Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Dukcapil

2 Juni 2026 | 00:53

Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

2 Juni 2026 | 00:07

Cara Download Sertifikat Haji Digital Lewat Kartu Nusuk

1 Juni 2026 | 23:22
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Dukcapil
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus
  • Cara Download Sertifikat Haji Digital Lewat Kartu Nusuk
  • headphone anak iClever Q950: Aman Berkat Sertifikasi TÜV
  • Rice Cooker Low Carbo Terbaik 2026: Solusi Nasi Sehat Anti Diabetes
  • Sistem Peringatan Dini Gempa: Rahasia Jepang Hadapi Bencana
  • Batas Kecepatan Jalan Tol: Aturan Terbaru dan Sanksinya
  • Tablet Murah 1 Jutaan Terbaik Juni 2026 untuk Kerja
Selasa, Juni 2
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Otomotif » Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus
Otomotif

Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

Ana OctarinAna Octarin2 Juni 2026 | 00:07
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
biaya balik nama kendaraan
biaya balik nama kendaraan (Foto: www.medcom.id)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Informasi mengenai biaya balik nama kendaraan menjadi hal penting bagi Anda yang baru saja membeli mobil atau motor bekas. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin legalitas kendaraan di jalan raya. Jika menunda proses ini, pemilik baru sering kali menghadapi kendala saat membayar pajak tahunan karena pemilik lama mungkin sudah memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif.

Melakukan balik nama sedini mungkin juga menghindarkan Anda dari ketergantungan pada KTP pemilik lama saat masa berlaku STNK habis. Selain itu, dokumen yang sudah atas nama sendiri akan mempermudah segala urusan administrasi, seperti klaim asuransi hingga proses mutasi kendaraan ke luar daerah di masa mendatang.

Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru

Kabar baik bagi masyarakat, kini proses pengurusan dokumen kendaraan bekas menjadi jauh lebih praktis. Kantor Samsat tidak lagi mewajibkan lampiran KTP pemilik lama dalam berkas pengajuan. Kebijakan ini tentu memangkas birokrasi dan memudahkan pembeli kendaraan bekas yang kehilangan kontak dengan penjual pertama.

Baca Juga

  • Batas Kecepatan Jalan Tol: Aturan Terbaru dan Sanksinya
  • Insentif Mobil Listrik 2026 Resmi Cair, Ini Skemanya

Advertisement

Sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen wajib berikut ini:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai cukup yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan nomor polisi.

Pastikan semua data di dalam kwitansi pembelian tertulis dengan jelas dan tanpa coretan. Hal ini penting untuk menghindari penolakan berkas oleh petugas verifikasi saat proses cek fisik kendaraan.

Rincian Tarif Resmi Biaya Balik Nama Kendaraan

Pemerintah menetapkan regulasi biaya balik nama kendaraan ini secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini berlaku secara nasional, meskipun ada beberapa komponen biaya administrasi yang menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga

  • Sepeda Listrik Ofero Terbaru Rilis di Semarang, Cek Harganya
  • Pabrik Motor Listrik Saige Resmi Beroperasi di Karawang

Advertisement

Berikut adalah rincian biaya resmi yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama:

1. Biaya Administrasi

Setiap daerah menetapkan tarif administrasi yang sedikit berbeda untuk proses pengolahan data kendaraan. Secara umum, Anda perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp35.000 hingga Rp100.000 untuk pos anggaran ini.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan premi asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

  • All New Mitsubishi Pajero Resmi Kembali, Rilis Global 2026
  • Spesifikasi Suzuki Burgman 15, Penantang Nmax & PCX

Advertisement

  • Sepeda motor (roda dua dan tiga): Rp35.000
  • Mobil pribadi (non-angkutan umum): Rp143.000

3. Penerbitan STNK Baru

Setelah proses balik nama selesai, polisi akan menerbitkan STNK baru dengan nama Anda sebagai pemilik sah. Biayanya adalah:

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

TNKB atau pelat nomor baru juga harus dicetak ulang untuk menyesuaikan dengan masa berlaku STNK yang baru. Tarif penerbitannya meliputi:

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Dokumen kepemilikan tertinggi, yaitu BPKB, juga akan dicetak ulang dengan nama pemilik baru. Ini merupakan komponen biaya terbesar dalam proses balik nama:

Baca Juga

  • cara mengatasi mabuk perjalanan saat naik mobil ber-ac
  • Ukuran Garasi Mobil Avanza yang Ideal untuk Rumah Minimalis

Advertisement

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

Dengan mengetahui perkiraan biaya balik nama kendaraan, Anda bisa menyiapkan anggaran dengan lebih tepat tanpa khawatir kekurangan dana saat berada di loket pembayaran Samsat.

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Wajib pajak kini memiliki alternatif metode dalam mengurus balik nama kendaraan, baik secara konvensional maupun memanfaatkan platform digital. Kedua metode ini menawarkan transparansi dan kepastian waktu penyelesaian berkas.

Melalui Kantor Samsat Terdekat

Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena proses verifikasi fisik kendaraan dilakukan secara langsung oleh petugas terampil. Langkah-langkahnya meliputi:

Baca Juga

  • Uji Coba SIM Digital Mulai Berlaku, Cukup Tunjukkan HP
  • Tukar Tambah Motor Listrik Yadea: Cara dan Promo Terbaru

Advertisement

  • Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.
  • Bawa kendaraan yang akan dibalik nama ke area cek fisik untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Bawa hasil cek fisik beserta seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran balik nama yang disediakan petugas dengan data yang benar.
  • Lakukan pembayaran tagihan di loket kasir, lalu tunggu hingga STNK dan BPKB baru selesai dicetak.

Melalui Layanan Online Bapenda

Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan pendaftaran awal secara daring melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Layanan digital ini mempermudah proses verifikasi sebelum Anda membayar biaya balik nama kendaraan di kantor bersama.

  • Akses situs resmi Bapenda sesuai dengan domisili wilayah kendaraan Anda.
  • Pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor atau balik nama online.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap beserta nomor rangka.
  • Isi kode verifikasi keamanan yang muncul pada layar.
  • Periksa kembali data kendaraan serta rincian administrasi yang ditampilkan oleh sistem sebelum melakukan konfirmasi.

Mengurus biaya balik nama kendaraan secara mandiri sebenarnya sangat mudah dan menghindarkan Anda dari pungutan liar atau biaya jasa perantara yang mahal. Dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang baik, proses ini dapat selesai hanya dalam waktu beberapa jam saja.

Baca Juga

  • Promo IIMS Surabaya 2026: Diskon Tiket Rp1 & Bunga KPM 1,7%
  • Pajak Pajero Sport Terbaru: Cek Biaya dan Tarif Tahunannya

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
balik nama kendaraan biaya balik nama Otomotif Samsat syarat balik nama
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous ArticleCara Download Sertifikat Haji Digital Lewat Kartu Nusuk
Next Article Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Dukcapil
Ana Octarin
  • Website

Ana Octarin adalah seorang Penulis Berita yang fokus pada teknologi, otomotif, serta tips dan trik seputar kehidupan digital. Dengan gaya bahasa yang lugas, informatif, dan mudah dipahami, Ana mampu menghadirkan konten yang tidak hanya relevan tetapi juga bermanfaat bagi pembaca. Berbekal pengalaman dalam menulis artikel SEO-friendly, Ana konsisten menyajikan berita terkini, ulasan mendalam, hingga panduan praktis yang membantu audiens tetap update dan melek teknologi.

Artikel Terkait

Batas Kecepatan Jalan Tol: Aturan Terbaru dan Sanksinya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 20:22

Insentif Mobil Listrik 2026 Resmi Cair, Ini Skemanya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 17:22

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Rilis di Semarang, Cek Harganya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 13:37

Pabrik Motor Listrik Saige Resmi Beroperasi di Karawang

Ana Octarin31 Mei 2026 | 23:47

All New Mitsubishi Pajero Resmi Kembali, Rilis Global 2026

Ana Octarin31 Mei 2026 | 21:06

Spesifikasi Suzuki Burgman 15, Penantang Nmax & PCX

Ana Octarin31 Mei 2026 | 19:57
Pilihan Redaksi
Aplikasi

7 Strategi Jitu Cara Menambah Followers TikTok Cepat (Update Algoritma 2026)

Olin Sianturi1 Februari 2026 | 00:59

Persaingan di dunia konten digital semakin memanas. Khususnya di TikTok, platform video pendek yang kini…

HP Ojol Terbaik 2026 Harga 2 Jutaan: Baterai Jumbo & Awet

31 Mei 2026 | 05:23

Infinix HOT 50 Pro+ Jadi HP Gaming Layar Lengkung Termurah

30 Mei 2026 | 22:52

Cara Cek SLIK Online Terbaru Lewat HP, Bebas BI Checking!

28 Mei 2026 | 22:57

Tablet Murah untuk Mahasiswa, Xiaomi Redmi Pad SE Juara!

27 Mei 2026 | 10:55
Terbaru

Batas Kecepatan Jalan Tol: Aturan Terbaru dan Sanksinya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 20:22

Insentif Mobil Listrik 2026 Resmi Cair, Ini Skemanya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 17:22

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Rilis di Semarang, Cek Harganya

Ana Octarin1 Juni 2026 | 13:37

Pabrik Motor Listrik Saige Resmi Beroperasi di Karawang

Ana Octarin31 Mei 2026 | 23:47

All New Mitsubishi Pajero Resmi Kembali, Rilis Global 2026

Ana Octarin31 Mei 2026 | 21:06
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.