Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Serangan Molotov Sam Altman: Teror Anti-AI Guncang San Francisco

15 April 2026 | 03:55

Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

15 April 2026 | 02:55

Ducati Panigale V4 R Indonesia Resmi Hadir dengan Teknologi MotoGP

15 April 2026 | 01:55
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Serangan Molotov Sam Altman: Teror Anti-AI Guncang San Francisco
  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi
  • Ducati Panigale V4 R Indonesia Resmi Hadir dengan Teknologi MotoGP
  • Ekosistem Jaringan Asus ProArt Hadirkan Router WiFi 7 dan Switch
  • Tablet Windows 2-in-1 Terbaik 2026 untuk Kerja dan Editing
  • Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif
  • Layanan Purna Jual Kendaraan Komersial Foton Dukung Bisnis
  • Agoda Ungkap Tren Gen Z Liburan Singkat tapi Makin Sering
Rabu, April 15
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam
Berita Tekno

5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam

Olin SianturiOlin Sianturi3 Oktober 2025 | 07:19
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce
Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Terkuak! Bea Cukai bongkar 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce yang memanfaatkan celah platform. Waspadai Penindakan Rokok Ilegal E-commerce terbaru ini.

Dunia e-commerce yang seharusnya menjadi wadah transaksi yang transparan dan aman, kini menghadapi tantangan serius. Berbagai celah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjual barang-barang ilegal, salah satunya adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap sebuah modus Penjualan Rokok Ilegal yang sangat cerdik. Para pedagang online menyamarkan produk terlarang ini dengan barang-barang sehari-hari yang tidak terduga, bahkan hingga pakaian dalam.

Baca Juga

  • Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi
  • Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Advertisement

Operasi penindakan yang dilakukan DJBC menunjukkan betapa licinnya para pelaku kejahatan siber ini. Keberhasilan mereka dalam bersembunyi di balik etalase digital menuntut kita, sebagai konsumen dan pelaku industri, untuk lebih waspada.

Mengapa E-commerce Menjadi Target Utama Penjualan Rokok Ilegal?

Pertumbuhan platform digital memberikan kemudahan akses pasar yang masif dan cepat. Namun, kemudahan ini juga disalahgunakan. Bagi penjual rokok ilegal, e-commerce menawarkan anonimitas relatif dan jangkauan nasional tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas pengawas di lapangan.

Selain itu, sistem pengawasan internal platform yang berfokus pada produk-produk yang jelas dilarang (seperti narkoba atau senjata) seringkali gagal mendeteksi produk-produk ilegal yang disamarkan dengan sempurna.

Baca Juga

  • Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih
  • Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Advertisement

Bea Cukai menyadari bahwa teknik pengawasan tradisional tidak lagi efektif. Oleh karena itu, strategi penindakan kini bergeser ke ranah digital melalui teknik pembelian terselubung atau mystery shopping.

Detil 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, DJBC berhasil mengungkap berbagai taktik kreatif yang digunakan oleh para pedagang nakal untuk menyembunyikan identitas asli barang dagangan mereka. Modus operandi ini bertujuan untuk mengelabui sistem filter platform, algoritma pencarian, dan tentu saja, petugas.

Berikut adalah 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal yang paling sering digunakan dan berhasil dibongkar dalam Penindakan Rokok Ilegal E-commerce terbaru ini:

Baca Juga

  • Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya
  • Kasus Sextortion di Indonesia Melonjak, Komdigi Gandeng Polri

Advertisement

Modus 1: Penyamaran Barang yang Ekstrem

Ini adalah modus yang paling mencolok dan menjadi berita utama. Penjual mengubah kategori produk secara drastis agar tidak ada yang mencurigai rokok yang mereka jual. Mereka memajang gambar produk legal, namun yang dikirim adalah rokok ilegal.

Barang-barang yang digunakan sebagai penyamaran atau “wadah” iklan meliputi:

  • Pakaian dalam (celana dalam pria atau wanita).
  • Kaos atau T-shirt dengan logo atau merek rokok.
  • Aksesoris teknologi seperti mouse gaming dan keyboard.
  • Sandal atau alas kaki.

Penyamaran menjadi pakaian dalam atau mouse gaming adalah upaya ekstrem untuk memastikan kata kunci “rokok” tidak muncul di hasil pencarian teratas, sehingga lolos dari pengawasan otomatis platform.

Baca Juga

  • Chip AI Sel Otak Manusia: Inovasi Startup TBC Atasi Krisis Energi
  • Ancaman Siber Model AI Mythos Picu Peringatan Darurat Global

Advertisement

Modus 2: Manipulasi Judul dan Deskripsi Produk

Jika barang disamarkan, judul dan deskripsi harus menyesuaikan. Penjual menggunakan kode, singkatan, atau bahasa yang hanya dipahami oleh komunitas pembeli rokok ilegal mereka. Misalnya, mereka tidak menulis “Rokok Merk X Cukai Palsu” melainkan “Barang koleksi vintage X” atau “Replika mainan Y”.

Komunikasi rahasia ini memastikan bahwa meskipun produk tersebut terdeteksi sebagai pakaian dalam, pembeli yang berniat membeli rokok tetap tahu apa yang mereka cari.

Modus 3: Menggunakan Akun Anonim dan Sementara (Ghost Account)

Penjual seringkali membuat akun baru yang sifatnya sementara (ghost account). Ketika Modus Penjualan Rokok Ilegal mereka terdeteksi atau mendapatkan penindakan, akun tersebut langsung dihapus, dan mereka berpindah ke akun baru. Hal ini menyulitkan pelacakan berulang dan penangkapan pelaku utama.

Baca Juga

  • Penanganan Kejahatan Digital Dipercepat Lewat Sinergi Komdigi-Polri
  • Proyek Golden Dome Trump: Perisai Rudal AS Mulai Dibangun

Advertisement

Modus 4: Transaksi Rahasia di Luar Platform

Platform e-commerce hanya digunakan sebagai jembatan awal untuk menarik minat. Setelah pembeli tertarik, transaksi diselesaikan melalui jalur pribadi, seperti aplikasi pesan singkat (WhatsApp atau Telegram). Tujuannya adalah menghindari jejak digital dan komisi yang harus dibayarkan kepada platform.

Modus 5: Penjualan Grosir Tersembunyi

Beberapa penjual menawarkan rokok ilegal dalam jumlah besar (grosir), namun mereka menuliskannya sebagai “paket bundling” atau “paket hadiah.” Ini ditujukan untuk distributor atau pengecer kecil yang ingin mendapatkan keuntungan dari harga rokok tanpa cukai yang jauh lebih murah.

Operasi Senyap Bea Cukai: Strategi Penindakan Rokok Ilegal E-commerce

Menghadapi kecanggihan para penjual ilegal, DJBC menggunakan metode yang serupa dengan mata-mata: mystery shopping. Petugas menyamar sebagai pembeli biasa, melakukan pembelian rokok ilegal yang disamarkan, dan setelah barang diterima, penindakan resmi dilakukan.

Baca Juga

  • Bocoran desain kacamata pintar Apple terungkap, siap tantang Meta
  • Fosil Gajah Purba Bumiayu Berusia 1,8 Juta Tahun Ditemukan

Advertisement

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, di kutip dari keterangan resminya, menyatakan bahwa strategi ini sangat efektif untuk membongkar rantai pasok dan modus operandi yang kompleks.

Selama periode penindakan tersebut, DJBC berhasil melakukan empat kali penindakan langsung di lapangan, membuktikan bahwa rokok ilegal memang dikirimkan, meskipun barang yang dipesan di platform adalah celana dalam atau mouse gaming.

Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara

Penindakan Rokok Ilegal E-commerce bukan hanya masalah etika berjualan, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Rokok ilegal adalah rokok yang dijual tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang berarti penerimaan negara dari sektor cukai hilang.

Baca Juga

  • Penemuan Spesies Langka di Papua yang Dikira Punah 6.000 Tahun
  • Pendaftaran Chip Otak Neuralink Resmi Dibuka untuk Umum

Advertisement

Bea Cukai menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukum yang dihadapi para pelaku tidak main-main, meliputi hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran cukai, sesuai dengan Pasal 54 atau 56 UU Cukai, dapat dikenakan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan tawaran rokok dengan harga yang terlalu murah atau mencurigakan, penting untuk segera melaporkannya. Kehati-hatian adalah kunci utama untuk menghindari kerugian, baik bagi diri sendiri maupun negara.

Baca Juga

  • Orangutan Tapanuli Terancam Punah Akibat Habitat yang Menyusut
  • Isolasi Internet Rusia Global Semakin Ketat Mengancam Warga

Advertisement

Peran Platform dan Konsumen dalam Mencegah Modus Penjualan Rokok Ilegal

Meskipun Bea Cukai telah melakukan upaya maksimal dalam Penindakan Rokok Ilegal E-commerce, peran platform dan konsumen juga sangat vital. Platform e-commerce harus terus meningkatkan algoritma deteksi mereka untuk mengenali pola-pola aneh, terutama ketika terdapat perbedaan signifikan antara kategori produk (misalnya, Pakaian Dalam) dan harga yang tidak masuk akal (hanya Rp 10.000 untuk mouse gaming, tapi yang dikirim rokok).

Dari sisi konsumen, kita harus selalu kritis. Jika sebuah toko menjual produk yang aneh atau memaksa transaksi dilakukan di luar platform resmi, ada kemungkinan besar itu adalah skema penipuan atau bagian dari penjualan barang ilegal.

Pengawasan bersama ini diharapkan dapat menekan laju modus Penjualan Rokok Ilegal di masa mendatang, memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan legal untuk bertransaksi.

Baca Juga

  • Larangan Media Sosial Anak Sasar 70 Juta Warga Indonesia
  • Material Chip AI Ajinomoto Jadi Kunci Industri Masa Depan

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Bea Cukai Cukai E-commerce Penipuan Online Rokok Ilegal
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article3 Fakta Mengejutkan Kecerdasan Manusia Flores (Hobbit)
Next Article 5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

Iphan S15 April 2026 | 02:55

Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Iphan S14 April 2026 | 22:55

Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55

Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Iphan S14 April 2026 | 18:55

Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya

Olin Sianturi14 April 2026 | 16:55

Kasus Sextortion di Indonesia Melonjak, Komdigi Gandeng Polri

Ana Octarin14 April 2026 | 14:55
Pilihan Redaksi
Otomotif

Harga Mobil Sedan Toyota April 2026: Cek Daftar Lengkapnya

Ana Octarin13 April 2026 | 09:55

Harga Mobil Sedan Toyota pada bulan April 2026 menunjukkan tren yang stabil meskipun pasar otomotif…

Dell Pro 5 Micro Panther Lake: Mini PC Workstation Terbaru

11 April 2026 | 04:55

Flashdisk ChromeOS Flex Google: Solusi Murah Laptop Lawas

10 April 2026 | 23:55

Ekosistem Jaringan Asus ProArt Hadirkan Router WiFi 7 dan Switch

15 April 2026 | 00:55

Krisis Biji Plastik Otomotif Mengintai, Honda Siaga Penuh

14 April 2026 | 09:55
Terbaru

Cara Matikan Dering WhatsApp Nomor Tak Dikenal Tanpa Aplikasi

Iphan S15 April 2026 | 02:55

Harga Bahan Baku Fiber Optik Melonjak, Industri Minta Insentif

Iphan S14 April 2026 | 22:55

Keamanan Data di Era AI: Waspadai Serangan Siber yang Makin Canggih

Olin Sianturi14 April 2026 | 20:55

Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Acuan 19 Negara Dunia

Iphan S14 April 2026 | 18:55

Layanan internet MyRepublic Air Meluncur, Ini Harga & Kotanya

Olin Sianturi14 April 2026 | 16:55
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.