Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Monitor Gaming Samsung Odyssey OLED G5 Hadir dengan Fitur Spektakuler

30 September 2025 | 19:06

2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel

30 September 2025 | 19:04

HP Mahal Laku Keras di 2025? Ini 5 Alasan Utamanya!

30 September 2025 | 18:33
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Monitor Gaming Samsung Odyssey OLED G5 Hadir dengan Fitur Spektakuler
  • 2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel
  • HP Mahal Laku Keras di 2025? Ini 5 Alasan Utamanya!
  • 5 Langkah Belajar Trading Crypto Pemula dari Nol (Anti Bingung!)
  • 3 Cara Ampuh Mengembalikan Akun Mobile Legends Kena Hack
  • 5 Penyebab Internet Lambat di Indonesia, Bos Telko Buka Suara!
  • 5 Langkah Esensial Belajar Investasi Crypto untuk Pemula 2025
  • Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT
Selasa, September 30
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Fakta Mengejutkan Denda TikTok Akuisisi Tokopedia dari KPPU
Berita Tekno

5 Fakta Mengejutkan Denda TikTok Akuisisi Tokopedia dari KPPU

Olin SianturiOlin Sianturi30 September 2025 | 16:05
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Denda TikTok Caplok Tokopedia
Denda TikTok Caplok Tokopedia (foto: Istimewa)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TikTok resmi didenda Rp15 Miliar terkait akuisisi Tokopedia! Temukan 5 fakta mengejutkan di balik pelanggaran KPPU TikTok terbaru ini. Kenapa bisa terjadi?

TechnonesiaID - Kabar mengejutkan datang dari dunia teknologi dan bisnis Indonesia. Raksasa media sosial, TikTok, secara resmi dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan akibat dari pelanggaran prosedur saat melakukan akuisisi platform e-commerce terkemuka, Tokopedia.

Keputusan ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat besarnya nilai transaksi dan pengaruh kedua perusahaan di lanskap digital tanah air. Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Mari kita bedah lebih dalam.

Baca Juga

  • 2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel
  • 5 Penyebab Internet Lambat di Indonesia, Bos Telko Buka Suara!

Advertisement

1. Akar Masalah: Keterlambatan Notifikasi yang Krusial

Pangkal dari sanksi ini adalah satu hal yang terdengar sederhana namun berakibat fatal: keterlambatan notifikasi. Menurut aturan main yang ditetapkan KPPU, setiap aksi korporasi besar seperti merger atau akuisisi wajib dilaporkan kepada komisi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi sah secara yuridis.

“Kasus ini murni pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisi Tokopedia dulu,” ungkap Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam konfirmasinya pada Senin (29/9/2025).

TikTok, yang melalui induk perusahaannya ByteDance, merampungkan akuisisi 75,01% saham Tokopedia pada Januari 2024, ternyata melewati tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang memicu investigasi dan akhirnya berujung pada denda miliaran rupiah.

Baca Juga

  • Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT
  • 3 Alasan Mengejutkan XL Batal Wujudkan Internet 100 Mbps Murah

Advertisement

2. Aturan Main KPPU: Penjaga Gawang Persaingan Usaha

Bagi sebagian orang, kewajiban melapor ini mungkin terdengar seperti formalitas birokrasi. Namun, perannya sangat esensial. KPPU bertindak sebagai “penjaga gawang” untuk memastikan tidak ada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang merugikan konsumen dan pelaku bisnis lain.

Kewajiban notifikasi akuisisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU. Tujuannya adalah agar KPPU dapat melakukan penilaian (assessment) terhadap dampak akuisisi tersebut, antara lain:

  • Potensi terciptanya konsentrasi pasar yang berlebihan.
  • Dampak terhadap persaingan harga dan inovasi.
  • Potensi hambatan bagi pemain baru untuk masuk ke pasar (barrier to entry).

Dengan melapor tepat waktu, perusahaan memberikan kesempatan bagi regulator untuk menjalankan fungsinya. Keterlambatan ini dianggap menghambat proses pengawasan yang menjadi mandat utama KPPU.

Baca Juga

  • 3 Fakta Mengejutkan Kesepakatan TikTok Trump, China Tak Tergoyahkan!
  • 3 Alasan RI Susah Pindah ke 5G, Bikin Internet Lambat!

Advertisement

Mengapa Kepatuhan Ini Sangat Penting?

Dalam kasus denda TikTok akuisisi Tokopedia, kepatuhan menjadi kunci. Ketika dua raksasa digital bersatu, potensi dampaknya terhadap ekosistem e-commerce dan social commerce di Indonesia sangat besar. KPPU perlu data dan waktu yang cukup untuk menganalisis apakah gabungan kekuatan ini akan menciptakan dominasi pasar yang tidak sehat atau justru mendorong inovasi yang positif.

Technonesia Ad Banner

3. Nominal Denda: Rp15 Miliar Bukan Angka yang Kecil

Meskipun bagi perusahaan sekelas ByteDance angka Rp15 miliar mungkin tidak terlalu signifikan secara finansial, denda ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU untuk kasus keterlambatan notifikasi. Hal ini mengirimkan pesan yang sangat kuat.

Pesan tersebut adalah: tidak ada perusahaan, sebesar apa pun, yang kebal hukum. KPPU menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan main di Indonesia. Ini menjadi preseden penting dan peringatan bagi perusahaan multinasional lain yang beroperasi atau berencana melakukan ekspansi di Indonesia untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga

  • Terungkap! 3 Fakta Penting Denda TikTok Caplok Tokopedia Rp15 Miliar
  • Internet Cepat 100 Mbps: 4 Tantangan Krusial Operator di Indonesia

Advertisement

4. Latar Belakang Akuisisi TikTok-Tokopedia

Untuk memahami konteksnya, mari kita sedikit mundur ke belakang. Pada akhir 2023, TikTok Shop sempat dilarang beroperasi di Indonesia karena regulasi yang memisahkan fungsi media sosial dengan e-commerce.

Sebagai langkah strategis untuk kembali ke pasar, TikTok mengambil jalur akuisisi. Mereka menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar untuk menjadi pemegang saham pengendali di Tokopedia. Kesepakatan ini melahirkan entitas baru bernama Shop | Tokopedia, yang mengintegrasikan kekuatan social commerce TikTok dengan infrastruktur e-commerce solid milik Tokopedia.

5. Respon TikTok dan Langkah ke Depan

Menanggapi keputusan KPPU, pihak TikTok menyatakan sikap kooperatif. Dalam pernyataan singkat, perwakilan perusahaan menyebutkan, “Kami menghormati proses dan keputusan yang berlaku di Indonesia.”

Baca Juga

  • 5 Bahaya Posting Selfie di Medsos yang Mengejutkan! Waspada AI
  • 5 Alasan Penting Kolaborasi Operator Seluler Demi Internet Cepat

Advertisement

Sikap ini mengindikasikan bahwa perusahaan kemungkinan besar akan membayar denda tersebut dan fokus untuk melangkah maju. Bagi operasional bisnis Shop | Tokopedia, sanksi ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak langsung. Layanan bagi konsumen dan penjual akan tetap berjalan seperti biasa.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Kasus pelanggaran KPPU TikTok terbaru ini menjadi studi kasus yang berharga. Ini menunjukkan bahwa di era ekonomi digital yang bergerak sangat cepat, aspek kepatuhan hukum (legal compliance) tidak boleh diabaikan. Bagi para raksasa teknologi, menaklukkan pasar bukan hanya soal inovasi dan strategi bisnis, tetapi juga tentang menghormati dan mematuhi kerangka regulasi di negara tempat mereka beroperasi.

Pada akhirnya, denda ini adalah pengingat bahwa pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan harus selalu berjalan beriringan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga

  • 3 Alasan Penting Apple Ancam Keluar dari Eropa, Mengejutkan!
  • 5 Fakta Mengejutkan Lomba Balap Sperma Unik, Raih Dana Rp 166 M!

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA

Akuisisi kppu persaingan usaha TikTok Tokopedia
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fakta Mengejutkan Instagram Tanpa Iklan, Cek Syarat & Harganya!
Next Article Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel

Olin Sianturi30 September 2025 | 19:04

5 Penyebab Internet Lambat di Indonesia, Bos Telko Buka Suara!

Olin Sianturi30 September 2025 | 17:10

Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT

Olin Sianturi30 September 2025 | 16:34

3 Alasan Mengejutkan XL Batal Wujudkan Internet 100 Mbps Murah

Olin Sianturi30 September 2025 | 15:05

3 Fakta Mengejutkan Kesepakatan TikTok Trump, China Tak Tergoyahkan!

Olin Sianturi30 September 2025 | 14:05

3 Alasan RI Susah Pindah ke 5G, Bikin Internet Lambat!

Olin Sianturi30 September 2025 | 13:35
Pilihan Redaksi
Gadget

Bocoran Motorola Edge 70: Desain Super Tipis, Ngalahin iPhone Air?

Olin Sianturi23 September 2025 | 20:30

Bocoran Motorola Edge 70 hadir dengan desain super tipis, material kokoh, kamera modern, dan AI…

Vivo V60 Lite 5G Rilis Global: Hadir dengan Desain Tipis, Performa Kencang dan Baterai 6.500mAh

23 September 2025 | 19:25

7 Pilihan HP Xiaomi Termurah 2025, Harga Mulai Rp1 Jutaan!

23 September 2025 | 20:00

Performa Gahar, Poco F7 Ultra Saingi iPhone 17 Pro Max dengan Harga Lebih Murah

23 September 2025 | 19:00

Xiaomi 17 Series Pecahkan Rekor Penjualan dalam 5 Menit

29 September 2025 | 19:35
Terbaru

2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel

Olin Sianturi30 September 2025 | 19:04

5 Penyebab Internet Lambat di Indonesia, Bos Telko Buka Suara!

Olin Sianturi30 September 2025 | 17:10

Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT

Olin Sianturi30 September 2025 | 16:34

3 Alasan Mengejutkan XL Batal Wujudkan Internet 100 Mbps Murah

Olin Sianturi30 September 2025 | 15:05

3 Fakta Mengejutkan Kesepakatan TikTok Trump, China Tak Tergoyahkan!

Olin Sianturi30 September 2025 | 14:05
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement