pajak kendaraan listrik terbaru kini menjadi perbincangan hangat di tengah upaya pemerintah Indonesia mempercepat transisi energi hijau. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mulai menata ulang regulasi perpajakan bagi kendaraan ramah lingkungan. Langkah ini menandai fase baru dalam ekosistem otomotif nasional, di mana kendaraan listrik kini masuk dalam struktur pajak yang lebih terorganisir.

Menanggapi wacana tersebut, PT Chery Group Indonesia yang menaungi merek iCar menyatakan kesiapannya dalam menghadapi perubahan regulasi. Sebagai pemain baru yang mengandalkan model iCar V23, perusahaan ini terus memantau perkembangan kebijakan yang akan berdampak pada skema harga dan minat beli masyarakat. Kesiapan manufaktur menjadi kunci utama agar daya saing tetap terjaga di pasar lokal.

President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis otomotif di tanah air. Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi calon konsumen yang masih ragu terkait status perpajakan mobil listrik di masa depan.

Baca Juga

  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Harga Xpander Bekas 2018 Mulai Rp140 Jutaan, Cek Tipenya

Advertisement

Implementasi Pajak Kendaraan Listrik Terbaru dan Dampaknya

Zeng Shuo menjelaskan bahwa perusahaan tidak ingin berspekulasi terlalu jauh mengenai bagaimana reaksi pasar jika pajak kendaraan listrik terbaru ini resmi diberlakukan secara luas. “Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini,” ungkap Zeng Shuo saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan operasional dan layanan tetap berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Terkait potensi penurunan permintaan, iCar memilih untuk bersikap realistis dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Menurut Zeng Shuo, prediksi mengenai angka penjualan di tengah perubahan kebijakan sangat sulit dilakukan secara akurat. Namun, ia menekankan bahwa iCar akan terus mengikuti arahan pemerintah demi mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional.

“Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah,” tambah Zeng Shuo. Sikap proaktif ini menunjukkan bahwa produsen otomotif global mulai menganggap serius transisi kebijakan pajak kendaraan listrik terbaru yang tengah digodok oleh kementerian terkait.

Baca Juga

  • Cara Cas Mobil Listrik yang Benar di SPKLU, Jangan 100 Persen
  • Harga Toyota Alphard Bekas Juni 2026: Cek Daftarnya

Advertisement

Perubahan Status Insentif dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Sebelum adanya aturan ini, pemilik kendaraan listrik di wilayah DKI Jakarta menikmati berbagai keistimewaan. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen serta pengecualian dari kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Insentif ini terbukti ampuh dalam mendongkrak populasi kendaraan listrik di ibu kota dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan listrik kini tetap menjadi objek pajak resmi. Hal ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Meskipun statusnya berubah menjadi objek pajak, masyarakat tidak perlu langsung merasa khawatir. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan besaran tarifnya. Dalam skema pajak kendaraan listrik terbaru ini, daerah masih memiliki wewenang untuk menetapkan tarif nol rupiah atau memberikan pengurangan pajak yang signifikan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga

  • Pengisian Daya Mobil Listrik di Inggris Terhambat Regulasi
  • Turnamen Padel HUT FORWOT Pererat Insan Otomotif Nasional

Advertisement

Pasal 19 dalam regulasi tersebut juga masih membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif tambahan. Insentif ini bisa berupa pembebasan pajak secara parsial atau pengurangan beban pajak bagi produsen yang melakukan lokalisasi produksi. Hal ini bertujuan agar harga kendaraan listrik tetap kompetitif dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal

Masa Depan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Transisi menuju kebijakan pajak yang baru ini dipandang sebagai langkah pendewasaan industri. Pemerintah ingin memastikan bahwa pendapatan daerah tetap terjaga sementara target emisi nol bersih (Net Zero Emission) tetap tercapai. Dengan skema yang tidak lagi seragam, persaingan antar daerah dalam menarik minat pengguna kendaraan listrik diprediksi akan semakin menarik.

iCar sendiri, melalui model iCar V23, tetap optimis bahwa teknologi dan efisiensi yang ditawarkan akan menjadi daya tarik utama melebihi isu perpajakan. Mobil listrik bergaya SUV tangguh ini diharapkan mampu menarik segmen konsumen yang peduli pada gaya hidup berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya meningkatkan efisiensi produksi agar beban pajak kendaraan listrik terbaru tidak langsung membebani harga jual ke konsumen akhir.

Baca Juga

  • Insentif Motor Listrik Tepat Sasaran ke Daerah Terpencil
  • Tips Baterai Motor Listrik Awet untuk Mobilitas Harian

Advertisement

Selain itu, pengembangan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) yang semakin masif di berbagai daerah juga menjadi faktor pendukung. Jika pajak yang dipungut nantinya dikembalikan dalam bentuk perbaikan infrastruktur khusus kendaraan listrik, maka ekosistem ini akan semakin solid. Konsumen tidak hanya membayar pajak, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dalam kemudahan operasional sehari-hari.

Secara keseluruhan, tantangan industri otomotif di tahun 2026 akan semakin kompleks namun penuh peluang. Para produsen dituntut untuk lebih adaptif terhadap dinamika politik dan ekonomi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri sangat dibutuhkan agar kebijakan pajak kendaraan listrik terbaru dapat berjalan beriringan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, transparansi mengenai besaran tarif di tiap provinsi akan menjadi informasi yang paling dicari oleh calon pembeli. iCar berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat jangka panjang penggunaan mobil listrik, terlepas dari dinamika penerapan pajak kendaraan listrik terbaru di masa depan.

Baca Juga

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Resmi Digelar, Bebas Denda!
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
iCar Indonesia Mobil Listrik Otomotif Pajak Kendaraan Permendagri
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleHarga iPhone 17 Series Terbaru di Indonesia Naik Drastis!
Next Article Ganti Rugi Pengguna Android Rp 2,3 Triliun Resmi Cair, Cek Syaratnya
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel

Ana Octarin3 Juni 2026 | 03:54

Harga Xpander Bekas 2018 Mulai Rp140 Jutaan, Cek Tipenya

Ana Octarin3 Juni 2026 | 00:53

Cara Cas Mobil Listrik yang Benar di SPKLU, Jangan 100 Persen

Ana Octarin2 Juni 2026 | 21:53

Harga Toyota Alphard Bekas Juni 2026: Cek Daftarnya

Ana Octarin2 Juni 2026 | 18:54

Pengisian Daya Mobil Listrik di Inggris Terhambat Regulasi

Ana Octarin2 Juni 2026 | 15:53

Turnamen Padel HUT FORWOT Pererat Insan Otomotif Nasional

Ana Octarin2 Juni 2026 | 12:07
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan

3 Juni 2026 | 02:22

HP Ojol Terbaik 2026 Harga 2 Jutaan: Baterai Jumbo & Awet

31 Mei 2026 | 05:23

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27

Infinix HOT 50 Pro+ Jadi HP Gaming Layar Lengkung Termurah

30 Mei 2026 | 22:52
Terbaru

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel

Ana Octarin3 Juni 2026 | 03:54

Harga Xpander Bekas 2018 Mulai Rp140 Jutaan, Cek Tipenya

Ana Octarin3 Juni 2026 | 00:53

Cara Cas Mobil Listrik yang Benar di SPKLU, Jangan 100 Persen

Ana Octarin2 Juni 2026 | 21:53

Harga Toyota Alphard Bekas Juni 2026: Cek Daftarnya

Ana Octarin2 Juni 2026 | 18:54

Pengisian Daya Mobil Listrik di Inggris Terhambat Regulasi

Ana Octarin2 Juni 2026 | 15:53
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.