Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Dampak Mengerikan Internet Diblokir Total, Afghanistan Gelap Gulita

3 Oktober 2025 | 14:19

Realme GT 8 Pro Bawa 5 Inovasi Kamera Modular Paling Gila

3 Oktober 2025 | 13:19

5 Fakta Mengejutkan Akuisisi Electronic Arts oleh Dana Arab Saudi PIF Rp 917 T

3 Oktober 2025 | 12:19
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 5 Dampak Mengerikan Internet Diblokir Total, Afghanistan Gelap Gulita
  • Realme GT 8 Pro Bawa 5 Inovasi Kamera Modular Paling Gila
  • 5 Fakta Mengejutkan Akuisisi Electronic Arts oleh Dana Arab Saudi PIF Rp 917 T
  • 5 Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online: Angin Segar UMKM
  • 5 Fakta Terbaru Pencairan Uang Pensiun Sri Mulyani oleh Taspen
  • 5 Alasan Realme P3 Lite 4G Wajib Dibeli: Baterai 6000mAh dan NFC 360°
  • 5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan
  • 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam
Jumat, Oktober 3
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online: Angin Segar UMKM
Berita Tekno

5 Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online: Angin Segar UMKM

Olin SianturiOlin Sianturi3 Oktober 2025 | 11:19
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online
Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online (foto: Shutterstock)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabar baik! Simak 5 poin penting terkait Penundaan PPh Pedagang Online oleh Kemenkeu. Ketahui Dampak Pajak E-commerce ini bagi jutaan UMKM di Indonesia.

TechnonesiaID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengambil keputusan penting yang disambut hangat oleh seluruh pelaku usaha digital di tanah air. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang beroperasi melalui platform e-commerce.

Keputusan penundaan ini, yang seharusnya mengenakan PPh sebesar 0,5% dari omzet penjualan, disambut baik oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Baca Juga

  • 5 Dampak Mengerikan Internet Diblokir Total, Afghanistan Gelap Gulita
  • Realme GT 8 Pro Bawa 5 Inovasi Kamera Modular Paling Gila

Advertisement

Menurut idEA, penundaan ini adalah cerminan dari responsibilitas pemerintah yang mendengarkan masukan dari para pelaku usaha. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan angin segar yang sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital untuk bernapas dan beradaptasi.

Mengapa Penundaan PPh Pedagang Online Sangat Dinantikan?

Wacana pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online telah menjadi topik hangat selama beberapa waktu. Meskipun secara prinsip pajak adalah kewajiban, waktu penerapan menjadi faktor krusial bagi UMKM.

Aturan ini ditujukan untuk mempermudah administrasi pajak sekaligus memastikan bahwa sektor ekonomi digital berkontribusi pada pendapatan negara. Namun, bagi UMKM, penerapan yang tergesa-gesa dapat menimbulkan guncangan.

Baca Juga

  • 5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan
  • 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam

Advertisement

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa ekosistem UMKM, terutama yang baru beralih ke digital, masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru.

Adaptasi di sini tidak hanya berarti memahami regulasi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pencatatan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan.

Keputusan menunda Penundaan PPh Pedagang Online menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya fase transisi ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa penarikan pajak tidak justru menghambat pertumbuhan jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Baca Juga

  • 5 Fakta Mengejutkan Aplikasi AI Internal Apple ‘Veritas’ untuk Siri Generasi Berikutnya
  • 4 Alasan Kenapa Kebutuhan Internet 5 Mbps Cukup untuk Pemula di RI

Advertisement

Dampak Pajak E-commerce Terhadap Iklim Usaha Digital

Ekonomi digital di Indonesia didominasi oleh UMKM. Data menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini sangat besar, baik dari segi transaksi maupun penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan fiskal apa pun harus mempertimbangkan keberlanjutan sektor ini.

Penerapan Dampak Pajak E-commerce yang kurang hati-hati berisiko menciptakan beberapa kendala serius:

  • Keterbatasan Modal Kerja: Pemotongan 0,5% mungkin terlihat kecil, tetapi bagi UMKM dengan margin tipis, ini dapat mengurangi modal kerja yang vital untuk operasional sehari-hari.
  • Kompleksitas Administrasi: Walaupun bertujuan menyederhanakan, proses pemotongan dan pelaporan pajak yang baru dapat menambah beban administratif, terutama bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki staf akuntansi.
  • Hambatan Migrasi Digital: Potensi pajak yang langsung dipotong dikhawatirkan dapat menghambat minat pelaku usaha konvensional untuk beralih ke platform digital, padahal digitalisasi adalah kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

idEA secara konsisten menyuarakan kekhawatiran ini, menekankan bahwa ekosistem digital masih dalam tahap pematangan, dan stabilitas adalah prioritas utama saat ini.

Baca Juga

  • 5 Hal Wajib Tahu: OnePlus 15 Rilis Global dan Fitur Warna Sand Storm
  • 5 Alasan Utama Warga AS Pindah ke HP Android, iOS Menurun

Advertisement

5 Poin Penting Keputusan Kemenkeu yang Menjadi Angin Segar

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memberikan jeda waktu yang sangat berharga. Berikut adalah 5 poin utama yang harus diketahui oleh para pedagang online dan pelaku industri e-commerce terkait kebijakan ini:

Technonesia Ad Banner
  1. Waktu Adaptasi yang Lebih Panjang: Keputusan ini memberikan ruang bagi UMKM untuk menyusun ulang strategi keuangan, memastikan pencatatan transaksi mereka rapi, dan memahami sepenuhnya mekanisme PPh Pasal 22 yang akan datang.
  2. Fokus pada Pertumbuhan Omzet: Dengan penundaan ini, pelaku usaha dapat memfokuskan kembali energi dan modal mereka untuk meningkatkan omzet dan skala bisnis, tanpa terbebani kekhawatiran pemotongan pajak di awal.
  3. Sinyal Positif Kolaborasi Pemerintah-Industri: idEA menilai langkah ini sebagai bukti bahwa pemerintah memiliki telinga terbuka. Ini memperkuat sinergi antara regulator dan asosiasi industri dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil.
  4. Kepastian Hukum Jangka Pendek: Penundaan PPh Pedagang Online menghilangkan ketidakpastian sementara, memungkinkan platform e-commerce dan pedagang untuk beroperasi dengan regulasi yang sudah mapan, setidaknya hingga batas waktu penundaan berakhir.
  5. Dukungan Terhadap Transisi Digital: Penundaan ini secara tidak langsung mendukung akselerasi transformasi digital. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir bahwa digitalisasi langsung berujung pada beban pajak yang belum mereka pahami sepenuhnya.

Budi Primawan menyatakan dalam keterangan resminya bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai dinamika dan kebutuhan ekosistem UMKM digital.

Sinergi idEA dan Pemerintah: Jembatan Kebijakan Fiskal

Peran asosiasi seperti idEA sangat krusial dalam menjembatani kebutuhan industri dengan kebijakan pemerintah. Sebelum keputusan penundaan ini, idEA telah aktif memberikan masukan dan data konkret mengenai kondisi riil pedagang online.

Baca Juga

  • 5 Cara Mengatasi Kecanduan HP ala Jepang, Terbukti Ampuh!
  • Waspada! 4 Ciri Modus Penipuan OTP Terbaru & Cara Cegahnya dari Google

Advertisement

Masukan utama yang disampaikan adalah pentingnya pendekatan bertahap dalam pengenaan pajak. idEA berpendapat bahwa idealnya, sebelum pajak dipungut, UMKM harus didorong terlebih dahulu untuk menjadi entitas yang lebih kuat dan matang secara administrasi.

Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang melibatkan platform e-commerce sebagai pemotong pajak juga memerlukan persiapan teknis yang tidak sederhana.

Platform harus memastikan sistem mereka siap memotong, mencatat, dan melaporkan pajak dari jutaan transaksi setiap hari. Penundaan ini memberikan waktu yang cukup bagi platform untuk melakukan penyesuaian teknis yang kompleks tersebut.

Baca Juga

  • 2 Minggu Lumpuh! Ini 5 Dampak Kebakaran Data Center Pemerintah Korsel
  • 5 Penyebab Internet Lambat di Indonesia, Bos Telko Buka Suara!

Advertisement

Langkah Selanjutnya: Edukasi dan Kesiapan

Meskipun ada penundaan, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi di masa depan. Fokus utama bagi UMKM saat ini adalah memanfaatkan masa penundaan ini untuk meningkatkan literasi pajak dan menyiapkan diri.

Asosiasi dan platform e-commerce diharapkan terus bekerja sama dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan program edukasi masif. Edukasi ini harus mencakup cara pencatatan yang benar, manfaat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pemahaman menyeluruh tentang Dampak Pajak E-commerce.

Pemerintah juga mungkin menggunakan jeda waktu ini untuk menyempurnakan regulasi, memastikan bahwa mekanisme pemungutan di masa depan akan seefisien dan seadil mungkin bagi semua pihak.

Baca Juga

  • Internet Lemot? 5 Fakta Mengejutkan Tanggung Jawab Platform OTT
  • 5 Fakta Mengejutkan Denda TikTok Akuisisi Tokopedia dari KPPU

Advertisement

Kesimpulan: Masa Depan Pajak Digital yang Fleksibel

Keputusan penundaan Penundaan PPh Pedagang Online oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kemenangan kolektif bagi ekosistem digital Indonesia. Ini menandakan sebuah era baru di mana kebijakan fiskal dirancang dengan mempertimbangkan fase pertumbuhan dan adaptasi UMKM.

Dengan waktu yang diberikan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih kuat, lebih terorganisir, dan siap menyambut kewajiban perpajakan di masa mendatang. Fleksibilitas pemerintah dalam menanggapi masukan industri adalah kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ini adalah kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungan dan beradaptasi, sehingga ketika aturan pajak kembali diterapkan, mereka sudah siap menghadapi tantangan tersebut dengan pondasi bisnis yang lebih kokoh.

Baca Juga

  • 3 Alasan Mengejutkan XL Batal Wujudkan Internet 100 Mbps Murah
  • 3 Fakta Mengejutkan Kesepakatan TikTok Trump, China Tak Tergoyahkan!

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA

idEA Kebijakan Fiskal Pajak UMKM Digital PPh E-commerce Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fakta Terbaru Pencairan Uang Pensiun Sri Mulyani oleh Taspen
Next Article 5 Fakta Mengejutkan Akuisisi Electronic Arts oleh Dana Arab Saudi PIF Rp 917 T
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

5 Dampak Mengerikan Internet Diblokir Total, Afghanistan Gelap Gulita

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 14:19

Realme GT 8 Pro Bawa 5 Inovasi Kamera Modular Paling Gila

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 13:19

5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 08:19

5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 07:19

5 Fakta Mengejutkan Aplikasi AI Internal Apple ‘Veritas’ untuk Siri Generasi Berikutnya

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 05:20

4 Alasan Kenapa Kebutuhan Internet 5 Mbps Cukup untuk Pemula di RI

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 04:19
Pilihan Redaksi
Gadget

Xiaomi 17 Series Pecahkan Rekor Penjualan dalam 5 Menit

Olin Sianturi29 September 2025 | 19:35

Xiaomi 17 Series pecahkan rekor penjualan hanya dalam 5 menit di China, membawa Snapdragon 8…

Waspada! Ini 5 Bahaya Jarang Update Software HP di iPhone & Android

30 September 2025 | 20:04

5 Fakta Mengejutkan Desain Resmi OnePlus 15 Terungkap!

30 September 2025 | 05:04

Hands-On Redmi Pad 2 Pro: 5 Keunggulan Mengejutkan Tablet Ini!

30 September 2025 | 09:05

iQOO 15 Resmi Hadir dengan Kamera Periskop 50MP

29 September 2025 | 19:47
Terbaru

5 Dampak Mengerikan Internet Diblokir Total, Afghanistan Gelap Gulita

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 14:19

Realme GT 8 Pro Bawa 5 Inovasi Kamera Modular Paling Gila

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 13:19

5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 08:19

5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 07:19

5 Fakta Mengejutkan Aplikasi AI Internal Apple ‘Veritas’ untuk Siri Generasi Berikutnya

Olin Sianturi3 Oktober 2025 | 05:20
technonesia-ads
TechnoNesia.ID Logo
Member Of : Media Publica Logo
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Logo Media Bekasi Logo GadgetDiva Logo Ronde Aktual Logo

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Advertisement